Persyaratan Pengajuan NUPTK Bagi Guru PNS/CPNS dan Non PNS


Salam semangat buat Pendidik dan Tenaga Kependidikan. Pada postingan kali ini admin akan membagikan informasi mengenai Persyaratan Pengajuan NUPTK untuk Guru PNS atau CPNS dan Guru Non PNS Baik di Sekolah Negeri maupun Swasta.

Berikut ini Persyaratan Pengajuan NUPTK berdasarkan Petunjuk Pelaksanaan (Juklak) Pengelolaan Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) :

Persyaratan Pengajuan NUPTK Bagi Guru PNS/CPNS dan Non PNS

 Persyaratan Pengajuan dan Penerbitan NUPTK :

1. PTK terdata dalam pangkalan Data Dapodik dan memiliki Rombongan Belajar ;
2. Belum memiliki NUPTK ;
3. Bertugas di satuan pendidikan yang memiliki NPSN ;
4. Kartu Tanda Penduduk (KTP) ;
5. Ijazah dari pendidikan dasar samapai dengan pendidikan terakhir ;
6. Bukti memiliki kualifikasi akademik paling rendah Diploma IV (D-IV) atau Strata 1 (S-1) bagi Pendidik pada Satuan Pendidikan Formal ;
7. Bagi yang berstatus CPNS/PNS melampirkan :
- Surat Keputusan (SK) Pengangkatan CPNS/PNS ; dan
- Surat Keputusan (SK) Penugasan dari Dinas Pendidikan ; 
8. Surat Keputusan Pengangkatan dari Kepala Dinas Pendidikan bagi yang berstatus bukan PNS yang bertugas pada Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah; dan telah bertugas paling sedikit selama 2 (dua) tahun secara terus-menerus yang dibuktikan melalui Surat Keputusan Pengangkatan dari Ketua Yayasan atau Badan Hukum lainnya dan SK Penugasan/Pembagian Jam Mengajar dari Kepala Sekolah / Kepala Yayasan bagi yang berstatus bukan PNS pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat. 
 
Berikut ini Penjelasan Lengkap tentang Persyaratan Pengajuan NUPTK untuk Guru PNS atau CPNS dan Guru Non PNS di Sekolah Negeri dan Swasta :

Persyaratan Pengajuan NUPTK Bagi Guru PNS atau CPNS di Sekolah Negeri dan Swasta :

  1. SK Pengangkatan PNS / CPNS dan atau SK Penugasan dari Dinas Pendidikan. Apabila pada SK Pengangkatan dijelaskan tentang nama guru yang bersangkutan beserta satuan pendidikan dimana guru tersebut ditugaskan maka cukup melampirkan SK Pengangkatan saja. Jika tidak, maka harus melampirkan juga SK Penugasan dari Kepala Dinas Pendidikan terkait penempatan / penugasan guru tersebut ;
  2. KTP (Kartu Tanda Penduduk) ;
  3. Ijazah SD atau sederajat ;
  4. Ijazah SMP atau sederajat ;
  5. Ijazah SMA / SMK atau sederajat ; 
  6. Ijazah S1 atau D4. 

Persyaratan Pengajuan NUPTK Bagi Guru Non PNS di Sekolah Negeri :
  1. SK Pengangkatan bisa berupa, SK Penugasan, Surat Perjanjian Kontrak Kerja, Surat Keterangan dari Kepala Dinas Pendidikan / Bupati / Gubernur / BKD, Surat Perintah Melaksanakan Tugas, SK Pembayaran Honrarium. SK yang dilampirkan haruslah yang terbaru atau terakhir. Apabila SK Pengangkatan berbentuk kolektif pada bagian daftar nama guru yang bersangkutan harus dilegalisir oleh Dinas Pendidikan dan diberi tanda pada nama guru yang bersangkutan (nomor dilingkari) ;
  2. KTP (Kartu Tanda Penduduk) ;
  3. Ijazah SD atau sederajat ;
  4. Ijazah SMP atau sederajat ;
  5. Ijazah SMA / SMK atau sederajat ;
  6. Ijazah S1 atau D4.  


