Salam semangat buat Pendidik dan Tenaga Kependikan. Apa itu NUPTK? Apa-apa saja syarat-syarat penjauan NUPTK dan Bagaimana Carau Pengajuan NUPTK?, untuk selengkapnya silahkan simak informasi berikut ini. NUPTK merupakan singkatan dari Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan yang menjadi identitas bagi
seorang pendidik dan tenaga pendidik baik itu yang bertugas di sekolah swasta maupun
negeri. NUPTK merupakan syarat bagi seorang guru untuk dapat megikuti berbagai
program Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Terutama terkait pemberian tunjangan profesi guru. Oleh karena itu baik bagi guru Honorer maupun PNS harus mengetahui syarat dan bagaimana cara
pengajuan NUPT.
Baca Disini : Kabar Gembira! Status Valid Guru Baru di vervalptk 2019 Langsung Calon Penerima NUPTK
Syarat Pengajuan NUPTK
Informasi Terbaru : Persyaratan Pengajuan NUPTK Bagi Guru PNS/CPNS ataupun Non PNS Berdasarkan Juklak Pengelolaan NUPTK 2019
Syarat Berkas Pengajuan NUPTK 2019 |
Syarat pengajuan NUPTK bagi guru bukan PNS, TK/PAUD, SD, SMP dan
SMA/SMK:
1.Berkas KTP
2.Berkas SK Kepala Daerah (Bupati/Wali kota/Gubernur) /
SK Kepala Dinas (sesuai Kemdikbud No. 1 Tahun 2018 tentang pengelolaan NUPTK
tahun 2018) untuk guru di sekolah negeri dan SK GTY untuk guru di sekolah
swasta.
3.Berkas Surat Tugas Kepala Sekolah (dari atasan
langsung) atau SK Penempatan
4.Berkas Ijazah jenjang SD, SMP, SMA/SMK dan S1/D4.
Syarat Pengajaun NUPTK bagi Guru Berstatus PNS/ CPNS:
1.Berkas KTP
2.Berkas SK Pengangkatan PNS/CPNS Asli
3.Berkas SK Penugasan
4.Berkas Ijazah jenjang SD, SMP, SMA/SMK dan S1/D4
Syarat umum pengajuan NUPTK Baru:
1.Guru, KS, PS TK, SD, SMP, SMA, SMK PLB. PTK pada
satuan pendidikan non formal seperti KB, TPA , SPS, PKBM, TBM, Kursus UPT.
2.Guru
CPNS/PNS, PS PNS, Guru NON PNS S1/DIV dari PTN yang memilki prodi terakreditasi
atau PTS yang terakreditasi kopertis bagi PTK yang diangkat sesudah januari
2006.
3.PTK
aktif dalam aplikasi dapodikdasmen dan dapodik paud-dikmas.
Cara Pengajuan NUPTK Baru Secara Online:
1. Silahkan Lakukan login ke portal layanan
VervalPTK , berikut ini link aksesnya.
http://vervalptk.data.kemdikbud.go.id
http://vervalptk.data.kemdikbud.go.id
2.Masukkan username dan password yang digunakan pada saat mendaftarkan akun SDM anda, bagi yang belum tauh bagaimana cara daftarkan di web SDM Data Kemdikbud silahkan simak DISINI.
3.Setelah
login silahkan klik pada Menu NUPTK > Calon penerima NUTPK pilih nama guru selanjutnya
pilih tombol Unggah Berkas (Upload).
4.Dokumen yang harus diunggah yakni:
- Scan KTP;
- Scan Ijazah SD, SMP, SMA/SMK serta ijazah S1/D4;
- Scan SK GTT Sekolah Negeri (SK Bupati/Kepala Daerah) SK GTY Sekolah Swasta, Scan SK CPNS/PNS surat Penugasan Dinas (SMPT bagi guru berstaTus PNS/CPNS) atau SK Penempatan.
