Download Surat Edaran KEMENDIKBUD NO. 15 Tahun 2020 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Belajar Dari Rumah Dalam Masa COVID -19


Salam semangat buat Pendidik, Tenaga Kependidikan, Orang Tua / Wali dan Peserta Didik. Sebagai Pedoman buat semuanya dimana akan memasuki Tahun Ajaran Baru 2020/2020 di Masa Darurat Penyebaran Corona Virus Disease (COVID -19), Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 15 Tahun 2020 tentang Pedoman Penyelenggaraan Belajar Dari Rumah (BDR) Dalam Masa Darurat Penyebaran Corona Virus Disease (COVID -19).

Download Surat Edaran KEMENDIKBUD NO. 15 Tahun 2020 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Belajar Dari Rumah Dalam Masa COVID -19

Untuk pemenuhan hak peserta didik dalam mendapatkan layanan pendidikan selama darurat penyebaran Corona Virus Disease (COVID -19) melalui penyelenggaraan Belajar Dari Rumah sebagaimana tercantum dalam Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan dalam Masa Darurat Penyebaran Corona Virus Disease (COVID -19), disampaikan hal-hal sebagai berikut :
  1. Belajar Dari Rumah selama darurat Penyebaran Corona Virus Disease (COVID -19) dilaksanakan dengan tetap mempertahankan protokol penanganan COVID -19 ; dan 
  2. Belajar Dari Rumah melalui pembelajaran jarak jauh daring dan / atau luring dilaksanakan sesuai dengan pedoman penyelenggaraan Belajar Dari Rumah sebagaimana tercantum dalam Lampiran Surat Edaran berikut ini. 


Dalam Surat Edaran ini membahas tentang Tujuan, Prinsip, Metode dan Media Pelaksanaan Belajar Dari Rumah, Panduan Pelaksanaan Belajar Dari Rumah, dan Panduan Kegiatan Pembelajaran Saat Satuan Pendidikan Kembali Beroperasi. 


Tujuan Pelaksanaan Belajar Dari Rumah (BDR)  

Pelaksanaan Belajar Dari Rumah (BDR) selama Darurat COVID -19 bertujuan untuk :
  1. memastiakn pemenuhan hak peserta didik untuk mendapatkan layanan pendidiakn selama darurat COVID-19 ;
  2. melindungi warga satuan pendidikan dari dampak buruk COVID-19 ;
  3. mencegah penyebaran dan penularan COVID-19 di satuan pendidikan ; dan
  4. memastikan pemenuhan dukungan psikososial bagi pendidik, peserta didik dan orang tua / wali.
Prinsip Pelaksanaan Belajar Dari Rumah (BDR) :

BDR dilaksanakan sesuai dengan prinsip-prinsip yang tertuang dalam SE Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan dalam Masa COVID -19 sebagai berikut :
  1. keselamatan dan kesehatan lahir batin peserta didik, pendidik, kepala satuan pendidikan dan seluruh warga satuan pendidikan menjadi pertimbangan utama dalam pelaksanaan BDR ;
  2. kegiatan BDR dilaksanakan untuk memberikan pengalaman belajar yang bermakna bagi peserta didik, tanpa terbebani tuntutan menuntaskan seluruh capaian kurikulum ;
  3. BDR dapat difokuskan pada pendidikan kecakapan hidup, antara lain mengenai pandemi COVID -19 ;
  4. materi pembelajaran bersifat inklusif sesuai dengan usia dan jenjang pendidikan, konteks budaya, karakter dan jenis kekhususan peserta didik ;
  5. aktivitas dan penugasan selama BDR dapat bervariasi antar daerah, satuan pendidikan dan Peserta Didik sesuai minat dan kondisi masing-masing, termasuk mempertimbangkan kesenjangan akses terhadap fasilitas BDR ;
  6. hasil belajar peserta didik selama BDR diberi umpan balik yang bersifat kualitatif dan berguna dari guru tanpa diharuskan memberi skor / nilai kuantitatif ; dan
  7. mengedepankan pola interaksi dan komunikasi yang positif antara guru dengan orang tua / wali.  

