DOWNLOAD PERMENDIKBUD TENTANG TATA CARA MEMPEROLEH SERTIFIKAT PENDIDIK BAGI GURU DALJAB

Salam semangat buat Pendidik dan Tenaga Kependidikan. Pada postingan kali ini admin akan membagikan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 38 Tahun 2020 tentang Tata Cara Memperoleh Sertifikat Pendidik Bagi Guru Dalam Jabatan.

Berdasarkan pertimbangan, a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 66 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah NOmo 19 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru, perlu mengatur mengenai tata cara memperoleh Sertifikat Pendidik bagi guru dalam jabatan ; b. bahwa Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 37 Tahun 2017 tentang Sertifikasi bagi Guru dalam Jabatan yang Diangkat sampai dengan Akhir Tahun 2015 sudah tidak memenuhi kebutuhan hukum masyarakat sehingga perlu diganti ; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang Tata Cara Memperoleh Sertifikat Pendidik bagi Guru dalam Jabatan. 

Maka ditetapkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang Tata Cara Memperoleh Sertifikat Pendidik bagi Guru Dalam Jabatan. 

Berikut ini Isi PERMENDIKBUD NOMOR 38 Tahun 2020 tentang Tata Cara Memperoleh Sertifikat Pendidik bagi Guru Daljab 

download Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang Tata Cara Memperoleh Sertifikat Pendidik bagi Guru Dalam Jabatan

 Apa itu Sertifikat Pendidik? 

Sertifikat Pendidik adalah bukti formal sebagai pengakuan yang diberikan kepada guru sebagai tenaga profesional.

Apa itu PPG Dalam Jabatan (PPG Daljab)? 

Program Pendidikan Profesi Guru Dalam Jabatan atau disebut dengan Program PPG Dalam Jabatan adalah program pendidikan yang diselenggarakan setelah program sarjana atau sarjana terapan bagi Guru Dalam Jabatan untuk mendapatka Sertifikat Pendidik pada Pendidikan Anak Usia Dini jalur pendidikan Dasar, Menengah. 

Apa itu Guru Dalam Jabatan ?  

Guru Dalam Jabatan (Daljab) adalah guru pegawai negeri sipil dan guru bukan pegawai negeri sipil yang sudah mengajar pada satuan pendidikan, baik yang diselenggarakan oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah, maupun masyarakat penyelenggara pendidikan yang sudah mempunyai perjanjian kerja atau kesepakatan kerja bersama. 

 

Tujuan Sertifikasi Pendidik 

Didalam Pasal 2 PERMENDIKBUD NOMOR 38 Tahun 2020 tentang Tata Cara Memperoleh Sertifikat Pendidik bagi Guru Daljab dijelaskan, sertifikasi bertujuan untuk meningkatkan kompetensi Guru Dalam Jabatan sebagai tenaga profesional pada satuan pendidikan untuk memenuhi kompetensi pedagogik, kepribadian, sosial, dan profesional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

Pelaksanaan Program PPG Dalam Jabatan  

Sertifikasi pendidik bagi Guru Dalam Jabatan dilaksanakan melalui Program PPG Dalam Jabatan. 

Bagaimana Cara Guru Mengikuti Program PPG Dalam Jabatan ? 

Buat Guru yang ingin mengikuti Program PPG Daljab harus memenuhi persyaratan sebagai berikut :

  • memliki kualifikasi akademik S-1/D-IV ;
  • Guru dalam Jabatan yang diangkat sampai dengan bulan Desember 2015 ;
  • Guru dalam Jabatan pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah, atau satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat ;
  • terdaftar pada data pokok pendidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan ;
  • memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) ; dan
  • telah melengkapi dokumen persyaratan.

Kategori Guru Dalam Jabatan pada satuan pendidikan adalah :

Guru Dalam Jabatan yang diangkat oleh :

a. pejabat pembina kepegawain atau pejabat yang ditunjuk pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah ; atau 

b.  pimpinan penyelenggara pendidikan pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat berdasarkan Perjanjian Kerja atau  Kesepakatan Kerja Bersama.

 

Penetapan Kuota Nasional 

Didalam Pasal 6 dijelaskan tentang penetapan kuota nasional Mahasiswa Program PPG Dalam Jabatan sebagai berikut :

a. Menteri menetapkan kuota nasional Mahasiswa Program PPG Dalam Jabatan setiap tahun ;

b. Menteri dalam menetapkan kuota nasional Mahasiswa Program PPG Dalm Jabatan sebagaimana dimaksud dalam huruf a mendelegasikan kepada Direktur Jenderel ; dan

c. Direktur Jenderal menginformasikan tentang jumlah kuota nasional sebagaimana dimaksud dalam huruf a  dan tata cara pendaftaran calon Mahasiswa Program PPG Dalam Jabatan kepala Dinas Pendidikan.  


Bagaimana Cara Pendaftaran Calon Mahasiswa Program PPG Dalam Jabatan ?

