Salam semangat buat sahabat secercahilmu25 khususnya buat ASN di seluruh Indonesia. Badan Kepegawaian Negara telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 11/SE/IV/2020 tentang Pedoman Penjatuhan Hukuman Disiplin bagi Aparatur Sipil Negara yang Melakukan Kegiatan Bepergian ke Luar Derah dan/atau Kegiatan Mudik pada Masa Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 (COVID -19).
Berkenaan dengan ditetapkannya Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakt Corona Virus Disease 2019 (COVID -19) dan diterbitkannya Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 46 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Kegiatan Mudik dan/atau Cuti bagi Aparatur Sipil Negra dalam Upaya Pencegahan Penyebaran COVID -19, perlu memberikan pedoman dalam melakukan penjatuhan hukuman disiplin bagi Aparatur Sipil Negara yang melanggar.
Adapun Maksud dan Tujuan Surat Edaran ini yaitu :
a. Sebagai pedoman bagi instansi pemerintah dalam melakukan penjatuhan hukuman displin bagi Aparatur Sipil Negara yang melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dan/atau kegiatan mudik pada masa Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 (COVID -19) ;
b. Untuk meningkatkan kedisiplinan Aparatur Sipil Negara pada masa Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 (COVID -19).
Dengan ruang lingkup Surat Edaran ini meliputi :
a. Pemantauan aktivitas Aparatur Sipil Negra pada masa Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 (COVID -19) ;
b. Kategori pelanggaran dan jenis hukum displin.
Berikut ini Isi Surat Edaran Nomor
11/SE/IV/2020 tentang Pedoman Penjatuhan Hukuman Disiplin bagi Aparatur
Sipil Negara yang Melakukan Kegiatan Bepergian ke Luar Derah dan/atau
Kegiatan Mudik pada Masa Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus
Disease 2019 (COVID -19) :
a. Pemantauan atau Pengawasan Aktivitas Aparatur Sipil Negara
1)Pejabat Pembina Kepegawaian melakukan pemantauan atau pengawasan di lingkungannya masing-masing, khususny yang terkait dengan pergerakan atau kegiatan bepergian ke luar daerah dan/atau kegiatan mudik bagi Aparatur Sipil Negara pada Masa Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus
Disease 2019 (COVID -19) ;
2)Pejabat Pembina Kepegawaian agar terus mendorong peran serta Aparatur Sipil Negara dalam upaya pencegahan penyebaran COVID-19 baik di lingkungan kerja, tempat tinggal maupun masyarakat ;
3)Pejabat Pembina Kepgawaian menindaklanjuti setiap dugaan pelanggaran disiplin yang dilakukan oleh Aparatur Sipil Negara yang tetap melakukan aktivitas bepergian ke luar daerah dan/atau kegiatan mudik ;
4)Mekanisme pemantauan atau pengawasan sebagaimana dimaksud pada ngka 1) diatur sesuai kebutuhan oleh masing-masing instansi.
b. Kategori Pelanggaran dan Penjatuhan Hukuman Disiplin
1) Pelanggaran disiplin berupa kegiatan bepergin dan/atau kegiatan mudik bagi Aparatur Sipil Negara dikategorikan sebagai berikut :
a) Kaegori I, yaitu Aparatur Sipil Negara yang melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dan/atau kegiatan mudik terhitung mulai tanggal 30 Maret 2020 atau pada saat diterbitkannya Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 36 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Kegitan Mudik bagi Aparatur Sipil Negara dan Upaya Pencegahan Penyebaran COVID-19 ;
b) Kategori II, yaitu Aparatur Sipil Negara yang melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dan/atau kegiatan mudik terhitung mulai tanggal 6 April 2020 atau pada saat diterbitkannya Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 41 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 36 Tahun 2020 tentang
Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Kegitan Mudik
bagi Aparatur Sipil Negara dan Upaya Pencegahan Penyebaran COVID-19 ;
c) Kategori III, yaitu Aparatur Sipil Negara yang melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dan/atau kegiatan mudik terhitung mulai tanggal 9 April 2020 atau pada saat diterbitkannya Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 46 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Kegiatan Mudik dan/atau Cuti bagi Aparatur Sipil Negara dalam Upaya Pencegahan Penyebaran COVID-19.
2) Pejabat yang berwenang menghukum wajib menjatuhan hukuman disiplin terhadap Aparatur Sipil Negara yang terbukti melakukan penggaran displin.
3) Dalam hal pelanggaran disiplin dilakukan Aparatur Sipil Negara pada saat :
a) telah disampaikkan imbauan agar tidak melakukan kegiatan mudik bagi Aparatur Sipil Negara sebagaimana dimaksud dalam Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 36 Tahun 2020 maka dinilai memawa dampak atau akibat pada unit kerja sehingga dapat dijatuhi hukuman disiplin tingkat ringan ;
b) telah ditetapkannya larangan kegiatan bepergian ke luar daerah dan/atau kegiatan mudik bagi Aparatur Sipil Negara sebagaimana dimaksud dalam Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 41 Tahun 2020 dan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 46 Tahun 2020 maka dinilai membawa dampak atau akibat bagi instansi atau pemerintah/negara sehingga dapat dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau berat.
4) Tata cara penjatuhan hukuman disiplin dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
c. Pengelola kepegawaian instansi pusat dan daerah wajib melakukan entry dta hukuman disiplin terhadap Pegawai Negeri Sipil yang melakukan pelanggaran disiplin atas larangan kegiatan bepergian ke luar daerah dan/atau kegiatan mudik bagi Aparatur Sipil Negara pada masa Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 (COVID -19) ke dalam aplikasi SAPK pada alamat web https://sapk.bkn.go.id.
Untuk informasi lebih lengkap mengenai Surat
Edaran Nomor 11/SE/IV/2020 tentang Pedoman Penjatuhan Hukuman Disiplin
bagi Aparatur Sipil Negara yang Melakukan Kegiatan Bepergian ke Luar
Derah dan/atau Kegiatan Mudik pada Masa Kedaruratan Kesehatan Masyarakat
Corona Virus Disease 2019 (COVID -19). Silahkan Download DISINI.
Sumber : Badan Kepegawaian Negara
Demikianlah informasi yang dapat admin bagikan, semoga bermanfaat buat rekan semuanya. Salam semangat dan salam satu data.
Silahkan berkomentar secara bijak dan sesuai dengan topik pembahasan. Terimakasih. ConversionConversion EmoticonEmoticon