Salam semangat buat Pendidik dan Tenaga Kependidikan. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia telah menerbitkan PERMENDIKBUD NOMOR 14 TAHUN 2020 TENTANG PEDOMAN PENGADAAN BARANG/JASA OLEH SATUAN PENDIDIKAN.
Didasarkan pertimbangan bahwa :
a. Satuan pendidikan sebagai entitas layanan pendidikan dalam melakukan pengelolaan dana dan belanja barang/jasa untuk mencapai tujuan pendidikan harus dilakukan sesuai dengan kebutuhan dan dapat terkelola secara efektif, efisien, transparan, dan akuntabel ;
b. Agar pelaksanan pengadaan barang/jasa oleh satuan pendidikan dapat dilakukan sesuai dengan kebutuhan satuan pendidikan dan tidak memberikan beban administrasi diperlukan pengadaan barang/jasa yang sederhana dan akuntabel ;
c. Untuk mempertanggungjawabkan pengadaan barang/jasa yang bersumber dari dana pendidikan yang dikelola oleh satuan pendidikan sesuai dengan ketentuan Pasal 79 ayat (2) dan ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendaanaan Pendidikan, perlu mengatur pedoman pengadaan barang/jasa oleh satuan pendidikan ;
d. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang Pedoman Pengadaan Barang/Jasa oleh Satuan Pendidikan.
Apa itu Pengadaan Barang/Jasa oleh Satuan Pendidikan ???
Pengadaan Barang/Jsa oleh Satuan Pendidikan yang selanjutnya disebut PBJ Satuan Pendidikan adalah kegiatan pengadaan barang/jasa oleh Satuan Pendidikan melalui Penyedia yang dibiayai oleh dana yang dikelola Satuan Pendidikan.
Apa yang dimaksud dengan Pelaksana PBJ Satuan Pendidikan ???
Pelaksana PBJ Satuan Pendidikan adalah pihk yang melakukan PBJ Satuan Pendidikan dengan dan atas nama Satuan Pendidikan.
Apa yang dimaksud dengan Penyedian PBJ Satuan Pendidikan ???
Penyedian PBJ Satuan Pendidikan adalah pelaku usaha yang menyediakan barang/jasa berdasarkan kesepakatan.
Aplikasi yang digunakan untuk melakukan pengadaan barang/jasa oleh Satuan Pendidikan adalah Sistem Informasi Pengadaan di Sekolah (SIPLah), dengan alamat akses SIPLah melalui laman siplah.kemdikbud.go.id
Didalam Pasal 2 dijelaskan Pedoman PBJ Satuan Pendidikan merupakan acuan bagi Satuan Pendidikan dalam :
- melaksanakan PBJ Satuan Pendidikan secara efektif, efisien, transparan, dan akuntabel ;
- memperoleh barang/jasa yang tepat dari setiap dana yang dibelanjakan oleh Satuan Pendidikan diukur dari aspek kualitas, kuantitas, waktu dan lokasi.
Apa-apa saja tahap PBJ Satuan Pendidikan ?
Didalam Pasal 11 menjelaskan tentang PBJ Satuan Pendidikan dilakukan melalui tahap :
a. persiapan pengadaan ;
Apa itu persiapan pengadaan? Persiapan pengadn merupakan kegiatan untuk menetapkan dokumen perencanaan PBJ Satuan Pendidikan. Dimana, dokumen perencanaan PBJ Satuan Pendidikan paling sedikit berisi :
- jumlah barang/jasa ;
- sepesifikasi/ruang lingkup barang/jasa;
- waktu dan lokasi serah terima ;
- alokasi anggaran ; dan
- persyaratan penyedia.
Persiapan pengadaan dapat dikecualikan terhadap pengadaan barang/jasa yang bernilai paling banyak Rp. 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah).
Persiapan dokumen perencanaan PBJ Satuan Pendidikan dilaksanakan oleh Pelaksana berdasarkan :
- kebutuhan barang/jasa Satuan Pendidikan ; dan
- rencana kegiatan dan anggaran Satuan Pendidikan.
b. penetapan Penyedia ;
Penetapan Penyedia meliputi : a. pemilihan dan penetapan calon Penyedia ; dan b. pembuatan kesepakatan pengadaan.
Penetapan Penyedia dilakukan oleh Pelaksana berdasarkan dokumen perencanaan PBJ Satuan Pendidikan.
Penetapan Penyedia dilakukan melalui Aplikasi SIPLah. SIPLah dikelola dan dikembangkan oleh Kementerian.
