Syarat Pengajuan Guru Inpassing 2019
Salam semangat buat Guru-guru sekalian, postingan kali ini admin akan membagikan informasi seputar Inpassing Guru untuk tahun 2019, agar guru-guru sekalian tidak ketinggalan informasi.
Program Guru Inpassing merupakan sebuah program yang bertujuan untuk penyetaraan jabatan guru Non PNS dengan guru PNS yang dilihat dari kualifikasi akademik, masa kerja dan sertifikat pendidik tersebut.
Program Guru Inpassing merupakan sebuah program yang bertujuan untuk penyetaraan jabatan guru Non PNS dengan guru PNS yang dilihat dari kualifikasi akademik, masa kerja dan sertifikat pendidik tersebut.
Guru yang memperoleh inpassing maka tunjangan yang didapatkannya perbulan sama dengan guru PNS. Gaji yang didapat tersebut, dibedakan berdasarkan golongan masing-masing guru, dengan mengacu pada perhitungan dari angka kredit jabatan serta pangkat yang dimiliki guru selama ia aktif mengajar.
Program Guru Inpassing selalu diadakan setiap tahun, hanya saja waktunya tidak tentu. Oleh karena itu, para guru diharapkan harus aktif untuk mencari informasi mengenai pelaksanaan Program Inpassing Guru. Bertujuan agar para guru bisa mengetahui kapan jadwal, syarat serta bagaimana mekanisme pelaksanaan inpassing. tersebut.
Syarat Pengajuan Guru Inpassing 2019
![]() |
Sumber Gambar : Google |
Berikut ini Syarat-syarat Pengajuan Guru Inpassing 2019:
1.Membuat surat pengantar dari Kepala Sekolah yang berisi bahwa guru tersebut benar-benar menjadi pengajar di sekolah tersebut. Surat ini resmi dan wajib ditanda tangani langsung oleh Kepala Sekolah bersangkutan tidak boleh diwakili oleh siapapun.
Baca Disini : Contoh Format Surat Keterangan Aktif Mengajar
2.Melampirkan NUPTK bisa berupa fhotocopy NUPTK atau lembar Padamu Negeri yang telah dicetak dan di situ tertulis jelas NUPTK anda.
Baca Disini : Cara Memeriksa Keaktifan NUPTK serta Mencetak NUPTK di gtk.data.kemdikbud.go.id/Data/Status
Baca Disini : VervalPTK Update Versi 2.3 dan Penambahan Fitur Cetak Kartu NUPTK
3.Menyertakan Biodata diri yang formatnya bisa anda akses melalui website http://dapo.dikdasmen.kemdikbud.go.id (format dapat disesuaikan).
4.SK Pengangkatan sebagai Guru Tetap Yayasan yang dilegalisir oleh Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota setempat.
Baca Disini : Contoh Format SK Pengangkatan Guru Tetap Yayasan (GTY)
5.Fotocopi Ijazah minimal S1 yang dilegalisir oleh kampus dengan nilai akreditasi minimal B.
6.SK Pembagian Tugas Mengajar selama 4 semester terakhir dan wajib dilegalisir oleh pihak Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota setempat.
Baca Disini : Contoh Format SK Pembagian Tugas Mengajar
7.Surat Keterangan dari Kepala Sekolah yang menerangkan bahwa guru yang mengajukan Inpassing mempunyai kinerja baik dan ditandatangani secara resmi oleh Kepala Sekolah.
Baca Disini : Contoh Format Surat Pernyataan Aktif Mengajar
8.Untuk Guru yang menjabat di Sekolah maka harus melampirkan SK Pengangkatan sebagai seorang Kepala Sekolah, Wakil Kepala Sekolah, Kepala Perpustakaan, Kepala Laboratorium dan Kepala Bengkel dan sebagainya.
Baca Disini : Contoh Format Surat Perintah Tugas (SPT) Guru atau Tenaga Kependidikan
9.Fhotocopy Sertifikat Pendidik sesuai dengan bidang studinya (apabila ada)
10.Nomor Registrasi Guru (NRG) apabila ada
Demikianlah informasi mengenai Syarat-syarat Pengajuan Guru Inpassing 2019 yang admin peroleh dari informasi group dan admin bagikan informasinya kembali di blog admin. Terimakasih semoga bermanfaat.
min, kalau ngirimnya kemana?
ReplyDeletesaya dulu mengajar di sekolah yang yayasannya beda dengan sekolah yang saat ini saya tempati.Terkait dengan angka kredit, untuk masa kerja dari sekolah yg dulu dg yayasan yg beda apakah tidak bisa di gabung dengan sekolah yang sekarang beda yayasan....terima kasih
ReplyDeletekapan bisa mengajukan dari tggl berapa dan batas akhir smpai tanggal brp,mohon penjelasannya
ReplyDeleteMengirim berkas pengajuan inpassing kemana?
ReplyDeleteKalo boleh tau dimana bisa dilihat jadwal pengajuan sk inpassing utk tahun 2019..terima kasih
ReplyDeleteKlu guru madrasah sama tidak cara pengajuannya ?
ReplyDeleteKalau madrasah kemana pengajuannya
ReplyDeleteapakah benar inpassing 2019 sdh ditutup ? kpn bs kita bisa ikutan inpassin lagi/TRIMS
ReplyDeletedisitus mana kita mencari kalau nama kita bisa ikut pengajuuan inpasing
ReplyDeletesekarang masih bias ngajuin gak?
ReplyDeletemin, batas akhir pengajuannya kapan ya?
ReplyDeleteberapa lama waktu tunggu setelah pengiriman berkas
ReplyDeletetelatnya kapan ya min..apakah masih ada waktu untuk kirim persyaratanya..trimakasih
ReplyDeleteSaya plpg tahun 2011, dari tahun 2016 sudah kirim berkas, bahkan ketika di info gtk ta 2017, verivikasi tertunda karena ada kekurangan, sudah 3 kali saya kirim berkas susulan untuk melengkapi berkas bahkan tahun 2019 kirim lagi berkas di bulan mei dan juli, tapi ternyata sampai sekarang masih tetap ditahap dua dan verivikasi terakhir masih tetap tahun 2017. Persyaratan sudah selengkap mungkin, tapi kenapa masih belum diverivikasi juga, adakah yang bisa menjelaskan, mohon bantuannya, sementara yang plpg 2017 saja mereka sudah inpasing
ReplyDeleteSaya plpg tahun 2011, dari tahun 2016 sudah kirim berkas, bahkan ketika di info gtk ta 2017, verivikasi tertunda karena ada kekurangan, sudah 3 kali saya kirim berkas susulan untuk melengkapi berkas bahkan tahun 2019 kirim lagi berkas di bulan mei dan juli, tapi ternyata sampai sekarang masih tetap ditahap dua dan verivikasi terakhir masih tetap tahun 2017. Persyaratan sudah selengkap mungkin, tapi kenapa masih belum diverivikasi juga, adakah yang bisa menjelaskan, mohon bantuannya, sementara yang plpg 2017 saja mereka sudah inpasing
ReplyDeleteSaya sudah 2 kali kirim berkas tp status di sim pkb koq masih menunggu berkas
ReplyDeleteApakah bulan desember ini ms bs ngirim berkas infanssing?
ReplyDeleteSaya ingin mengajukan ulang.klo maping tpi di sekolah induk sudah mncukupi apa perlu dsertakan juga?
ReplyDeleteApa sertifikat pendidik dan NUPTK menjadi sarat mutlak...?
ReplyDeletesaya mau mengajukn inpassing taun ini.semoga bisa
ReplyDelete