Salam semangat buat sahabat secercahilmu25. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi menerbitkan Surat
Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Nomor : 57 Tahun 2020 tentang Perubahan Keempat Atas Surat Edaran Menteri
pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 19 Tahun
2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara dalam Upaya
Pencegahan Penyebaran COVID -19 di Lingkungan Instansi Pemerintah.
Pada Surat Edaran MENPAN RB Nomor 54 Tahun 2020, masa Pelaksanaan Tugas Kedinasan di Rumah / Tempat Tinggal (Work From Home) sampai dengan 29 Mei 2020. Kembali MENPAN RB menerbitkn SE Nomor 57 Tahun 2020 tentang perpanjangan WFH sampai dengan tanggal 04 Juni 2020.
Untuk informasi selengkapnya, silahkan simak Salinan Lengkap Surat Edaran (SE) Menpan RB Nomor 57 Tahun 2020, berikut ini :
Berpedoman pada Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 (COVID -19) dan Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Nonalam Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID -19)
sebagai Bencana Nasional, serta memperhatikan arahan Presiden Republik Indonesia untuk menyusun tatanan kehidupan baru yang mendukung produktivitas kerja namun tetap memprioritaskan kesehatan dan keselamatan masyarakat, dipandang perlu melakukan Perubahan Keempat atas Surat Edaran Menteri Pendayagunaann
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 19 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara dalam Upaya
Pencegahan Penyebaran COVID -19 di Lingkungan Instansi Pemerintah
Perubahan sebagaimana dimaksud adalah sebagai berikut :
1. Perpanjangan Masa Pelaksanaan Tugas Kedinasan di Rumah / Tempat Tinggal (Work From Home) sampai dengan 4 Juni 2020.
Masa pelaksanaan tugas kedinasan di rumah/tempat tinggal (work from home) bagi
Aparatur Sipil Negara sesuai dengan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 19 Tahun 2020 tentang
Penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara dalam Upaya Pencegahan
Penyebaran COVID-19 di Lingkungan Instansi Pemerintah sebagaimana
beberapa kali di ubah terakhir dengan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 54 Tahun 2020, diperpanjang sampai dengan tanggal 4 Juni 2020.
2. Keberlangsungan Pemerintah dan Pelayanan Publik
Pejabat
Pembina Kepegawaian pada Kementerian/Lembaga/Daerah memastikan agar
penyesuaian sistem kerja yang dilakukan di lingkungan instansinya tidak
mengganggu kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada
masyarakat.
Selain
hal-hal yang disebutkan pada angka 2, Surat Edaran Menteri
Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 19 Tahun 2020 tentang Penyesuaian
Sistem Kerja Aparatur Negara dalam Upaya Pencegahan Penyebaran COVID -19
di Lingkungan Instansi Pemerintah sebagaimana telah beberapa kali
diubah terakhir dengan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 54 Tahun 2020, masih tetap berlaku
dan merupakan satu kesatuan dengan Surat Edaran ini.
Download Surat Edaran Menpan RB Nomor 57 Tahun 2020 ini tentang Perpanjangan Masa Pelaksanaan Tugas Kedinasan di Rumah / Tempat Tinggal (Work From Home), DISINI.
Demikianlah informasi yang dapat admin bagikan, semoga bermanfaat buat semuanya. Salam semangat dan salam satu data.
Silahkan berkomentar secara bijak dan sesuai dengan topik pembahasan. Terimakasih. ConversionConversion EmoticonEmoticon