Salam semangat buat Pendidik, Tenaga Kependidikan serta seluruh Peserta Didik dan para Orang Tua. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 1 Tahun 2021 tentang Peniadaan Ujian Nasional dan Ujian Kesetaraan serta Pelaksanaan Ujian Sekolah dalam Masa Darurat Penyebaran Corona Virus Disease (COVID-19).
Surat Edaran Mendikbud ini merupakan langkah responsif yang dilakukan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan berkenaan dengan penyebaran Corona Virus Disease (COVID-19) yang semakin meningkat, dengan mengutamakan keselamatan dan kesehatan lahir dan batin peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan.
Melalui Surat Edaran tersebut, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan menyatakan bahwa :
1. Ujian Nasional (UN) dan Ujian Kesetaran tahun 2021 ditiadakan ;
2. Dengan ditiadakannya UN dan Ujian Kesetaraan tahun 2021, maka UN dan ujian kesetearaan tidak menjadi syarat kelulusan atau seleksi masuk ke jenjang pendidikan yang lebih tinggi ;
Syarat Peserta Didik Dinyatakan Lulus Tahun 2021 :
3. Peserta didik dinyatakan lulus dari satuan/program pendidikan setelah :
- menyelesaikan program pembeajaran di masa pandemi COVID-19 yang dibuktikan dengan rapor tiap semester ;
- memperoleh nilai sikap/perilaku minimal baik ; dan
- mengikuti ujian yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan.
4. Ujian yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan sebagaimana dimaksud pada angka 3 huruf c, dilaksanakan dalam bentuk :
- portofolio berupa evaluasi atas nilai rapor, nilai sikap/perilaku, dan prestasi yang diperoleh sebelumnya (penghargaan, hasil perlombaan, dan sebagainya) ;
- penugasan ;
- tes secar luring atau during ; dan/atau
- bentuk kegiatan penilaian lain yang ditetapkan oleh satuan pendidikan.
5. Selain ujian yang diselenggarakn oleh satuan pendidikan sebagaimana dimaksud pada angka 4,peserta didik sekolah menengah kejuruan juga dapat mengikuti uji kompetensi keahlian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan ;
6. Penyetaraan bagi lulusan program Paket A, program Paket B, dan program Paket C dilakukan sesuai dengan ketentuan sebagai berikut :
- kelulusan bagi peserta didik pendidikan kesetaraan sesuai dengan ketentun pada angka 3 ;
- ujian yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan sebagaimna dimaksud pada angka 3 huruf c bagi peserta didik pendidikan kesetaraan berupa ujian tingkat satuan pendidikan keseteraan diakui sebagai penyetaraan kelulusan ;
- ujian tingkat satuan pendidikan keseteraan dilakukan dalam bentuk ujian sebagaiamana dimaksud pada angka 4 ;
- peserta ujian tingkat satuan pada pendidikan kesetaraan adalah peserta didik yang terdaftar di daftar nominasi peserta ujjian pendidikan kesetaraan pada data pokok pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah ; dan
- hasil ujian tingkat satuan pendidikan kesetaraan harus dimasukkan dalam data pokok pendidikan.
Ketentuan Kenaikan Kelas Peserta Didik Tahun 2021 :
7. Kenaikan kelas dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut :
a. Ujian Akhir Semester untuk kenaikan kelas dapat dilakukan dalam bentuk :
- portofolio berupa evaluasi atas nilai rapor, nilai sikap/perilaku, dan prestasi yang diperoleh sebelumnya (penghargaan, hasil perlombaan, dan sebagainya ) ;
- penugasan ;
- tes secar laring atau daring; dan/atau
- bentuk kegiatan penilaian lain yang ditetapkan oleh satuan pendidikan.
b. Ujian Akhir Semester untuk kenaikan kelas dirancang untuk mendorong aktivitas belajar yang bermaksna, dan tidak perlu mengukur ketuntasan capaian kurikulum secara menyeluruh.
Ketentuan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Ajaran 2021/2022 :
8. Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut :
a. dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Ayas, dan Sekolah Menengah Kejuruan sebgaiman tercantum dalam Lampiran Surat Edaran ini atau dapat diunduh pada laman jdih.kemdikbud.go.id ;
b. Pusat Data dan Informasi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menyediakan bantuan teknis bagi daerah yang memerlukan mekanisme PPDB daring ;
9. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 3 sampai dengan angka 8 dilaksanakan sesuai dengan prokes sebagaimana diatur dalam Keputusan Bersma Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri Nomor 04/KB/2020, Nomor 737 Tahun 2020, Nomor HK.01.08/Menkes/7093/2020, Nomor 420-3987 Tahun 2020 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Tahun Ajaran 2020/2021 dan Tahun Akademik 2020/2021 di Masa Pandemi COVID-19.
Berikut ini File Surat Edaran Mendidkbud tentang Peniadaan Ujian Nasional dan Ujian Kesetaraan Tahun 2021 :
Sumber : kemdikbud.go.id
Demikianlah informasi yang dapat admin bagikan, semoga bermanfaat buat semuanya. Salam semangat dan salam satu data.
Silahkan berkomentar secara bijak dan sesuai dengan topik pembahasan. Terimakasih. ConversionConversion EmoticonEmoticon