Salam semangat buat Pendidik dan Tenaga Kependidikan. Buat Pendidik dan Tenaga Kependidikan yang khawatir akankah TPG (Tunjangan Profesi Guru) tetap dibayarkan atau tidak karena kondisi wabah COVID -19 yang sedang melanda, sehingga rekan Pendidik dan Tenaga Kependidikan tidak dapat memenuhi persyaratan 24 jam tatap muka perminggunya. Alhamdulillah, akhirnya kekhawatiran rekan Pendidik dan Tenaga Kependidikan terjawab sudah dengan adanya Kebijakan Baru Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud).
Sebelum kita masuk ke pembahasan Kebijakan Baru Kemdikud mengenai TPG 2020, disini admin akan bagikan Informasi Persyaratan Pencairan Tunjangan Profesi Pendidik Triwulan I Tahun Anggaran 2020, barangkali rekan sekalian membutuhkan persyaratan berikut untuk kelengkapan administrasi pengusulan SKTP (Surat Keputusan Tunjangan Profosi) dan Pencarian Tunjangan Profesi Pendidik TW I 2020.
Persyaratan Pencairan Tunjangan Profesi Pendidik Triwulan I (Januari-Maret) Tahun Anggaran 2020:
1. Surat Pernyataan Verifikasi dan Validasi Data Guru Peneirma Tunjangan Profesi Guru dari Kepala Sekolah ;
2.
Foto copy SK Tambahan Mengajar bagi Guru yang melaksanakan Tugas
Tambahan Mengajar diluar Satuan Adminsistrasi Pangkal yang diterbitkan
Dinas Dikpora Kab. Kampar dan di legislasi oleh Kepala Sekolah ;
3.
Foto copy Surat Keterangan Melaksanakan Tugas sebagai Wakil Kepala
Sekolah / Kepala Laboratorium / Kepala Perpustakaan yang di legislasi
oleh Kepala Sekolah ;
4. Print out INFO GTK yang sudah valid bagi guru Calon Penerima Tunjangan Profesi Pendidik yang didownload dari laman http://info.gtk.kemdikbud.go.id dan telah di paraf oleh guru bersangkutan pada :
- Bagi PNSD diparaf pada bagian Gaji Pokok ;
- Bagi Non PNS pada bagian Status Kepegawaian.
5. Print out Info PTK dari Aplikasi Laporan Bulanan Online Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga Kab. Kampar yang sudah ditandatangani ;
6. Guru yang Cuti pada bulan Januari - Maret 2020, agar dapat melampirkan Foto copy Surat Cuti ;
7.
Bagi INFO GTK yang BELUM VALID, guru melakukan perbaikan data melalui
Aplikasi Dapodikdasmen bersama operator sekolah, jika INFO GTK telah
Valid Guru mengajukan SKTP pada pengumuman berikutnya ;
8.
Jika INFO GTK VALID namun gaji pokok yang tertera pada Info GTK
tersebut tidak sesuai, maka Guru melakukan perbaikan data melalui
Aplikasi Dapodikdasmen bersama Operator Sekolah dan menunda pengusulan
SKTP ;
9.
Khusus Guru Bantu Daerah dan Guru Bantu Yayasan (Kecuali Guru Bantu
Provinsi) melampirkan Foto copy SK Pengangkatan sebagai Guru Bantu
Daerah / Guru Bantu Yayasan Tahun 2020 yang di legislasi oleh Kepala
Sekolah.
Informasi berikut ini berdasarkan referensi dari situs web ainamulyana.blogspot.com/ yang menjelaskan tentang Informasi Kebijakan Baru Kemendikbud buat Pendidik dan Tenaga Kependidikan.
Seperti yang disampaikan oleh Sekretariat Nasional Satuan Pendidikan Aman Bencana, Kementerian Pendidikan dan Kebudyaan dalam Informasi Update Penanganan COVID -19 Bidang Pendidikan pada tanggal 13 April 2020, salah satu bentuk Kebijakan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dalam Penanganan COVID -19 Bidang Pendidikan adalah terkait Tunjangan Profesi Guru (TPG) tetap dibayarkan tanpa mensyaratkan 24 jam tatap muka.