Persyaratan Pengajuan NUPTK Bagi Guru Non PNS (Diangkat oleh Pemerintah) di Sekolah Swasta :

  1. SK Pengangkatan bisa berupa ; SK Penugasan, Surat Perjanjian Kontrak Kerja, Surat Keterangan dari Kepala Dinas Pendidikan / Bupati / GUbernur / BKD, Surat Perintah Melaksanakan Tugas, SK Pembayaran Honorarium. SK yang dilampirkan haruslah yang terbaru atau terakhir. Apabila SK Pengangkatan berbentuk kolektif pada bagian daftar nama PTK yang bersangkutan harus dilegalisir oleh Dinas Pendidikan dan diberi tanda pada nama PTK yang bersangkutan (nomor dilingkari) ;
  2. SK Penugasan dari Kepala Sekolah / Kepala Yayasan dalam Penetapan Jadwal Mengajar atau Pembagian Tugas Mengajar paling sedikit 2 tahun terakhir secara terus-menerus (5 Semester di Yayasan yang sama walaupun beda jenjang) ;
  3. KTP (Kartu Tanda Penduduk) ;
  4. Ijazah SD atau sederajat ;
  5. Ijazah SMP atau sederajat ;
  6. Ijazah SMA/SMK atau sederajat ;
  7. Ijazah S1 atau D-IV . 

Persyaratan Pengajuan NUPTK Bagi Guru Non PNS (Diangkat oleh Yayasan) di Sekolah Swasta :

1. SK Pengangkatan dari Ketua Yayasan yang masih berlaku ; 

2. SK Penugasan dari Kepala Sekolah / Yayasan dalam penetapan jadwal mengajar atau pembagian tugas mengajar paling sedikit 2 tahun terakhir secara terus-menerus (5 Semester di yayasan yang sama walaupun beda jenjang. 
Contoh : Apabilla guru tersebut diangkat pada tahun ajaran 2010/2011 mengajukan penerbitan NUPTK pada tahun ajaran 2018/2019, maka SK Penugasan yang dilampirkan adalah tahun 2016/2017, 2017/2018 dan 2018/2019. 
3. KTP (Kartu Tanda Penduduk) ;

4. Ijazah SD atau sederajat ;

5. Ijazah SMP atau sederajat ;

6. Ijazah SMA/SMK atau sederajat ;

7. Ijazah S1 atau D-IV. 

Catatan : Dokumen SK Pengangkatan dan SK Penugasan harus di-scan dari dokumen asli, jika fotokopi haru dilegalisir cap basah oleh instansi terkait. 
Adapun jenis-jenis Guru Non PNS yang dimaksud adalah Guru Honor, Guru Kontrak, Guru Bantu Daerah, Guru Tetap Yayasan (GTY), Guru Tidak Tetap (GTT) dan Guru Wiyata Bakti. 

Persyaratan Pengajuan NUPTK Bagi Kepala Sekolah di Sekolah Negeri : 

  1. SK Pengangkatan sebagai Kepala Sekolah yang terbaru dari Dinas Pendidikan ;
  2. KTP (Kartu Tanda Penduduk) ;
  3. Ijazah SD atau sederajat ;
  4. Ijazah SMP atau sederajat ;
  5. Ijazah SMA / SMK atau sederajat ; 
  6. Ijazah S1 atau D-IV .  

Persyaratan Pengajuan NUPTK Bagi Kepala Sekolah di Sekolah Swasta :
  1. SK Pengangkatan sebagai Kepala Sekolah yang terbaru dari Yayasan ;
  2. KTP (Kartu Tanda Penduduk) ;
  3. Ijazah SD atau sederajat ;
  4. Ijazah SMP atau sederajat ;
  5. Ijazah SMA / SMK atau sederajat ;
  6. Ijazah S1 atau D-IV.  