Metode dan Media Pelaksanaan Belajar Dari Rumah 

BDR dilaksanakan dengan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) yang dibagi dalam 2 (dua) pendekatan :
  1. pembelajaran jarak jauh dalam jaringan (daring) ;
  2. pembelajaran jarak jauh luar ruangan (luring).  
Mengenai media pembelajaran silahkan cek pada lampiran Surat Edaran ini.

Panduan Pelaksanaan Belajar Dari Rumah oleh Dinas Pendidikan, dapat melakukan hal-hal sebagai berikut :
  1. Membentuk Pos Pendidikan ;
  2. Melakukan koordinasi secara daring dengan Kemendikbud melalui Seknas SPAB, LPMP, dn PP/BP-PAUD Dikmas terkait pelaksanaan kebijakan BDR ;
  3. Melakukan pendataan di daerah ;
  4. Menyusun dan menetapkan kebijakan pendidikan selama masa darurat COVID -19 didaerahnya ;
  5. Memfasilitasi pembelajaran daring dan / atau luring ;
  6. Melakukan penyebaan informasi dan eduksi pencegahan COVID -19 melalui grup media daring, radio, pengumuman keliling, serta menginformasikann perkembangan penanganan darurat COVID -19 bidang pendidiakn kepada masyarakat ;
  7. Melaksanakan pemantauan dan evaluasi pelaksnaan BDR oleh satuan pendidikan ; dan
  8. Melaporkan perkembangan pelaksanaan kebijakan BDR kepada Kemendikbud dan menginformasikan perkembangan BDR kepada masyarakat secara rutin.  
Panduan Pelaksanaan Belajar Dari Rumah oleh Kepala Satuan Pendidikan :
1.  Menetapkan model pengelolaan satuan pendidikan selama BDR ;
2. Memastikan sistem pembelajan yang terjangkau bagi semua peserta didik termasuk peserta didik penyandang disabilitas ;
3. Membuat rencana keberlanjutan pembelajan ;
4. Melakukan pembinaan dan pemantauan kepada guru melalui laporan pembelajaran yang dikumpulkan setiap minggu ;
5. Memastikan ketersediaan sarpras yang dimiliki guru dalam memfasilitasi pembelajaran jarak jauh baik secara daring maupung luring selama Darurat COVID -19 ;
6. Membuat progrm pengasuhan untuk mendukung orang tua / wali dalam mendampingi peserta didik belajar, minimal satu kali dalam satu minggu ;
7. Membentuk tim siaga darurat untuk penanganan COVID -19 di satuan pendidikan ;
8. Memperbaiki laporan secara berkala kepada dinas pendidikan dan / atau pos pendidikan daerah. 

Panduan Pelaksanaan Belajar Dari Rumah oleh Guru :
1. Menyiapkan rencana pelaksaan pembelajaran jarak jauh ;
2. Fasilitas pembelajaran jarak jauh during ;
3. Fasilitas pembelajaran jarak jauh luring. 

Panduan Pelaksanaan Belajar Dari Rumah oleh Peserta Didik:
1. Pembelajaran daring oleh peserta didik ;
2. Pembelajaran luring oleh peserta didik.

Panduan Pelaksanaan Belajar Dari Rumah oleh Orang Tua / Wali Peserta Didik :
1. Pendampingan pembelajaran daring ;
2. Pendampingan pembelajaran luring menggunakan buku dan modul media buku, modul, dan bahan ajar dari lingkungan sekitar ;
3. Pendampingan pembelajaran luring dengan media televisi/radio nasional/daerah.  

Untuk informasi selengkapnya, silahkan Download Surat Edaran KEMENDIKBUD NO. 15 Tahun 2020 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Belajar Dari Rumah Dalam Masa COVID -19.

Untuk download file berikut, silahkan klik DISINI. 



Demikianlah informasi yang dapat admin bagikan, semoga bermanfaat buat Pendidik, Tenaga Kependidikan, Orang Tua / Wali Peserta Didik serta Peserta Didik. Salam semangat dan salam satu data.
Previous
Next Post »

Silahkan berkomentar secara bijak dan sesuai dengan topik pembahasan. Terimakasih. ConversionConversion EmoticonEmoticon

Thanks for your comment