Berikut ini cara pendaftaran calon mahasiswa Program PPG Daljab :

  • calon mahasiswa Program PPG Dalam Jabatan melakukan pendaftaran melalui aplikasi sistem informasi manajemen pengembangan keprofesian berkelanjutan (SIMPKB) ; dan 
  • mengunggah dokumen administrasi meliputi : a. ijazah akademik ; dan b. surat keputusan pengangkatan Guru dalam Jabatan.

 

Tahapan Seleksi Penerimaan Calon Mahasiswa Program PPG Dalam Jabatan 

Tahapan seleksi penerimaan calon mahasisw PPG Daljab sebagai berikut : 

a. seleksi administrasi tahap I  

Seleksi administrasi tahap I meliputi :

  • Direktur Jenderal melakukan verifikasi dan validasi dokumen administrasi sebagaiamna dimaksud dalam Pasal 9 huruf b ;
  • dalam melakukan verifikasi dan validasi dokumen administrasi sebagaimana dimaksud dalam huruf a, Direktur Jenderal dibantu oleh tim verifiksi dan validasi dari LPMP ; dan
  • berdasarkan hasil verifikasi dan validasi sebagaimana dimaksud dalam huruf b, Direktur Jenderal menetapkan calon mahasiswa Program PPG Dalam Jabatan yang lulus seleksi administrasi tahap I untuk mengikuti seleksi kemampuna akademik. 

b. seleksi kemampuan akademik  

Seleksi kemampuan akademik dilakukan dengan tahapan :

  • Direktur Jenderal dibantu tim verifikasi dan validasi dari LPMP melaksanakan seleksi kemampuan akademik ;
  • Seleksi kemampuan akademik meliputi :

- tes materi profesional, tes materi pedagogik, dan tes potensi akademik berbasis komputer ; dan 

- wawancara ;

Pelaksanaan seleksi akademik dilaksanakan di daerah masing-masih sesuai domisili calon Mahasiswa Program PPG Daljab. 

c. Seleksi Administrasi Tahap II  

  • calon Mahasiswa Program PPG Daljab yang dinyatakan lulus seleksi kemampaun akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menyampaikan bukti fisik persyaratan administrasi sebagai berikut :

1. fotokopi ijazah pendidikan terakhir yang telah dilegalisasi oleh perguruan tinggi yang mengeluarkan ijazah tau lembaga yayasan pendidikan tinggi atau Dinas Pendidikan ;

2. fotokopi surat keputusan pengangktan pertama dan surat keputusan pengangkatan 2 (dua) tahun terakhir, dengan ketentuan :

  • guru yang berstatus sebagai pegawai negeri sipil dan guru yang berstatus bukan pegawai negeri sipil di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah dilegalisasi oleh kepala Dinas Pendidikan ; dan 
  • guru tetap yayasan di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat dilegalisasi oleh ketua yayasan ;

3. surat izin dari kepala sekolah atau pimpinan penyelenggaran pendidikan satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat untuk menjadi Mahasiswa Program PPG Dalam Jabatan ;

4. pakta integritas dari calon Mahasiswa bahwa berkas atau dokumen yang diserahkn dapat dipertanggungjawabkan keabsahannya ; dan

5. surat penyetaraan dari direktorat jenderal yang menyelenggaraakn urusan di bidang pendidiakn tinggi bagi mahasiwa yang memiliki ijazah kualifikasi akademik S1/D4 dari luar negeri.  

 

  • bukti fisik administrasi sebagaimana dimaksud dalam huruf a disampaikan kepada kepala Dinas Pendidikan ;
  • kepala Dinas Pendidikan melakukan verifikasi dan validasi bukti fisik administrasi ;
  • kepala Dinas Penididkan dalam melakukan verifikasi dan validasi dibantu oleh tim verifikasi dan validasi ;
  • tim verifikasi dan validasi mengunggah hasil verifikasi dan valdiasi bukti fisik sebagaimana dimaksud dalam huruf d melalui aplikasi penetapan Mahasiswa PPG Dalam Jabatan ;
  • kepala Dinas menyampaikan bukti fisik hasil verifikasi dan validasi sebagaimana dimaksud dalam huruf e kepada kepala LPMP ;
  • kepala LPMP melakukan verifikasi dan validasi tahap akhir bukti fisik sebagaimana dimaksud dalam huruf f ;dan 
  • kepala LPMP menyampaikan hasil verifikasi dan validasi bukti fisik sebagaiamana dimaksud dalam huruf g kepada Direktur Jenderal.

Untuk informasi lebih lengkapnya, silahkan simak Salinan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 38 Tahun 2020 tentang Tata Cara Memperoleh Sertifikat Pendidik bagi Guru Dalam Jabatan, berikut ini :

 

 

 

Sumber : https://ppg.kemdikbud.go.id/


Demikianlah informasi yang dapat admin bagikan, semoga informasi diatas bermanfaat buat semuanya. Salam semangat dan salam satu data.

Previous
Next Post »

Silahkan berkomentar secara bijak dan sesuai dengan topik pembahasan. Terimakasih. ConversionConversion EmoticonEmoticon

Thanks for your comment