Salam semangat buat sahabat secercahilmu25. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi menerbitkan Surat
Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Nomor : 54 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Surat Edaran Menteri
pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 19 Tahun
2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara dalam Upaya
Pencegahan Penyebaran COVID -19 di Lingkungan Instansi Pemerintah.
Pada Surat Edaran MENPAN RB Nomor 50 Tahun 2020, masa Pelaksanaan Tugas Kedinasan di Rumah / Tempat Tinggal (Work From Home) sampai dengan 13 Mei 2020. Kembali MENPAN RB menerbitkn SE Nomor 54 Tahun 2020 tentang perpanjangan WFH sampai dengan tanggal 29 Mei 2020.
Untuk informasi selengkapnya, silahkan simak Salinan Lengkap Surat Edaran (SE) Menpan RB Nomor 54 Tahun 2020, berikut ini :
Berpedoman pada Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 (COVID -19) dan Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Nonalam Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID -19) sebagai Bencana Nasional, dan Keputusan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 13.A Tahun 2020 tentang Perpanjangan Status Keadaan Tertentu Darurat Bencana Wabah Penyakit Akibat Virus Corona di Indonesi, untuk mencegah perluasan penyebaran COVID-19, dipandang perlu melakukan perubahan Ketiga atas Surat Edaran Menteri Pendayagunaann Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 19 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara dalam Upaya
Pencegahan Penyebaran COVID -19 di Lingkungan Instansi Pemerintah
Perubahan sebagaimana dimaksud adalah sebagai berikut :
1. Perpanjangan Masa Pelaksanaan Tugas Kedinasan di Rumah / Tempat Tinggal (Work From Home) sampai dengan 29 Mei 2020.
Masa pelaksanaan tugas kedinasan di rumah/tempat tinggal (work from home) bagi
Aparatur Sipil Negara sesuai dengan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 19 Tahun 2020 tentang
Penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara dalam Upaya Pencegahan
Penyebaran COVID-19 di Lingkungan Instansi Pemerintah sebagaimana beberapa kali di ubah terakhir dengan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 50 Tahun 2020, diperpanjang sampai dengan tanggal 29 Mei 2020 dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai dengan kebutuhan.
2. Pelaksanaan Tugas Kedinasan di Rumah / Tempat Tinggal (Work From Home)
Pelaksanaan tugas kedinasan di rumah/tempat tinggal (work from home) oleh pegawai Aparatur Sipil Negara sebagaimana dimaksud dalam Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 19 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara dalam Upaya Pencegahan Penyebaran COVID-19 di Lingkungan Instansi Pemerintah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 50 Tahun 2020, dilakukan di rumah/tempat tinggal dimana pegawai Aparatur Sipil Negara tersebut ditempatkan/ditugaskan pada Instansi Pemerintah.
2. Pelaksanaan Tugas Kedinasan di Rumah / Tempat Tinggal (Work From Home)
Pelaksanaan tugas kedinasan di rumah/tempat tinggal (work from home) oleh pegawai Aparatur Sipil Negara sebagaimana dimaksud dalam Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 19 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara dalam Upaya Pencegahan Penyebaran COVID-19 di Lingkungan Instansi Pemerintah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 50 Tahun 2020, dilakukan di rumah/tempat tinggal dimana pegawai Aparatur Sipil Negara tersebut ditempatkan/ditugaskan pada Instansi Pemerintah.
3. Keberlangsungan Pemerintah dan Pelayanan Publik
Pejabat
Pembina Kepegawaian pada Kementerian/Lembaga/Daerah memastikan agar
penyesuaian sistem kerja yang dilakukan di lingkungan instansinya tidak
mengganggu kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada
masyarakat.
4. Penyesuaian Sistem Kerja pada Kondisi Pembatasan Sosial Berskala Besar
- Dalam hal terdapat penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar di Wilayah dimana Instansi Pemerintah berlokasi, Pejabat Pembina Kepegawaian pada Kementerian/Lembaga/Daerah yang bersangkutn melakukan penyesuaian sistem kerja bagi Aparatur Sipil Negara sesuai dengan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 45 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja bagi Aparatur Sipil Negara pada Instansi Pemerintah yang berada di wilayah dengan Penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar.
- Pejabat Pembina Kepegawaian pada Kementerian/Lembaga/Derah dapt menentukn Pegawai Aparatur Sipil Negara yang bertempat tinggal di wilayang dengan penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar untuk melaksanakan tugas kedinasan di rumah/tempat tinggal (work from home) selama masa Pembatasan Sosial Berskala Besar di wilayah tempat tinggalnya.
Selain
hal-hal yang disebutkan pada angka 2, Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 19 Tahun 2020 tentang Penyesuaian
Sistem Kerja Aparatur Negara dalam Upaya Pencegahan Penyebaran COVID -19
di Lingkungan Instansi Pemerintah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 50 Tahun 2020, masih tetap berlaku dan merupakan satu kesatuan dengan Surat Edaran ini.
Download Surat Edaran Menpan RB Nomor 54 Tahun 2020 ini tentang Perpanjangan Masa Pelaksanaan Tugas Kedinasan di Rumah / Tempat Tinggal (Work From Home), DISINI.
Download Surat Edaran Menpan RB Nomor 54 Tahun 2020 ini tentang Perpanjangan Masa Pelaksanaan Tugas Kedinasan di Rumah / Tempat Tinggal (Work From Home), DISINI.
Demikianlah informasi yang dapat admin bagikan, semoga bermanfaat buat rekan semuanya. Salam semangat dan salam satu data.
Silahkan berkomentar secara bijak dan sesuai dengan topik pembahasan. Terimakasih. ConversionConversion EmoticonEmoticon