 Bagaimana dengan Tenaga Kependidikan seperti Tenaga Administrasi Sekolah, Pustakawan, dan lain sebagainya ? 

Persyaratan Pengajuan NUPTK Bagi Tenaga Kependidikan (Tenaga Administrasi Sekolah, Pustakawan dan lain-lain) :
Untuk Tenaga Kependidikan seperti Tenaga Administrasi, Pustakawan dan lain-lain Pengajuan Penerbitan NUPTK persyaratannya sama dengan Guru/Pendidik. Tetapi, untuk Kualifikasi Pendidikan mengacu pada Permendiknas Nomor 24 Tahun 2008 tentang Tenaga Administrasi Sekolah/Madrasah dan Permendikbud Nomor 32 Tahun 2018 tentang Standar Teknis Pelayanan Minimal Pendidikan. 

Ketentuan :  Semua yang dilampirkan berupa hasil scan dokumen asli. Untuk KTP harus scan dokumen asli berwarna. Apabila hilang atau belum mendapatkan, dapat melampirkan Surat Keterangan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil. Jika fotokopi harus dilegalisir oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil / Kecamatan.
Untuk Ijazah  dilampirkan scan dokumen asli berwarna atau dokumen fotokopi yang dilegalisir cap basah oleh lembaga yang mengeluarkan ijazah atau Dinas Pendidikan tempat domisili. Jika ijazah hilang maka dokumen yang dilampirkan adalah Surat Keterangan Pengganti Ijazah yang ditandatangani oleh Kepala Dinas Pendidikan setempat. (Surat tersebut dibuat berdasarkan dari surat laporan kehilangan dari kepolisian yang tertuang dalam redaksi).
Yang berhak melakukan pengesahan SK Pengangkatan adalah Pejabat yang berwenang (Gubernur, Bupati, Wali kota, Kepala Dinas Pendidkan, Kepala BKD atau Pelaksana Tugas (Plt)).
Untuk Masa Berlaku SK Pengangkatan, disesuaikan dengan bunyi redaksinya, ada yang mulai berlaku dari tanggal ditetapkan hingga tanggal yang sudah ditentukan. Ada yang menetapkan satu tahun anggaran, ada pula yang menetapkan satu tahun pelajaran. Apabila ada SK Pengangkatan tidak ada redaksi yang menyebutkan batas masa berlakunya, maka SK Pengangkatan tersebut masih berlaku dengan catatan belum ada SK Pengangkatan terbaru yang keluar.  Approval mengacu pada tahun SK Pengangkatan dengan tahun pengajuan penerbitan NUPTK bukan pada tahun verval.
Dan masa berlaku SK Pengangkatan dari Yayasan disesuaikan dengan bunyi redaksinya. Ada yang setiap tahun yayasan mengeluarkan SK Pengangkatan. Ada yang menetapkan pertahun pelajaran, ada juga yang mulai berlaku dari tanggal ditetapkan hingga tanggal yang sudah ditentukan. Ada pula yang dikeluarkan sekali dan berlaku tanpa ada batas waktu sampai keluar SK Pembaruan. 

 Baca Juga : Cara Penonaktifan dan Reaktivasi NUPTK Berdasarkan Juklak Pengelolaan NUPTK 
 
Sumber :  Pusat Data dan Statistik Pendidikan dan Kebudayaan Kemendikbud 2019


Demikianlah informasi yang dapat admin bagikan, semoga bermanfaat buat rekan semuanya. Salam semangat dan salam satu data. 
Previous
Next Post »

2 komentar

Click here for komentar
8/5/19, 7:05 PM ×

kami sudah usul tapi belum di terima oleh djnas

Reply
avatar
11/13/19, 7:46 PM ×

Luar biasa bagus informasinya.

Reply
avatar

Silahkan berkomentar secara bijak dan sesuai dengan topik pembahasan. Terimakasih. ConversionConversion EmoticonEmoticon

Thanks for your comment