- Scan KTP;
- Scan Ijazah SD, SMP, SMA/SMK serta ijazah S1/D4;
- Scan SK GTT Sekolah Negeri (SK Bupati/Kepala Daerah) SK GTY Sekolah Swasta, Scan SK CPNS/PNS surat Penugasan Dinas (SMPT bagi guru berstaTus PNS/CPNS) atau SK Penempatan.
Yang harus diingat oleh guru-guru sekalian:
- Semua dokumen merupakan hasil pindai/scan asli bukan fotocopy. Hasil scan harus secara jelas menampilkan identitas. Sebaiknya setiap file diberi nama sesuai dengan dokumennya misal ijazah SD berilah nama ijazah SD.
- Seluruh dokumen yang diunggah dalam format .pdf. Apabila hasil scan dokumen berupa gambar maka lakukan convert atau ruba terlebih dahulu ke format .pdf. Bagi guru-guru yang belum tahu bagaimana cara convert file gambar ke file .pdf, simak informasinya DISINI.
- Apabila semua persyaratan sudah terpenuhi silahkan lakukan pengajuan NUPTK dengan menekan tombol Unggah Berkas (Upload) apabila telah selesai silahkan klik OK, maka proses selesai. Proses selanjutnya Guru ataupun Operator Sekolah tingga memantau program pengajuan NUPTK pada layanan VervalPTK.
Bagaimana cara memantau Pengajaun NUPTK?
Caranya sangat lah mudah yaitu dengan mengecek pada menu
Status Penerimaan NUPTK. Pengajuan NUPTK bisa saja ditolak karena satu dan lain
hal. Seperti dokumen yang tidak valid atau lainnya. Oleh karena itu, diharapkan kepada seluruh Guru ataupun Operator Sekolah untuk selalau memantau perkembangan pengajuan NUPTK masing-masing.
Untuk di ketahui, jika setelah usulan dikirm maka proses persetujuan atau approve ada di admin dinas setempat. Jika dinyatakan lulus verifikasi data akan menuju pusat, dipusat inilah akan dihitung rasio kebutuhan guru daerah setempat.
Untuk di ketahui, jika setelah usulan dikirm maka proses persetujuan atau approve ada di admin dinas setempat. Jika dinyatakan lulus verifikasi data akan menuju pusat, dipusat inilah akan dihitung rasio kebutuhan guru daerah setempat.
Baca Disini : Sudah Memiliki NUPTK, Namun Status Valid Masih Calon Penerima NUPTK Berikut ini Solusinya.
Apabila dihasilnya dibutuhkan penerbitan NUPTK baru maka
akan diberikan NUPTK. Semoga guru-ruru sekalian segera terbit NUPTK nya. Semoga bermanfaat.
Bagi GTK yang telah berhasil terbit NUPTK nya, jangan lupa untuk melakukan Cetak Kartu NUPTK. Bagaiamana caranya, silahkan lihat disini.
Bagi GTK yang belum memasang foto di Kartu NUPTK dapat melakukan Upload Foto masing-masing, berikut ini caranya.
Demikianlah informasi yang dapat admin bagikan, semoga bermanfaat buat rekan semuanya. Salam semangat dan salam satu data.
Bagi GTK yang telah berhasil terbit NUPTK nya, jangan lupa untuk melakukan Cetak Kartu NUPTK. Bagaiamana caranya, silahkan lihat disini.
Baca Disini : Panduan Cara Cetak Kartu NUPTK
Bagi GTK yang belum memasang foto di Kartu NUPTK dapat melakukan Upload Foto masing-masing, berikut ini caranya.
Baca Disini : Panduan Upload Foto Guru/Tenaga Kependidikan di Kartu NUPTK
Demikianlah informasi yang dapat admin bagikan, semoga bermanfaat buat rekan semuanya. Salam semangat dan salam satu data.
50 komentar
Click here for komentarterima kasih, sangat membantu
ReplyAlhamdulillah,,, Sama-sama gan...semoga selalu bermanfaat.