Selain kebijakan tersebut, Kebijakan Baru Kemendikbud untuk Pendidik dan Tenaga Kependidikan dalam rangka Penanganan COVID -19 sebagai berikut :
Selain Kebijakan diatas, berikut ini Program-program yang disesuaikan dan tetap berjalan :
Demikianlah informasi yang dapat admin bagikan, semoga informasi diatas dapat menjawab kekhawatiran para Pendidik dan Tenaga Kependidikan mengenai apakah dibayarkan atau tidak Tunjangan Profesi Guru (TPG). Semoga informasi diata bermanfaat buat semuanya. Salam semangat dan salam satu data.
Sumber: Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga Kab. Kampar
Informasi berikut ini berdasarkan referensi dari situs web ainamulyana.blogspot.com/ yang menjelaskan tentang Informasi Kebijakan Baru Kemendikbud buat Pendidik dan Tenaga Kependidikan.
Gambar diperoleh dari situs web ainamulyana.blogspot.com/ |
Seperti yang disampaikan oleh Sekretariat Nasional Satuan Pendidikan Aman Bencana, Kementerian Pendidikan dan Kebudyaan dalam Informasi Update Penanganan COVID -19 Bidang Pendidikan pada tanggal 13 April 2020, salah satu bentuk Kebijakan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dalam Penanganan COVID -19 Bidang Pendidikan adalah terkait Tunjangan Profesi Guru (TPG) tetap dibayarkan tanpa mensyaratkan 24 jam tatap muka.
Selain kebijakan tersebut, Kebijakan Baru Kemendikbud untuk Pendidik dan Tenaga Kependidikan dalam rangka Penanganan COVID -19 sebagai berikut :
- Tunjangan Profesi Guru tetap dibayarkan tanpa mensyaratkan 24 jam tatap muka ;
- Tunjangan Profesi bagi Kepala Sekolah non-PNS sebanyak 16.104 Kepala Sekolah ;
- Kebijakan relaksasi penggunaan dana BOS dengan menghilangkan batasan maksimum 50% untuk pembayaran honor guru Non PNS yang belum mendapat tunjangan profesi ;
- Mendorong gerakan guru berbagi dalam memberikan dukungan teknis bagi pelaksanaan pembelajaran jarak jauh ;
- Tersedia anggaran tunjangan khusus bagi 24.308 guru non PNS (1,5 juta/bulan selama 3 bulan). Tunjangan khusus dapat digunakan bagi guru terdampak bencana ;
- Pendampingan dari P4TK, LPMP dan mitra untuk peningkatan kapasitan pembelajaran jarak jauh ;
- Pendampingan kepada Kepala Sekolah dan pengawas dalam mengelola satuan pendidikan selama COVID19 #MemimpinDariRumah.
Selain Kebijakan diatas, berikut ini Program-program yang disesuaikan dan tetap berjalan :
- Program Sekolah Penggerak dan Komunitas Penggerak untuk mendukung Program Merdeka Belajar https://sekolah.penggerak.kemdikbud.go.id/ ;
- Program Pendidikan Profesi Guru (PPG) dan PPG Prajabatan disiapkan secara daring (dalam jaringan) menyesuaikan kondisi darurat COVID19 ;
- Sosialisasi COVID19 kepada Kepala Skeoalh dan Guru Inti dan Guru Berpestasi secara daring.
Demikianlah informasi yang dapat admin bagikan, semoga informasi diatas dapat menjawab kekhawatiran para Pendidik dan Tenaga Kependidikan mengenai apakah dibayarkan atau tidak Tunjangan Profesi Guru (TPG). Semoga informasi diata bermanfaat buat semuanya. Salam semangat dan salam satu data.
3 komentar
Click here for komentarMohon informasi, mengapa sk gubernur sebagai syarat mutlak kami sebagai honorer smk negeri yang berhak mendapat tpg tidak diterbitkan padahal banyak kedlaliman kami terhadap anak istri manakala kami tinggalkan mereka guna mengikuti ppg karena selama 3 bulan kami tidak bisa memberi nafkah (gaji habis untuk bayar pihak yg infal mapel) bahkan mencaplok jutaan rupiah harta keluarga untuk support biaya ppg sekama di rantau.
ReplyTW1 guru TK non PNS sampai sekarang blm juga cair...ini sdh bulan Juni...seharusnya sdh masuk dan terima TW2...swmoga kelak ada kebijakan cair setiap bulan saja...di masa Sulir seperti ini,trima kasih
ReplyUntuk guru honor yang sudah sertifikasi di swasta emang ada ketentuan yang mengajar 24 jam nya tidak dibayakan???
ReplySilahkan berkomentar secara bijak dan sesuai dengan topik pembahasan. Terimakasih. ConversionConversion EmoticonEmoticon