Salam semangat buat Guru-guru, Tenaga Kependidikan atau rekan Operator Sekolah. Beberapa hari yang lalu admin melakukan pengecakan Status Penerimaan NUPTK seorang guru di vervalptk. Alhasil Pengajaun NUPTK guru tersebut ditolak atau tidak di approve oleh LPMP / BP Paudd-Dikmas.
Kemudian admin mencoba memeriksa di bagian Approve LPMP / BP Paud-Dikmas, pemberitahuannya adalah "Surat Perinth Tugas Tidak Ada". Hasilnya seperti gambar dibawah ini.
Baca Disini : Contoh Format Surat Perintah Tugas TK/KB
Terus, bagaimana solusinya admin?
Solusinya silahkan rekan sekalian simak informasi berikut ini.
1. Silahkan akses halaman vervalptk.
Link nya sebagai berikut : http://vervalptk.data.kemdikbud.go.id/
Masuk di halaman vervalptk, silahkan pilih pada menu NUPTK > Status Penerimaan NUPTK.
Di halaman Status Penerimaan NUPTK ini, kita bisa melihat status dari pengajuan NUPTK. Disini admin menemukan Pengajuan NUPTK Ditolak LPMP.
2. Selanjutnya, silahkan klik pada tulisan "Approve LPMP / BP Paud-Dikmas" seperti gambar dibawah ini yang telah admin lingkar.
3. Hasilnya, seperti gambar dibawah ini "Surat Perintah Tugas Tidak Ada".
4. Selanjutnya, admin mencoa untuk Upload Ulang SK melalui Menu NUPTK > Upload Ulang SK. Hasilnya seperti gambar di bawah ini, tombol unggah berkas tidak bisa diklik.
5. Silahkan refresh halaman tersebut terlebih dahulu, setelah di refresh hasilnya seperti gambar dibawah ini.
Ini adalah halaman untuk Calon Penerima NUPTK meng upload berkas atau upload ulang berkas yang belum lengkap.
6. Silahkan klik pada data GTK yang akan dilakukan upload ulang berkas pengajuan NUPTK.
Baca Juga : Solusi Perbaikan Data Master Ditolak Karena Lampirkan KPT dan Akta Lahir di vervalptkKemudian klik pada tombol Unggah Berkas Upload. Selanjutnya, masuk di halaman Unggah Berkas.
Barangkali menjadi pertanyaan juga bagi rekan sekalian yang juga mengalami permasalahan seperti ini, "Apakah semua data tersebut kembali di upload ulang atau hanya data yang diminta saja?"
Karena di permasalahan kali ini berkas yang belum lengkap adalah Surat Perintah Tugas, berarti kita hanya meng upload berkas surat tersebut (ini saran dari rekan-rekan yang telah melakukan upload ulang berkas pada saat di tolak LPMP).
Kalau saran dari admin, sebaiknya rekan sekalian hubungi atau datangi Operator Dinas apa solusi dari mereka, karena pengalaman admin pada saat data GTK tidak di terima Dinas admin kembali mengupload seluruh berkas yang diminta tidak hanya berkas yang diberitahukan pada tanda silang di status penerimaan NUPTK. Alhasil, waktu yang diperlukan untuk di approve dinas cukup lama tapi alhamdulillah berhasil.
Oleh karena itu, bagi rekan-rekan yang ingin mencoba hanya upload satu berkas saja saran dari admin silahkan konsultasi terlebih dahulu dengan operator dinas.
Baca : Kabar Gembira! Status Valid Guru Baru di Vervalptk Langsung Calon Penerima NUPTK Tidak Harus Menunggu 1 Tahun Bertugas.
Karena di postingan ini, admin memberikan gambaran atau solusi apabila menemukan permasalahan seperti ini.
Dimana posisi Surat Perintah Tugas tersebut Admin?
Posisinya adalah di bagian SK GTY dan Penempatan.
7. Selanjutnya, di bagaian SK GTY dan Penempatan silahkan klik pada tombol Select Files.
Silahkan pilih file yang akan di upload dalam hal ini Surat Perintah Tugas, atau seluruh berkas kembali ingin di upload.
8. Berikut ini gambaran, setelah file berhasil di upload. Silahkan klik OK.
9. Selanjutnya, untuk melihat status valid pengajuan NUPTK silahkan klik pada Menu Data GTK. Disini kita bisa melihat Status Valid adalah Proses Pengajuan NUPTK.