ReplyMohon infonya, masa kerja brapa tahunkah agar bisa mengusulkan NUPTK, TRIMS
Reply@Unknown, Masa kerja satu tahun agan...
ReplyApakah untuk mendapatkan Nuptk harus S1 ? saya masih kuliah dan sdh mengajar 2 tahun di RA , apa kah tdk bisa mengurus Nuptk ?
Reply@Unknown, iya gan salah satu persyaratannya harus minimal S1. Semoga cepat selesay gan...dan segera bisa mengajukan NUPTK.
ReplyTerima kasih atas informasinya, Jika saya usulkan perolehan NUPTK Guru agama yang diangkat oleh daerah harus melalui aplikasi simpatika atau bisa melalui dapodikdasmen??
ReplyApakah untuk mendapatkan Nuptk harus S1 ? saya masih kuliah dan sdh mengajar 2 tahun di RA , apa kah tdk bisa mengurus Nuptk ?
ReplyApakah untuk mendapatkan Nuptk harus S1 ? saya masih kuliah dan sdh mengajar 2 tahun di RA , apa kah tdk bisa mengurus Nuptk ?
Reply@ Salman - Apakah untuk mendapatkan Nuptk harus S1 ? saya masih kuliah dan sdh mengajar 2 tahun di RA , apa kah tdk bisa mengurus Nuptk ?
ReplyJawaban: iya gan, salah satu syarat untk pengajuan NUPTK minimal kualifikasi pendidikan S1. Jadi silahkan agan selesaikan dulu studinya, semoga suatu saat ini bisa melakukan pengjauan nuptk. Salam semangat dan satu data.
APA ADA JALUR KHUSUS UNTUK MENDAPATKAN NUPTK SEORANG GURU PROFESIONAL YANG SUDAH MEMILIKI SERTIFIKAT PENDIDIK.....?
ReplyGuru kami sudah mengajar dr tahun 2014 sampai sekarang dan sk berganti setiap 1x setahun. Sk yang manakah diupload untuk pengajuan NUPTK? Mohon infonya...! Terima kasih
Replymau tanya, saat ini pengajuan nuptk untuk pendidik Playgroup atau Kelompok Bermain PAUD apakah sudah bisa ya? aku coba masuk kog belum bisa ya. email dan passwrd selalu salah. padahal sudah sesuai dengan email dan password di dapodik.
ReplyPertanyaan dari @Unknown : Guru kami sudah mengajar dr tahun 2014 sampai sekarang dan sk berganti setiap 1x setahun. Sk yang manakah diupload untuk pengajuan NUPTK? Mohon infonya...! Terima kasih
ReplyJawab : Terimakasih buat pertanyaanya gan, SK yang digunakan adalah SK Awal dan SK Dua tahun terakhir. Semoga bermanfaat.
Pertanyaan dari @unknown : mau tanya, saat ini pengajuan nuptk untuk pendidik Playgroup atau Kelompok Bermain PAUD apakah sudah bisa ya? aku coba masuk kog belum bisa ya. email dan passwrd selalu salah. padahal sudah sesuai dengan email dan password di dapodik.
ReplyJawaban : Pengajuan NUPTK sudah bisa dilakukan oleh seluruh Guru dan Tenaga Kependidikan yang telah memenuhi persyaratan salah satunya Kualifikasi Pendidikan minimal S1. Silahkan lakukan Pengajuan NUPTK di Vervalptk. Adapun Username dan Password yang digunakan untuk login adalah username dan password yang telah didaftarka di Website SDM Data Kemdikbud. Jadi, bagi rekn Operator Sekolah yg belum melakukan registrasi di SDM Data Kemdikbud, silahkan lakukan registrasi. Berikut ini panduannya bagi rekan yg belum tau caranya : http://secercahilmu25.blogspot.com/2018/02/tutorial-registrasi-operator-sekolah-di.html
Semoga bermanfaat...
saya mau mengajukan NUPTK tetapi ijasah SMK saya hilang apakah bisa mengajukan NUPTK??? Atau apakah bisa di ganti dengan SKHUN??
