Download Surat Edaran Menteri Agama No. 6 Tahun 2020 Tentang Panduan Ibadah Ramadhan dan Idul Fitri 1 Syawal 1441H Di Tengah Pandemi Wabah COVID -19


Salam semangat buat sahabat secercahilmu25. Alhamdulillahirabbil'alamiin... In sya Allah tinggal hitungan minggu Umat Muslim diseluruh dunia akan melaksanakan Ibadah Ramadhan dan Idul Fitri 1 Syawal 1441 H. 

Sehubungan dengan akan dilaksanakan rangkaian ibadah Ramadhan dan Idul Fitri 1 Syawal 1441 H dalam suasana antisipasi dan pencegahan pandemik infeksi virus Corona (COVID -19) di masyarakat, dengan ini dipandang perlu menerbitkan panduan yang memenuhi aspek ibadah, sekaligus aspek kesehatan. Menteri Agama telah menerbitkan Surat Edaran Nomor: SE.6 Tahun 2020, Tentang Panduan Ibadah Ramadhan dan Idul Fitri 1 Syawal 1441 H di Tengah Pandemi Wabah COVID-19, pada Tanggal 06 April 2020. 
Download Surat Edaran Menteri Agama No. 6 Tahun 2020 Tentang Panduan Ibadah Ramadhan dan Idul Fitri 1 Syawal 1441H Di Tengah Pandemi Wabah COVID -19


Maksud dan Tujuan Surat Edaran ini untuk memberikan panduan beribadah yang sejalan dengan Syariat Islam sekaligus mencegah, mengurangi penyebaran, dan melindungi pegawai serta masyarakat muslim di Indonesia dari risiko COVID -19. 

Ruang Lingkup Surat Edaran ini melingkupi berbagai rangkaian ibadah yang terkait dengan Ramadhan dan Idul Fitri yang lazimnya dilakukan dalm kumpulan orang banyak. 

Dasar Surat Edaran ini adalah Sekretaris Jenderal Kementerian Agama Nomor 069-08/2020 tentang Protokol Penanganan COVID -19 pada Area Publik di Lingkungan Kementerian Agama dan aturan Perundangan serta petunjuk / imbauan lain dan Fatwa MUI yang terakhir. 

Berikut ini Panduan Pelaksanaan Ibadah Ramadhan dan Idul Fitri 1 Syawal 1441 H di Tengah Pandemi Wabah COVID -19 :

  1. Umat Islam diwajibkan menjalan ibadah puasa di bulan Ramadhan dengan baik berdasarkan ketentuan fikih ibadah ;
  2. Sahur dan buka puasa dilakukan oleh individu atau keluarga inti tidak perlu sahun on the road atau ifthar jama'i (buka puasa bersama) ;
  3. Salat Tarawih dilakukan secara individual atau berjama'ah bersama keluarga inti di rumah ;
  4. Tilawah atau tadarus Al-Qur'an dilakukan di rumah masing-masing berdasarkan perintah Rasulullah SAW untuk menyinari rumah dengan tilawah Al-Qur'an ;
  5. Buka puasa bersama baik dilaksanakan di lembaga pemerintahan, lembaga swasta, masjid maupun musala ditiadakan ;
  6. Peringatan Nuzulul Qur'an dalam bentuk tablig dengan menghadirkan penceramah dan massa dalam jumlah besar, baik di lembaga pemerintahan, lembaga swasta, masjid mapun musala ditiadakan ;
  7. Tidak melakukan iktikaf  di 10 (sepuluh) malam terakhir bulan Ramadhan di masji / musala ;
  8. Pelaksanaan Salat Idul Fitri yang lazimnya dilaksanakan secara berjamaah, baik di masjid atau di lapangan ditiadakan, untuk itu diharapkan terbitnya Fatwa MUI menjelang waktunya ;
  9. Agar tidak melakukan kegiatan sebagaik berikut : a. Salah Tarawih Keliling (tarling) ; b. Takbiran keliling, kegiatan takbiran cukup dilakukan di masjid / musala dengan menggunakan pengeras sura ; c. Pesantren Kilat kecuali melalui media elektronik. 
  10. Sillaturahim atau halal bihalal yang lazim dilaksanakan ketika hari raya Idul Fitri bisa dilakukan melalui media sosial dan video call / conference ; 
  11. Pengumpulan Zakat Fitrah dan / atau ZIS (Zakat, Infak dan Shadaqah ;
  12. Penyaluran Zakat Fitrah dan / atau ZIS (Zakat, Infak dan Shadaqah) ;
  13. Petugas yang melakukan penyaluran zakat fitrah dan/atau ZIS agar dilengkapi dengan alat pelindung kesehtan seperti masker, sarung tangan dan alat pembersih sekali pakai (tissue) ;
  14. Dalam menjalankan ibadah Ramadhan dan Syawal, seyogyanya masing-masing pihak turut mendorong, menciptakan, dan menjaga kondusifitas kehidupan keberagaman dengan tetap mengedepankan ukhuwah islamiyah, ukhuwah wathaniyah, dan ukhuwah basyariyah ;
  15. Senantiasa memperhatikan Instruksi Pemerintah Pusat dan Daerah setempat terkait pencegahan dan penanganan COVID -19.  


Untuk informasi lebih lengkap, silahkan simak Surat Edaran Nomor: SE.6 Tahun 2020, Tentang Panduan Ibadah Ramadhan dan Idul Fitri 1 Syawal 1441 H di Tengah Pandemi Wabah COVID-19, pada Tanggal 06 April 2020, berikut ini :

Silahkan Download File Surat Edaran Menteri Agama Nomor 6 Tahun 2020, DISINI. 



Demikianlah informasi yang dapat admin bagikan, semoga bermanfaat buat semuanya dalam Pelaksanaan Ibadah Ramadhan dan Idul Fitri 1 Syawal 1441 H, dan berharap kita selalu diberikan kelancaran dalam melaksanakan bulan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri nantinya. Salam semangat dan salam satu data.

Previous
Next Post »

Silahkan berkomentar secara bijak dan sesuai dengan topik pembahasan. Terimakasih. ConversionConversion EmoticonEmoticon

Thanks for your comment