Demikianlah informasi yang dapat admin bagikan, semoga dapat memberikan solusi dari permasalahan yang sedang rekan alami. Semoga bermanfaat, salam semangat dan salam satu data.
18 komentar
Click here for komentarMaaf admin,NUPTK saya sudah terbit baru2 ini tapi pada verval PTK belum di approve oleh LPMP, pas pengecekkan NUPTK saya sdh aktif.bagaimana tindakan kita selanjutnya admin.
ReplyTerima kasih.
Maaf admin,NUPTK saya sudah terbit baru2 ini tapi pada verval PTK belum di approve oleh LPMP, pas pengecekkan NUPTK saya sdh aktif.bagaimana tindakan kita selanjutnya admin.
ReplyTerima kasih.
Komentar ini tidak dapat ditampilkan.
ReplyMin..mau tanya dong..apakah bisa pengajuan NUPTK di sekolah yang non induk (honorer) bukan di sekolah Sesuai SK..pas upload SK pakai SK sekolah induk..ditunggu jawabannya min..makasih
ReplyMohon maaf mau nanya mengenai NUPTK, saya sdh mengajukan NUPTK selama 1thn sdh diapprove diknas tapi ko blm di approve sama LPMP, sedangkan yg baru approve dari diknas ko sudah keluar NUPTK, mohon solusinya
Replymohon info min, kejadian saya sama dengan yg di share admin diatas, jadi sya upload ulang smua berkas, nah untuk proses approve kembali berapa lama min??
Replymohon info min, cerita saya sama dengan yg admin share di atas, lalu saya upload ulang semua berkas, nahh berapa lama proses approve ulang lgi min?? apakah melalui approv dinas lgi atau langsung approv lpmp langsung??
Replymau tanya..saya mengajukan nuptk dari tahun 2016 tp blum diapprove lpmp,knp kok lama sekali diapprovenya...mohon solusinya..
Replymau tanya saya sudah mengajukan nuptk sejak 2016..tp kok belum diaprrove lpmp saya sudah mengajar kurang lebih 7th..tolong solusinya,,,
Replymaaf sys mau tanya ... berapa lama waktu approve LPMP setelah Dinas Kab Menyetujui... terima kasih
ReplySaya sudah mengajukan NUPTK dan saya mengalami kendala belum di Aprove LPMP/BP PAUD-DIKMAS sementara berkas sudah lengkap dan sudah saya upload dan saya kurang tahu apa masalahnya sementara berkas juga belum di tolak oleh LPMP/BP PAUD-DIKMAS apa kendalanya mengapa lama sekali proses penerbitan NUPTK padahal saya sudah mengajukan selama 1 bulan.
ReplySelamat siang..nama saya heri hermawan sama dengan teman2 di atas..pertanyaanya ialah sudah di aprove dinas provinsi 3 minggu yg lalu tapi sampai sekarang blm di aprove LPMP mohon petunjuknya..terimakasih sebelumnya
Replymohon bantuan, saya pengajuannya dari bulan februari tapi belum di aprove LPMP apakah bisa dibantu
Replymas ya, jk sekolah jauhnya itu datanya sudah masuk di database dinas insyaallah bs,akan tetapi jika sebaliknya, tp menurut saya mending pakai induk saja karena yang sudah diakui, tp biasanya jika lembaga yang masih menumpang itu munculnya tetep lembaga induknya. makasih, semoga bisa membantu
Replycukup jelas min penjelasannya
ReplyMau nanya pak/Bu. NUPTK saya sudah di aprove oleh dinas kabupaten namun sampai saat ini belum di aprove oleh lpmp. Mohon solusi pak/bu
ReplyMin,saya sudah mengajukan NUPTK sebanyak 2 kali tapi di tolak terus sama LPMP. Setahu saya, biasanya kalo di tolak begitu kan ada keterangan letak yg kurang dimana.. tapi saya tanpa keterangan min.. solusi dong, kenapa bisa seperti itu ya????
ReplyMin,saya sudah mengajukan NUPTK sebanyak 2 kali tapi di tolak terus sama LPMP. Setahu saya, biasanya kalo di tolak begitu kan ada keterangan letak yg kurang dimana.. tapi saya tanpa keterangan min.. solusi dong, kenapa bisa seperti itu ya????
ReplySilahkan berkomentar secara bijak dan sesuai dengan topik pembahasan. Terimakasih. ConversionConversion EmoticonEmoticon