Replykalau ijazah dengan SK Gubernur tidak linier bagaimana , apakah masih bisa terbit NUPTK ?
ReplySaya sudah 4tahun mengajar
ReplyTapi SK saya masih GTTY
Apakah saya belum bisa mngurus NUPTK???
Mau tanya pak/bu.Untuk penerbitan nuptk bisa pakai sk kepala sekolah atau harus sk walikota?
ReplyPertanyaan dari @Enon Ute "saya mau mengajukan NUPTK tetapi ijasah SMK saya hilang apakah bisa mengajukan NUPTK??? Atau apakah bisa di ganti dengan SKHUN??".
ReplyMohon maaf sebelumnya atas keterlambatan respon, jadi gini bunda... Salah satu persyaratan untuk Pengajuan NUPTK adalah sudah S1. Jadi, kalau bunda sudah S1 dan Ijazah SMK tidak ada coba saja upload SKHUN nya, semoga saja bisa...karena sejauh ini admin belum pernah menemukan kasus seperti itu bunda... barangkali bisa tu bun.
Semoga bermanfaat.
Pertanyaan dari @Unknown "Saya sudah 4tahun mengajar
ReplyTapi SK saya masih GTTY
Apakah saya belum bisa mngurus NUPTK???"
Jawaban : SK GTY adalah salah satu dokumen yang harus diunggah pada saat pengajuan NUPTK gan... sudah bisa gan... yang terpenting kualifikasi pendidikan sudah S1 dan masa bertugas sudah 2 tahun.
Semoga bermanfaat.
Pertanyaan dari @Unknown "Mau tanya pak/bu.Untuk penerbitan nuptk bisa pakai sk kepala sekolah atau harus sk walikota?"
ReplyJawab: Itu tergantung Sekolah dan Jenis Kepegawaian nya gan, kalau sekolah nya Swasta / yayasan untuk SK nya diketahui oleh Yayasan apabila jenis kepegawaiannya GTK, tapi kalau Jenis kepegawainnya Tenaga Honor Sekolah diketahui oleh Kepsek.
Semoga bermanfaat.
Kalo kita mau mengurus nuptk apakah pendidikan nya minimal harus s1???
ReplyBulan sekarang bisa mengajukan NUPTk ga ya? Terima kasih
ReplyApa setelah upload file scan harus mengirim berkas ke prov sesuai yg dibutuhkan....apa cukup menunggu verifikasi upprove dri dinas terkait, kami dari SLB swasta.....swun
ReplyPertanyaan dari @Unknown : Bulan sekarang bisa mengajukan NUPTk ga ya? Terima kasih
ReplyJawab : Bisa gan..silahkan lakukan pengajuan NUPTK apabila telah memenuhi persyaratan pengajuan NUPTK. Sama-sama gan, semoga bermanfaat.
Pertanyaan dari Gogor Mustiko Budoyo : Apa setelah upload file scan harus mengirim berkas ke prov sesuai yg dibutuhkan....apa cukup menunggu verifikasi upprove dri dinas terkait, kami dari SLB swasta.....swun.
ReplyJawaban : Tidak usah gan, Operator Sekolah tinggal upload berkas pengajuan NUPTK dan tinggal meunggu approve dari Dinas Setempat > LPMP > hingga penerbitan NUPTK. Semoga bermanfaat.
masa mengabdinya brp tahun untuk bisa daftar nuptk min?
ReplyUntuk SK Dinas Pendidikan dan SK Tugas apa harus di satukan menjadi 1 file??
ReplyKasus pertama:
Saya mengupload hanya SK Dinas Pendidikan saja, tetapi NUPTK telah di terbitkan.
