Salam semangat buat sahabat secercahilmu25. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi menerbitkan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor : 50 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Surat Edaran Menteri pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 19 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara dalam Upaya Pencegahan Penyebaran COVID -19 di Lingkungan Instansi Pemerintah.
Surat Edaran Menpan RB Nomor 50 Tahun 2020 ini tentang Perpanjangan Masa Pelaksanaan Tugas Kedinasan di Rumah / Tempat Tinggal (Work From Home)
Untuk informasi selengkapnya, silahkan simak Salinan Lengkap Surat Edaran (SE) Menpan RB Nomor 50 Tahun 2020, berikut ini :
Berpedoman pada Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 (COVID -19) dan Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Nonalam Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID -19) sebagai Bencana Nasional, untuk mencegah perluasan penyebaran COVID -19, dipandang perlu melakukan perubahan kedua atas Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 19 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara dalam Upaya Pencegahan Penyebaran COVID -19 di Lingkungan Instansi Pemerintah sebagaimana telah diubah dengan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 34 Tahun 2020.
Perubahan sebagaimana dimaksud adalah sebagai berikut :
1. Perpanjangan Masa Pelaksanaan Tugas Kedinasan di Rumah / Tempat Tinggal (Work From Home) sampai dengan 13 Mei 2020.
Masa pelaksanaan tugas kedinasan di rumah/tempat tinggal (work from home) bagi Aparatur Sipil Negara sesuai dengan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 19 Tahun 2020 tentang Penyesuain Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara dalam Upaya Pencegahan Penyebaran COVID-19 di Lingkungan Instansi Pemerintah sebagaimana telah diubah dengan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 34 Tahun 2020, diperpanjang sampai dengan 13 Mei 2020, dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai dengan kebutuhan.
2. Keberlangsungan Pemerintah dan Pelayanan Publik
Pejabat Pembina Kepegawaian pada Kementerian/Lembaga/Daerah memastikan agar penyesuaian sistem kerja yang dilakukan di lingkungan instansinya tidak menganggu kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat.
3. Penyesuaian Sistem Kerja pada Kondisi Pembatasan Sosial Berskala Besar
Dalam hal terdapat penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar di Wilayah dimana Instansi Pemerinth berlokasi, Pejabat Pembina Kepegawaian pada Kementerian/Lembaga/Daerh yang bersangkutn melakukan penyesuaian sistem kerja bagi Aparatur Sipil Negara sesuai dengan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 45 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja bagi Aparatur Sipil Negara pada Instansi Pemerintah yang berada di wilayah dengan Penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar.
4. Penggunaan Aplikasi PeduliLindungi
- Dalam upaya mengendalikan penyebaran COVID -19, agar Aparatur Sipil Negara memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi dengan mengunduh dan menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagaimana telah ditetapkan dalam Keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 171 Tahun 2020 tentang Penetapan Aplikasi PeduliLindungi dalam Rangka Pelaksanaan Surveilans Kesehatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), pada smartphone yang dimilikinya ;
- Aplikasi PeduliLindungi sebagaimana dimaksud pada angka 2 huruf d buti 1), dapat diunduh melalui Playstore untuk versi Android dan Appstore untuk versi iOS ;
- Aparatur Sipil Negara agar mengajk keluarganya dan masyarakat sekitarnya untuk mengunduh dan menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada smartphone masing-masing.
Selain hal-hal yang disebutkan, Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 19 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Negara dalam Upaya Pencegahan Penyebaran COVID -19 di Lingkungan Instansi Pemerintah sebagaimana diubah dengan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 34 Tahun 2020, masih tetap berlaku dan merupakan satu kesatuan dengan Surat Edaran ini.
Download Surat Edaran Menpan RB Nomor 50 Tahun 2020 ini tentang Perpanjangan Masa Pelaksanaan Tugas Kedinasan di Rumah / Tempat Tinggal (Work From Home), DISINI.
Demikianlah informasi yang dapat admin bagikan, semoga bermanfaat buat rekan semuanya. Salam semangat dan salam satu data.
Silahkan berkomentar secara bijak dan sesuai dengan topik pembahasan. Terimakasih. ConversionConversion EmoticonEmoticon