Permintaan Data PNS dan Tenaga Honor untuk Pemutakhiran Data Penerima Bansos dan Jaminan Kesehatan
Salam semangat buat Bapak dan Ibu PNS ataupun Tenaga Honor di seluruh Indonesia, terkhusus buat Bapak dan Ibu PNS/Tenaga Honor di Kabupaten Kampar. Permintaan Data PNS dan Tenaga Honor untuk Pemutakhiran Data Penerima Bansos dan Jaminan Kesehatan.
![]() |
Gambar. Permintaan Data PNS dan Tenaga Honor untuk Pemutakhiran Data Penerima Bansos dan Jaminan Kesehatan |
Menindaklanjuti Peraturan Menteri Sosial Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial dan Keputusan Menteri Sosial Nomor 150/HUK/2022 tanggal 29 Juli 2022 tentang Tata Cara Proses Usulan Data serta Verifikasi dan Validasi serta hasil audiensi Bupati Kampar bersama beberapa OPD terkait dengan Kepala Pusat Data dan Informasi Kesejahteraan Sosial Kementerian Sosial.
Dalam rangka optimalisasi data penerima Bantuan Sosial dan Jaminan Kesehatan, bersama ini diminta kepada Saudara untuk menyampaikan data PNS dan Tenaga Honorer yang meliputi :
1. Data Pegawai Negeri Sipil
2. Data Tenaga Honorer
3. Data Tenaga Honorer guru komite yang menerima dana sertifikasi.
4. Data Tenaga Honorer yang dibiayai oleh Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) di RSUD dan Puskesmas.
5. Data Perangkat Desa di wilayah kecamatan.
Adapun data dimaksud disampaikan dalam bentuk excel dan hardcopy ke Dinas Sosial Kabupaten Kampar paling lambat minggu pertama bulan April 2023 sesuai contoh dan format terlampir.
Berikut Surat Edaran Permintaan Data PNS dan Tenaga Honor untuk Pemutakhiran Data Penerima Bansos dan Jaminan Kesehatan.
Silahkan download file DISINI.
Sumber : Surat Edaran dari Bupati Kampar
Demikianlah informasi terbaru yang dapat admin bagikan, semoga informasi diatas bermanfaat buat semuanya. Salam semangat dan salam satu data.
Post a Comment for "Permintaan Data PNS dan Tenaga Honor untuk Pemutakhiran Data Penerima Bansos dan Jaminan Kesehatan"
Silahkan berkomentar secara bijak dan sesuai dengan topik pembahasan. Terimakasih.