Salam semangat buat Pendidik dan Tenaga Kependidikan khususnya di Kabupaten Kampar. Berikut ini admin bagikan informasi tentang Surat Kepala Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Kampar tentang Usulan Penerima Tunjangan Tambahan Penghasilan Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah (PNSD) Periode April - Juni Tahun 2020.
Berikut ini informasi selengkapnya...
Terkait Pembayaran Tunjangan Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil Daerah Guru di lingkungan Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Kampar Periode April - Juni Tahun 2020 sesuai Permendikbud Nomor 19 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Tunjangan Profesi Guru, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan (Tamsil) bagi Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah (PNSD), dengan ini disampaikan kepada Saudara untuk mengusulkan Calon Peneriama Tunjangan Tambahann Penghasilan PNSD sesuai dengan format terlampir.
Adapun Kriteria, Persyaratan, dan Tata Cara Pengusulan Tunjangan Tambahan Penghasilan adalah sebagai berikut :
Kriteria Penerima
- Memiliki NUPTK ;
- Belum memiliki sertifikat pendidik ;
- Berkualifikasi Akademik paling rendah S-1/D-IV ;
- Guru PNSD yang mengajar pada satuan pendidikan di bawah binaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan ;
- Bukan berstatus Kepala Satuan Pendidikan.
Persyaratan
1. Usulan penerima Tunjangan Tambahan Penghasilan Periode April - Juni 2020 yang ditandatangani oleh Kepala Sekolah ;
2. Surat Pernyataan dari atasan langsung ;
3. Print Out Info PTK dari Laporan Bulanan Online Dinas.
Tatacara Pengusulan :
Kepala sekolah mengusulkan calon penerima Tunjangan Tambahan Penghasilan Periode April - Mei 2020 sesuai dengan persyaratan dan tata uruta ditas, dimasukkan ke dalam map senellhekter/bertulang dengan menuliskan nama sekolah, alamat sekolah, nomor HP Kepala Sekolah dan menyampaikan ke Koordinator Wilayah (Korwil) Bidang Pendidikan Kecamatan masing-masing. Korwil menyerahkan ke Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga Kab. Kampar Bidang Pembinaan Ketenagaan dengan ketentuan sebagai berikut :
1. Jenjang TK, warna map = merah ;
2. Jenjang SD, warna map = kuning ; dan
3. Jenjang SMP, warna map = hijau.
Waktu pengumpulan berkas adalah tanggal 1 s/d 7 Juli 2020
Sesuai Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi dan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar, pemberkasan pencairan Tunjangan Tambahan Penghasilan di lingkungan Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga Kab. Kampar tidak dipungut biaya apapun baik ditingkat Sekolah maupun Dinas Dikpora Kab. Kampar.
Sumber : Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga Kab. Kampar
Baca Disini : Tata Cara dan Persyaratan Pencairan Tunjangan Profesi Pendidik TW II (April - Juni) Tahun 2020
Demikianlah informasi yang dapat admin bagikan, semoga bermanfaat buat semuanya. Salam semangat dan salam satu data.
Silahkan berkomentar secara bijak dan sesuai dengan topik pembahasan. Terimakasih. ConversionConversion EmoticonEmoticon