Panduan Lengkap Pengenalan NUPTK PAUD


Salam semangat buat Guru-guru dan Tenaga Kependidikan.  Pada postingan ini admin ingin mencoba membantu para Guru dan Tenaga Kependidikan yang masih bingung mengenai NUPTK (Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan). Karena dari beberapa Forum yang telah admin ikuti masih terdapat Guru-guru dan Tenaga Kependidkan yang hingga saat ini masih belum memahami tentang NUPTK bahkan Guru ataupun Tenaga Kependidikan sudah bertahun-tahun mengabdi dan belum memiliki NUPTK.  Semoga dengan adanya pembahasan ini dapat membantu rekan Guru dan Tenaga Kependidikan semuanya.
Apa itu NUPTK ? 
NUPTK merupakan singkatan dari Nomor Unik Pendidik atau Tenaga Kependidikan, merupakan Nomor Induk bagi seorang Pendidik atau Tenaga Kependidikan (PTK).

Banyak dari rekan-rekan PTK / GTK yang masih belum mengetahui, untuk apa NUPTK ? berikut ini penjelasannya. 
NUPTK merupakan Nomor Identitas yang resmi untuk keperlulan identifikasi dalam berbagai pelaksanaan program dan kegiatan yang berkaitan dengan pendidikan dalam rangka peningkatan mutu pendidik dan tenaga kependidikan. NUPTK diidentik dengan NISN yang sudah ada, dimana pemanfaatannya disesuaikan dengan kebutuhan dan persyaratan yang berlaku dimasing-masing unit kerja. 
Apakah seluruh Guru dan Tenaga Kependidikan Bisa Memiliki NUPTK ?
NUPTK diberikan kepada Tenaga Pendidik atau Tenaga Kependidikan Jalur Formatl ataupun Non Formal di seluruh Jenis dan Jenjang Pendidikan yang ada. 
Panduan Lengkap Pengenalan NUPTK PAUD

Untuk diketahui bersama, Penerbitan Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) merupakan bagian dari Pengelolaan Master Referensi Pendidik dan Tenaga Kependidikan sejalan dengan Permendikbud Nomor 79 Tahun 2015 bahwa Penerbitan dan Pengelolaan Master Referensi Pendidikan merupakan Tugas Pusat Data dan Statistik Pendidikan dan Kebudayaan (PDSPK) (Sumber : Juklak Pengelolaan NUPTK 2019). 

Bagaimana Mekanisme Pengajuan dan Penerbitan NUPTK ?   

- Operator Sekolah memastikan PTK yang akan diajukan agar diberikan NUPTK terdata dalam Data Pokok Pendidikan (DAPODIK) sebagai Calon Penerima NUPTK serta melampirkan dokumen yang dibutuhkan. 
Baca Disini : Kabar Gembira !  Status Valid Guru Baru di VervalPTK Langsung Calon Penerima NUPTK
- Dinas Pendidikan  memverifikasi dan validasi dokumen yang dilampirkan pada saat pengajuan NUPTK dari segi legalitas dan keabsahan dokumen yang dilampirkan. 

- LPMP (Lembaga Penjamin Mutu Pendidikan)  memastikan kembali kesesuaian dokumen yang dilampirkan. 
Baca Disini : Solusi Pengajuan NUPTK Tidak di Aprove LPMP / BP PAUD-DIKMAS
- PDSPK ( Pusat Data dan Statistik Pendidikan dan Kebudayaan) memverifikasi ulang dokumen yang dilampirkan apabila sudah sesuai maka segera diterbitkan NUPTK.  


