DOWNLOAD PERPRES TENTANG GAJI DAN TUNJANGAN PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA (PPPK)

 

Salam semangat buat semuanya. Untuk menjalankan ketentuan Pasal 100 Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, Presiden Republik Indonesia menerbitkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. 

Berdasarkan Perpres Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, yang dimaksud dengan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja  (PPPK) adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan  perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas jabatan pemerintahan. Sedangkan yang dimaksud dengan Gaji PPPK adalah imbalan dalam bentuk uang yang wajib dibayarkan oleh pemerintah secara adil dan layak kepada PPPK sesuai dengan beban kerja, tanggung jawab, dan resiko pekerjaan. 

Didalam Pasal 2 ditegaskan, PPPK diangkat dalam jabatan tertentu untuk melaksanakan tugas jabatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, diberikan Gaji yang besarannya didasarkan golongan dan masa kerja golongan sebagaimana tersebut dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini. Besaran Gaji PPPK merupakan besaran Gaji sebelum dikenakan pemotongan pajak penghasilan seusai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pajak penghasilan. 

Didalam Pasal 3 dijelaskan, PPPK dapat diberikan kenaikan Gaji berkala atau kenaikan Gaji Istimewa yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan ; Besaran kenaikan Gaji berkala atau kenaikan Gaji istimewa berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Presiden ini ; Ketentuan kenaikan Gaji berkala atau kenaikan Gaji istimewa diatar lebih lanjut dengan Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara. 

Daftar Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) :

PPPK yang diangkat untuk melaksanakan tugas jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) diberikan tunjangan sesuai dengan tunjangan Pegawai Negeri Sipil pada Instansi Pemerintah tempat PPPK bekerja. Berikut ini daftar tunjangan PPPK :

  • Tunjangan Keluarga ;
  • Tunjangan Pangan ;
  • Tunjangan Jabatan Struktural ;
  • Tunjangan Jabatan Fungsional ; atau 
  • Tunjangan Lainnya. 

Dimana besaran tunjangan PPPK diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang tunjangan sebagaimana yang berlaku bagi PNS (Pegawai Negeri Sipil).

Berikut ini Daftar Gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Berdasarkan Golongan 


DOWNLOAD PERPRES TENTANG GAJI DAN TUNJANGAN PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA (PPPK)
Gambar. Daftar Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)


Untuk informasi selengkapnya mengenai Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), silahkan simak informasi berikut ini. 


 


Demikianlah informasi tentang Gaji dan Tunjangan PPPK terbaru, semoga informasi diatas bermanfaat buat semuanya. Salam semangat dan salam satu data. 



Previous
Next Post »

Silahkan berkomentar secara bijak dan sesuai dengan topik pembahasan. Terimakasih. ConversionConversion EmoticonEmoticon

Thanks for your comment