Penetapan Penyedia dapat dilakukan secara luring (luar jaringan) jika :
Pemilihan dan penetapan calon Penyedia dilakukan berdasarkan perbandingan harga dan kualitas barang/jasa. Calon penyedia dapat menawarkan harga yang berbeda untuk pembelian barang dengan jumlah satuan (eceran) atau borongan (grosir). Perbandingan harga dan kualitas barang/jasa dilakukan :
- terdapat gangguan teknis penyelenggaraan SIPLah ; dan/atau
- Satuan Pendidikan tidak memiliki koneksi internet untuk mengakses SIPLah.
Pemilihan dan penetapan calon Penyedia dilakukan berdasarkan perbandingan harga dan kualitas barang/jasa. Calon penyedia dapat menawarkan harga yang berbeda untuk pembelian barang dengan jumlah satuan (eceran) atau borongan (grosir). Perbandingan harga dan kualitas barang/jasa dilakukan :
- paling sedikit dari 2 (dua) calon Penyedia untuk pengadaan barang/jasa yang bernilai di atas Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) sampai dengan Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) ; dan
- paling sedikit dari 3 (tiga) calon Penyedia untuk pengadaan barang jasa bernilai diatas Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).
- untuk pengadaan barang/jasa yang bernilai sampai dengan Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) tidak wajib dilakukan perbandingan harga dan kualitas barang/jasa ;
- dalam hal pelaksanaan PBJ Satuan Pendidikan tidak dapat memenuhi jumlah paling sedikit calon Penyedia dengan alasan keterbatasan calon Penyedia, perbandingan harga dan kualitas barang/jasa dapat dilakukan dengan jumlah calon Penyedia yang tersedia.
c. pelaksanaan kesepakatan pengadaan.
Pelaksanaan kesepakatan meliputi :
Bukti Pengadaan Barang/Jasa oleh Satuan Pendidikan :
Bukti pengadaan barang/jasa (PBJ) Satuan Pendidikan meliputi :
Bukti PBJ Satuan Pendidikan melalui Luring (Luar Jaringan) meliputi :
Dokumen Perencanaan PBJ Satuan Pendidikan melalui SIPLah dan bukti PBJ Satuan Pendidikan melalui Luring sesuai dengan format yang tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 14 Tahun 2020 tentang Pedoman Pengadaan Barang/Jasa oleh Satuan Pendidikan.
Berikut ini File Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 14 Tahun 2020 tentang Pedoman Pengadaan Barang/Jasa oleh Satuan Pendidikan
Silahkan download DISINI.
Demikianlah informasi yang dapat admin bagikan, semoga bermanfaat buat semuanya. Salam semangat dan salam satu data.
Pelaksanaan kesepakatan meliputi :
- pengiriman barang/jasa ;
- pemeriksaan barang/jasa ;
- penerimaan barang/jasa ; dan
- pembayaran.
Bukti Pengadaan Barang/Jasa oleh Satuan Pendidikan :
Bukti pengadaan barang/jasa (PBJ) Satuan Pendidikan meliputi :
- dokumen perencanaan PBJ Satuan Pendidikan ;
- dokumen hasil pembandingan ;
- dokumen hasil negosiasi ;
- surat pemesanan ;
- berita acara serah terima ; dan
- bukti pembayaran.
Bukti PBJ Satuan Pendidikan melalui Luring (Luar Jaringan) meliputi :
- dokumen perencanaan PBJ Satuan Pendidikan ;
- dokumen hasil pembandingan ;
- dokumen hasil negosiasi ;
- bukti kesepakatan ;
- berita acara serah terima ; dan
- bukti pembayaran.
Dokumen Perencanaan PBJ Satuan Pendidikan melalui SIPLah dan bukti PBJ Satuan Pendidikan melalui Luring sesuai dengan format yang tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 14 Tahun 2020 tentang Pedoman Pengadaan Barang/Jasa oleh Satuan Pendidikan.
Berikut ini File Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 14 Tahun 2020 tentang Pedoman Pengadaan Barang/Jasa oleh Satuan Pendidikan
Silahkan download DISINI.
Sumber : jdih.kemdikbud.go.id/
Demikianlah informasi yang dapat admin bagikan, semoga bermanfaat buat semuanya. Salam semangat dan salam satu data.
Silahkan berkomentar secara bijak dan sesuai dengan topik pembahasan. Terimakasih. ConversionConversion EmoticonEmoticon