Download Format Surat Pernyataan Verifikasi dan Validasi Data Guru Penerima Tunjangan Profesi Tahun 2023

Salam semangat buat Pendidik dan Tenaga Kependidikan di seluruh Indonesia. Pada postingan sebelumnya admin sudah membagikan Informasi mengenai Pengumuman Pengusulan SKTP dan Pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) Triwulan I (Januari s.d Maret) Tahun 2023. Adapun salah satu persyaratan yang harus dilengkapi oleh Bapak dan Ibu untuk Pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) adalah:

Surat Pernyataan Verifikasi dan Validasi Data Guru Penerima Tunjangan Profesi Guru dari Kepala Sekolah. 


Download Format Surat Pernyataan Verifikasi dan Validasi Data Guru Penerima Tunjangan Profesi Tahun 2023
Gambar. Contoh Surat Verval Data Guru Penerima Tunjangan Profesi Guru Tahun 2023

 

Buat Bapak dan Ibu yang belum memiliki Format Surat Pernyataan Verval Data Guru Penerima TPG dari Kepala Sekolah, silahkan simak informasi berikut ini:

Persyaratan Berkas untuk Pengusulan SKTP dan Pencairan Tujangan Profesi Pendidik TW I Tahun 2023:

1. Surat Pernyataan Verifikasi dan Validasi Data Guru Penerima Tunjangan Profesi Guru dari Kepala Sekolah. 

2. Print out Info GTK yang sudah valid yang dapat di download di https://info.gtk.kemdikbud.go.id/ dan telah di paraf oleh guru bersangkutan pada :

- Bagi PNSD dan PPPK di paraf pada bagian Gaji Pokok.

- Bagi Non ASN (GBP, THL dan GTY) di paraf pada bagian Status Kepegawaian. 

3. Print Out Info PTK Aplikasi Laporan Bulanan Online Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga yang ditandatangani oleh Kepala Sekolah (Guru Penerima Tunjangan Profesi).

4. SPTJM Dapodik PAUDDIKDASMEN 2023 yang sudah ditandatangani oleh Kepala Sekolah dapat di download dari laman https://sp.datadik.kemdikbud.go.id/

5. Foto copy SK Tambahan Mengajar Semester Genap Tahun Pelajaran 2022/2023 bagi guru yang melaksanakan Tugas Tambahan Mengajar di luar satuan Administrasi Pangkal yang diterbitkan oleh Dinas Dikpora dan dilegalisir oleh Kepala Sekolah. 

6. Foto copy Sruat Keterangan Melaksanakan Tugas sebagai Wakil Kepala Sekolah/Kepala Laboratorium/Kepala Perpustakaan yang dilegalisir oleh Kepala Sekolah. 

7. Bagi Info GTK yang Belum Valid, guru melakukan perbaikan data melalui Aplikasi Dapodik PAUDDIKDASMEN bersama Operator Sekolah, jika Info GTK nya yelah valid Guru mengajukan SKTP pada pengumuman berikutnya. 

8. Jika Info GTK valid namun Gaji Pokok yang tertera pada Info GTK tersebut tidak sesuai, maka Guru melakukan perbaikan data melalui Aplikasi Dapodik PAUDDIKDASMEN bersama Operator Sekolah dan menunda pengusulan SKTP sampai Gaji Pokok nya sudah benar. 

9. Bagi Guru yang cuti pada bulan Januari-Maret 2023, agar dapat melampirkan foto copy Surat Cuti. 

10. Melampirkan foto copy Sertifikat dan Surat Perintah Tugas (SPT) dari Dinas dalam mengikuti pelatihan peningkatan kompetensi/mutu terbaru minimal tahun 2022 dengan jam diklat paling sedikit 32 JP. 

 

Format Surat Pernyataan Verifikasi dan Validasi Data Guru Penerima Tunjangan Profesi Tahun 2023 dari Kepala Sekolah 


Silahkan download File DISINI






Demikianlah informasi mengenai Surat Pernyataan Verval Data Guru Penerima Tunjangan Profesi Tahun 2023. Semoga informasi diatas bermanfaat buat semuanya. Salam semangat dan salam satu data. 


Previous
Next Post »

Silahkan berkomentar secara bijak dan sesuai dengan topik pembahasan. Terimakasih. ConversionConversion EmoticonEmoticon

Thanks for your comment