SE Gubernur Riau tentang Pengendalian Kegiatan Transportasi dan Kriteria Perjalanan Orang pada Masa Adaptasi dan Kebiasaan Baru di Provinsi Riau


Salam semangat buat sahabat secercahilmu25. Pada postingan kali ini admin akan membagikan informasi khususnya buat masyarakat di Wilayah Provinsi Riau, tentang Surat Edaran Gubernur Riau tentang Pengendalian Kegiatan Transportasi dan Kriteria Perjalanan Orang pada Masa Adaptasi dan Kebiasaan Baru di Wilayah Provinsi Riau. Untuk informasi selengkapnya, silahkan simak postingan berikut ini sampai tuntas. 
Berikut ini Isi Surat Edaran Gubernur Riau Nomor : 183/SE/2020, Tanggal 23 Juni 2020 tentang Pengendalian Kegiatan Transportasi dan Keriteria Perjalanan Orang pada Masa Adaptasi dan Kebiasan Baru di Wilayah Provinsi Riau. 
 
Menindaklanjuti Peraturan Menteri Perhubungan Nomor : 41 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM. 18 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 serta memperhatikan Surat Edaran (SE) Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID -19 Nomor : 7 Tahun 2020 tentang Kriteria dan Persyaratan Perjalanan Orang Dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju Masyarakat Produktif dan Aman Corona Virus Disease 2019 (COVID -19), dengan ini disampaikan sebagai berikut :
 
  1. Untuk mencegah terjadinya penularan (COVID-19) melalui sarana prasarana Transportasi perlu dilakukan penanganan yang komprehensif dan terpadu yang dimulai dari tahap Perencanaan, Pelaksanaan, Pengawasan serta Evaluasi dan Pelaporan ;
  2.  Pengendalian kegiatan Transportasi pada sektor angkutan umum pada masa Adaptasi dan Kebiasaan Baru berpedoman pada Peraturan Perundangan yang berlaku dan dilaksanakan secara terkoordinasi oleh Pemerintah / Pemerintah Daerah dibantu dari unsur TNI dan POLRI ;
  3. Angkutan bermotor penumpang umum dan angkutan bermotor perseorangan yang beroperasi / melakukan perjalanan di Wilayah Provinsi Riau wajib memenuhi syarat Protokol Kesehatan dan dalam keadaan mendesak Pemerintah / Pemerintah Daerah dibantu oleh unsur TNI dan POLRI dapat menghentikan atau melarang sementara operasional / perjalanan orang apabila diluar ketentuan dan Kriteria Perjalanan Orang Dalam Masa Adaptasi dan Kebiasaan Baru Menuju Masyarakat Produktif dan Aman Corona Virus Disease 2019 (COVID -19) ;
  4. Bupati / Walikota bersama Instansi / Lembaga terkait wajib mengawasi dan mengendalikan kegiatan Transportasi dalam usaha mencegah penyebaran Corona Virus Disease 2019 di Wilayah kerja masing-masing ;
  5. Surat Edaran ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan sampai dengan ditetapkannya kembali ketentuan Peraturan baru terkait dengan penanganan Corona Virus Disease 2019.
 
Silahkan Download SE Gubernur Riau tentang Pengendalian Kegiatan Transportasi dan Kriteria Perjalanan Orang pada Masa Adaptasi dan Kebiasaan Baru di Provinsi Riau. 

 
SE Gubernur Riau tentang Pengendalian Kegiatan Transportasi dan Kriteria Perjalanan Orang pada Masa Adaptasi dan Kebiasaan Baru di Provinsi Riau
 
 
 
Demikianlah informasi yang dapat admin bagikan, semoga bermanfaat buat semuanya. Salam semangat dan salam satu data.
 
 
Previous
Next Post »

Silahkan berkomentar secara bijak dan sesuai dengan topik pembahasan. Terimakasih. ConversionConversion EmoticonEmoticon

Thanks for your comment