Salam semangat buat rekan-rekan sekalian, berikut ini Surat Edaran dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah, Nomor 0183/D.D1/FB/2019 mengenai Pelaporan DAK Tahun 2018.
Diinformasikan kepada Kepala Dinas Pendidikan Provinsi, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Kota Seluruh Indonesia, bahwa dalam rangka meningkatkan akuntabilitas dan transapransi publik dalam pengelolaan Dana Alokasi Khusus (DAK) bidang Pendidikan, diminta Pengelola DAK Fisik dan Non Fisik Provinsi/Kabupaten/Kota segera melakukan pemutakhiran data laporan untuk Triwulan I, II, III, dan IV Tahun 2018.
Secara daring atau online dapat diakses sebagai berikut:
1. DAK Fisik melalui Sistem Informasi Dana Alokasi Khusus Bidang Pendidikan Dasar dan Menengah (Simdak Dikdasmen).
Berikut ini link aksesnya : https://simdak.dikdasmen.kemdikbud.go.id/
Sistem Informasi Dana Alokasi Khusus Bidang Pendidikan Dasar dan Menengah (Simdak Dikdasmen) |
2. DAK Non Fisik melalui Pengelola Bos Dinas Pendidikan Provinsi.
Berikut ini link aksesnya: https://bos.kemdikbud.go.id/
Sistem Informasi Pengelolaan BOS |
Dimana penyampaian laporan ini sebelum tanggal 31 Januari 201. Untuk informasi selanjutnya dapat menghubungi Bagian Perencanaan dan Penganggaran. Sekretariat Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah melalui alamat email : subbag.eppa@kemdikbud.go.id
Sumber : dapo dikdasmen.kemdikbud.go.id
Demikianlah informasi yang dapat admin bagikan, semoga bermanfaat buat semuanya. Salam semangat dan salam satu data.
Silahkan berkomentar secara bijak dan sesuai dengan topik pembahasan. Terimakasih. ConversionConversion EmoticonEmoticon