Kasus kedua:
Saya mengupload SK Dinas Pendidikan + SK Penugasan dalam 1 file, tetapi sampai sekarang belum di approve LPMP
Padahal kedua 2 mengajukan NUPTK di hari yang sama :-C
Saya sudah melakukan pengajuan NUPTK sesuai petunjuk melalui operator sekolah. Namun sampai sekarang blm di aprove. Informasi yang beredar syarat NUPTK sekarang ijazah S1 harus linier jika mau diaprove. Apa itu benar??
ReplySaya sudah menunggu lama untuk mendapatkan NUPTK. Dulu waktu ada pembukaan saya tidak bisa daftar karena masa kerja kurang, sekarang sudah cukup bahkan lebih muncul peraturan baru S1 harus linier. Mohon solusinya untuk saya. Terimakasih ...
Postingannya sangat bermanfaat. Bikin saya jadi pengen tanya2 utk guru swasta kan salah satu syaratnya ada SK GTY dulu ya? Nah, apakah masa kerja utk GTY itu semuanya minimal 5 tahun?
ReplySy udah 6 tahun kok blom dapat NUPTK ya pak
ReplyPermisi
ReplySaya mau bertanya, bisakah pengajuan NUPTK untuk tenaga kependidikan (Tata Usaha/tenaga perpustakaan sekolah Negeri) dengan ijasah terakhir SMA.
Kalo Ijazah bukan pendidikan bisa mengurus nuptk ?
ReplyIjazah paket b apakah bisa buat daftar NUPTK
ReplyApakah bisa ijazah paket b bisa buat daftar nuptk
ReplySaya sudah upload berkas pengajuan nuptk, tapi yang saya kirim sk kepala dinas, tmt: mei thn 2017 yang pertama saja, apakah itu bisa diterima?
Replyuntuk masing2 file maximal brapa KB? Soalnya yg saya tau semua file tdk lebih dari 2MB.
ReplyTajutnya saat upload 1 file gagal akibat trlalu besar ukuran KB nya. Terimakasih🙏
untuk masing2 file maximal brapa KB? Soalnya yg saya tau semua file tdk lebih dari 2MB.
ReplyTajutnya saat upload 1 file gagal akibat trlalu besar ukuran KB nya. Terimakasih🙏
Numpang tanya : ada guru baru mutasi tempat saya. dia masih punya NUPTK Aktif meski bukan dari S-1 (NUPTK lama, mgkn tidak ada persyaratan harus S-1), kira-kira bgmn cara ngurus pemindahan NUPTK ke sekolah tempat kami yang baru ya...mengingat sekarang NUPTK harus dari S-1. dan ybs blm terdaftar di DAPODIK sekolah kami, meski sudah kami ajukan, karena kebijakan dinas blm bs memasukkan guru baru di DAPODIK.Mksh
ReplyUtk tenaga kependidikan bisa mengajukan nuptk tdk ?
ReplyBolehkah tenaga kependidikan mengajukan NUPTK ?
ReplyApakah tenaga kependidikan/tata usaha bisa mendapatkan NUPTK ?
Replymohon maaf apa kami dari kelompok bermain tidak bisa mengajukan nuptk,soalnya katanya kelompok bermain tidak bisa mengajukan terima kasih
ReplySaya mau tanya saya sudah punya nuptk,tp ijasah saya SI pndidikan ekonomi akuntansi,tp saya ngajar di kelompok bermain/paud,apakah hrus kuliah lgi ngmbil jurusan SI pg paud,trima ksih
ReplyMohon solusi apabila ijazah sd.smp hilang bagaimana. Yg sya punya ijasah smk dan s1.
ReplyKlo ijazah sd dan smp hilang bagaimana solusinya. Yg ada hnya ijazah smk dan s1
ReplySaya mengajar sudah 2 tahun tapi saya belum punya SK bupati...apakah bisa saya mengurus NUPTK tanpa ada nya SK bupati?
ReplyApakah pengurusan NUPTK cuma untuk lulusan S 1 bkn SMA?
ReplySilahkan berkomentar secara bijak dan sesuai dengan topik pembahasan. Terimakasih. ConversionConversion EmoticonEmoticon