Salam semangat buat Pendidik dan Tenaga Kependidikan jenjang TK, SD dan SMP serta Pengawas khususnya di Kabupaten Kampar . Kepala Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga telah mengeluarkan pengumuman tentang Pencairan TPG Jenjang TK, SD, SMP dan Pengawas Triwulan II Tahun 2020.
Untuk selengkapnya, silahkan simak informasi berikut ini :Sumber : Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Kampar |
Berdasarkan Surat Kepala Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Kampar, Nomor : 420 / Dikpora-TP/2082, Perihal : Pencairan TPG Jenjang TK, SD, SMP dan Pengawas Triwulan II Tahun 2020, tanggal 01 Juli 2020, disampaikan sebagai berikut :
Berdasarkan Permendikbud Nomor 19 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus dan Tambahan Penghasilan Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah (PNSD) dan dalam rangka penerbitan Administrasi Pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) dan mendukung Program Pemerintah Republik Indonesia tentang Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber pungli), dengan ini disampaikan kepada Saurdara sebagai berikut :
- Penyerahan Kelengkapan Administrasi Penyaluran Tunjangan Profesi Pendidik Jenjang TK, SD dan SMP Triwulan II tAHUN 2020 pada tanggal 1 Juli s/d 7 Juli 2020 ;
- Untuk mendukung pemutusan penularan COVID-19, berkas dibuat oleh Kepala Sekolah dan di serahkan ke Kordinator Wilayah (Korwil) Bidang Pendidikan Kecamatan masing-masing, Korwil mengantarkan dan menyerahkan ke Pengelola di Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Kampar ;
- Pengusulan Pencairan Tunjangan Profesi Pendidik tidak dipungut biaya apapun ;
- Kepala Sekolah dilarang memberikan imbalan dalam bentuk apapun terkait Pencairan Tunjangan Profesi kepada Koordinator Wilayah Bidang Pendidikan Kecamatan, dan Pegawai Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Kampar dilarang menerima imbalan apapun dari Korwil Bidang Pendidikan Kecamatan terkait Pencairan Tunjangan Profesi ini.
Berdasarkan Surat Kepala Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten kampar, Nomor : 420/Dikpora-TP/2083. Disampaikan kepada Guru/Tenaga Pendidik calon penerima Tunjangan Profesi Pendidik PNSD Tahun 2020 Triwulan II (April s/d Juni) jenjang TK, SD, SMP dn Pengawas. untuk melengkapi administrasi pencairan dengan ketentuan sebagai berikut :
Tata Cara dan Persyaratan Pencairan Tunjangan Profesi Pendidik Triwulan II Jenjang TK, SD, SMP dan Pengawas (April - Juni) Tahun Anggaran 2020 :
Persyaratan Pencairan Tunjangan Profesi Pendidik TW II Tahun 2020 :
- Daftar Usulan Pencairan Tunjangan Profesi Guru PNSD Triwulan II Tahun 2020, klik format DISINI ;
- Surat Pertanggung Jawaban Mutlak (SPTJM) melaksanakan tugas, klik format DISINI ;
- Print out Info PTK Aplikasi Laporan Bulanan Online Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga Kab. Kampar yang ditandatangani Kepala Sekolah (Guru Penerima Tunjangan Profesi) ;
- Bagi Guru yang Cuti agar melampirkan foto copy Surat Cutinya.
Persyaratan Pencairan Tunjangan Profesi Pengawas TW II Tahun 2020 :
- Asli Surat Pernyataan beban kerja bermaterai Rp. 6000,- ;
- Asli Surat Pernyataan Kebenaran Data Rp. 6.000,- ;
- Rekapitulasi Absensi bulan Januari - Juni 2020 ; dan
- Foto Copy SK Pembagaian Tugas / Rayon Binaan.
Tata Cara Kelengkapan sebagai berikut :
Berkas dibuat oleh Kepala Sekolah dalam 1 (Satu) Bundel dan serahkan ke Koordinator Wilayah (Korwil) Bidang Pendidikan Kecamatan masing-masing, Korwil mengantarkannya ke Pengelola di Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga Dins Dikpora Kab. Kampar. Persyaratan disusun sesuai dengan tata urutas diatas dan dimasukkan kedalam map snellhekter / bertulang dengan menuliskan Nama Satuan Administrasi Pangkl dan Satuan Administrasi Tempat Tambahan Mengajar dan no. hp.
- Jenjang TK, warna map = merah ;
- Jenjang SD, warna map = kuning ; dan
- Jenjang SMP, warna map = hijau.
Sumber : Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga Kab. Kampar
Demikianlah informasi yang dapat admin bagikan, semoga bermanfaat buat semuanya. Salam semangat dan salam satu data.
Silahkan berkomentar secara bijak dan sesuai dengan topik pembahasan. Terimakasih. ConversionConversion EmoticonEmoticon