Admin juga menemukan pertanyaan dari para Guru dan Tenaga Kependidikan, dimana pertanyaanya adalah Apakah Dokumen Fisik Pengajuan NUPTK perlu diantar lagi ke Dinas Pendidikan setempat ? Untuk jawabannya, silahkan simak informasi berikut ini. 
Pelaksanaan Verval PTK ( Verifikasi dan Validasi Pendidik dan Tenaga Kependidikan) sudah menggunakan Aplikasi VervalPTK, mulai dari Sekolah, Dinas Pendidikan, LPMP / BPKLN dan PDSPK. Dengan demikiann seluruh persyaratan yang dilampirkan tidak lagi dalam bentuk berkas (hard copy),  tetapi dalam bentuk soft copy yang di upload ke aplikasi VervalPTK. Sehingga, bagi Guru dan Tenaga Kependidikan yang akan melakukan Pengajaun NUPTK tidak perlu lagi mengantarkan berkas ke Dinas Setempat, karena Operator Sekolah yang akan melakukan Pengajuan NUPTK melalui apllikasi VervalPTK.
Dan harus diingat pengajuan NUPTK ini membutuhkan waktu yang cukup lama dikarenakan antrian pengajuan NUPTK yang begitu banyak. Oleh karena itu, buat seluruh PTK bagi Operator Sekolahnya yang telah melakukan pengajuan NUPTK untuk bersabar, dan silahkan selalu ingatkan Operator Sekolah masing-masing untuk selalu cek status pengajuan NUPTK, karena akan ada pemberitahuan tentang diterima/tidaknya pengajuan tersebut. 

Berikut ini, pertanyaan dari salah beberapa rekan kita yaitu :
@Lutfiris : "Masa mengabdinya berapa tahun untuk bisa daftar NUPTK min?"
Jawabannya :  Masa bertugas bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan untuk bisa diterima dalam pengajuan NUPTK paling sedikit selama 2 (dua) tahun secara terus-menerus yang dibuktikan melalui Surat Keputusan Pengangkatan dari Ketua Yayasan atau badan hukum lainnya dan SK Penugasan/Pembagian jam mengajar dari Kepsek/Kepala Yayasa bagi yang berstatus PNS pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat. Dan Surat Keputusan Pengangkatan dari Kepala Dinas Pendidikan bagi yang berstatus bukan PNS yang bertugas pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah.

 @Mulyadi : "Kalau untuk statusnya masih CPNS yang diupload apakah cuman SK CPNS atau Surat Penugasan dari Dinas Kabupaten Juga ?
Jawabannya : Untuk Guru PNS ataupun CPNS di sekolah Negeri dan Swasta, SK Pengangkatan yang digunakan adalah SK Pengangkatan PNS/CPNS dan atau SK Penugasan dari Dinas Pendidikan. Apabila pada SK Pengangkatan dijelaskan tentang nama guru yang bersangkutan beserta satuan pendidikan dimana guru tersebut ditugaskan maka cukup melampirkan SK Pengangkatan saja. Jika tidak, maka harus melampirkan juga SK Peugasan dari Kepala Dinas Pendidikan terkait penempatan atau penugasan guru tersebut.
Baca Disini : Persyaratan dan Pengajaun NUPTK bagi Guru PNS/CPNS/Non PNS
@Yas : "Min, apakah bisa pengajuan NUPTK di sekolah yang non induk (honorer) bukan di sekolah sesuai SK dan pas upload SK pakai SK sekolah induk. 
Jawabannya : Tidak Bisa. Kenapa ? Karena nama PTK di sekolah non induk tepatnya di Aplikasi VervalPTK tidak akan muncul. Untuk melakukan pengajuan NUPTK tersebut nama PTK terdata di VervalPTK dengan ketentuan nama PTK tersebut terdata apabila berada di sekolah induk. Artinya, PTK hanya bisa melakukan pengajuan NUPTK pada Sekolah Induk. 

Admin, bagaimana dengan kasus "kami sudah berada di tahap penerbitan NUPTK oleh PDSPK, namun terdapat tanda silang merah (ditolak SK) bagaimana solusinya ? "
Apabila semua persyaratan terpenuhi dan masih berlaku, serta terdata di Dapodik sebagai guru aktif (memiliki rombel), maka pengajuan sah dan NUPTK diterbitkan, kalau tidak sesuai di kembalikan (ditolak). Pengajuan NUPTK yang dilakukan tolak SK di PDSPK tidak melalui mekanisme pengajuan NUPTK dari awal, tetapi satuan pendidikan cukup meng upload SK yang diminta dan langsung masuk di antrian PDSPK.

Informasi Lebih Lengkap Seputar NUPTK :  

Demikianlah informasi yang dapat admin bagikan, semoga bermanfaat buat rekan Guru dan Tenaga Kependidikan semuanya. Salam semangat dan salam satu data. 
Previous
Next Post »

Silahkan berkomentar secara bijak dan sesuai dengan topik pembahasan. Terimakasih. ConversionConversion EmoticonEmoticon

Thanks for your comment