Salam semangat buat Pendidik dan Tenaga Kependidikan, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri telah mengeluarkan Surat Keputusan Bersama atau yang dikenal dengan SKB 4 Menteri.
Adapun SKB 4 Menteri ini tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Tahun Ajaran 2020/2021 dan Tahun Akademik 2020/2021 di Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID -19).
Berikut ini isi SKB 4 Menteri Nomor 01/KB/2020, Nomor 516 Tahun 2020, Nomor HK.03.01/Menkes/363/2020, Nomor 440-882 tentang Panduan
Penyelenggaraan Pembelajaran pada Tahun Ajaran 2020/2021 dan Tahun
Akademik 2020/2021 di Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID
-19).
Berdasarkan pertimbangan : a. bahwa terkait dengan perkembangan penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID -19), pemerintah melalui gugus tugas percepatan penanganan COVID-19 telah menetapkan ZONA HIJAU, KUNING, ORANYE dan MERAH pada seluruh wilayah kabupaten/kota di Indonesia ; b. bahwa kesehatan dan keselamatan semua warga COVID -19 mulai tahun ajaran tahun akademik 2020/2021 dengan memperhatikan penetapan zona sebagaimana dimaksud dalam huruf a ; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Tahun Ajaran 2020/2021 dan Tahun Akademik 2020/2021 di Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID -19).
Ditetapkan : Keputusan
Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri
Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri tentang Panduan Penyelenggaraan
Pembelajaran pada Tahun Ajaran 2020/2021 dan Tahun Akademik 2020/2021 di
Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID -19).
- KESATU : Tahun Ajaran 2020/2021 pada pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan mengah dimulai pada bulan Juli 2020, tahun akademik September 2020, tahun ajaran 2020/2021 pada pesantren dimulai pada bulan Syawal tahun 1441 Hijrih, dan tahun ajaran 2020/2021 pada pendidikan keagamaan ditentukan berdasarkan ketentuan yang berlaku di masing-masing lembaga ;
- KEDUA : Pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan pada tahun ajaran 2020/2021 dan tahun akademik 2020/2021 sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU tidak dilakukan secara serentak di seluruh wilayah Indonesia dengan ketentuan sebagai berikut : a. satuan pendidikan yang berada di daerah ZONA HIJAU dapat melakukan pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan setelah mendapatkan izin dari pemerintah daerah melalui dinas pendidikan provinsi atau kabupaten/kota, kantor wilayah Kementerian Agama provinsi, dan kantor Kementerian Agama Kabupaten/kota sesuai kewenangannya berdasarkan persetujuan gugus tugas percepatan penanganan COVID -19 setempat ; b. satuan pendidikan yang berada di daerah ZONA KUNING, ORANYE, dan MERAH, dilarang melakukan proses pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan dan tetap melanjutkan kegiatan Belajar Dari Rumah (BDR) ;
- KETIGA : Ketentuan pembelajaran tatap muka sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEDUA dikecualikan bagi pesantren, pendidikan keagamaan, dan pendidikan tinggi ;
- KEEMPAT : Pembelajaran pada tahun ajaran 2020/2021 dan tahun akademik 2020/2021 sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU dilaksanakan berdasarkan panduan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Bersama ini ;
- KELIMA : Keputusan Bersama ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Download SKB 4 Menteri Nomor 01/KB/2020, Nomor 516 Tahun 2020, Nomor HK.03.01/Menkes/363/2020, Nomor 440-882 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Tahun Ajaran 2020/2021 dan Tahun Akademik 2020/2021 di Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID -19), DISINI.
Berikut ini Panduan
Penyelenggaraan Pembelajaran pada Tahun Ajaran 2020/2021 dan Tahun
Akademik 2020/2021 di Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID
-19), silahkan download file DISINI.
Sumber : https://lldikti13.kemdikbud.go.id/
Demikianlah informasi mengenai Panduan
Penyelenggaraan Pembelajaran pada Tahun Ajaran 2020/2021 dan Tahun
Akademik 2020/2021 di Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID
-19) berdasarkan SKB 4 Menteri. Semoga informasi diatas bermanfaat buat semanya. Salam semangat dan salam satu data.
Silahkan berkomentar secara bijak dan sesuai dengan topik pembahasan. Terimakasih. ConversionConversion EmoticonEmoticon