PERMENPANRB No. 24 TAHUN 2019 TENTANG NILAI AMBANG BATAS SKD CPNS TAHUN 2019


Salam semangat buat sahabat Pejuang CPNS 2019. Alhamdulillah, pada akhirnya kabar yang sudah lama kita tunggu-tunggu, akhirnya sudah didepan mata dan in sya Allah barangkali diantara sahabat Pejuang CPNS 2019 telah selesai mendaftar CPNS 2019. 

Berikut ini, informasi yang tidak kalah pentingnya harus kita update yaitu seputar Nilai Ambang Batas SKD (Seleksi Kompetensi Dasar) CPNS Tahun 2019. Untuk kita ketahui bersama, alhamdulillah semoga ini menjadi penyemangat buat kita semuanya agar lebih fokus dan giat dalam mempersiapkan diri untuk mengikuti Seleksi CPNS 2019, bahwasanya Nilai Ambang Batas atau Passing Grade SKD CPNS 2019 berbeda dengan CPNS Tahun 2018 dan bisa kita katakan diturunkan passing gradenya dibandingkan tahun lalu, alhamdulilah semoga kita diperlancarkan segalanya. Dan harapan sahabat sekalian semoga tercapai LULUS CPNS 2019. 

PERMENPANRB No. 24 TAHUN 2019 TENTANG NILAI AMBANG BATAS SKD CPNS TAHUN 2019
Berikut ini Isi setiap Pasal Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 24 Tahun 2019 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS Tahun 2019.


Pasal 1 menjelaskan :
Nilai ambang batas Seleksi Kompetensi Dasar adalah nilai minimal yang harus dipenuhi oleh setiap peserta seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil. 

Pasal 2 menjelaskan :

Seleksi Kompetensi Dasar Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2019 meliputi :
a. Tes Karakteristik Pribadi (TKP) ;
b. Tes Intelegensi Umum (TIU) ; dan
c. Tes Wawasan Kebangsaan (TWK). 


Untuk Berapa Nilai Ambang Batas atau Passing Grade SKD CPNS Tahun 2019, dijelaskan di dalam Pasal 3 sebagai berikut :

Nilai ambang batas Seleksi Kompetensi Dasar Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2019 sebagaimana dimaksud didalam Pasal 2 yaitu :

a. 126 (seratus dua puluh enam) untuk TKP ;
b. 80 (delapan puluh) untuk TIU ; dan 
c. 65 (enam puluh lima) untuk TWK. 

Pasal 4 menjelaskan :

Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dikecualikan bagi peserta yang mendaftar jenis penetapan kebutuhan Formasi Khusus :
a. Putra/Putri Lulusan Terbaik Berprediket "Dengan Pujian" / Cumlaude ;
b. Penyandang Disabilitas ;
c. Putra/Putri Papua dan Papua Barat ; dan
d. Diaspora. 


Pasal 5 menjelaskan :


Nilai ambang batas Seleksi Kompetensi Dasar Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2019 pada jenis penetapan kebutuhan Formasi Khusus Tenaga Pengamanan Siber (Cyber Security) berlaku ketentuan Pasal 3. 

Pasal 6 menjelaskan :

Penetapan nilai ambang batas Seleksi Kompetensi Dasar bagi peserta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 berlaku ketentuan sebagai berikut :

a. Nilai Kumulatif Seleksi Kompetensi Dasar bagi Putra/Putri Lulusan Terbaik Berpediket "Dengan Pujian"/Cumlaude dan Diaspora paling rendah 271 (dua ratus tujuh puluh satu), dengan nilai TIU paling rendah 85 (delapan puluh lima) ;

b. Nilai Kumulatif Seleksi Kompetensi Dasar bagi Penyandang Disabilitas paling rendah 260 (dua ratus enam puluh), dengan nilai TIU paling rendah 70 (tujuh puluh); dan

c. Nilai Kumulatif Seleksi Kompetensi Dasar bagi Putra/Putri Papua dan Papua Barat paling rendah 260 (dua ratus enam puluh) dengan nilai TIU paling rendah 60 (enam puluh).


 Pasal 7 menjelaskan :

Untuk jabatan Dokter Spesialis, Dokter Gigi Spesialis, Dokter Pendidik Klinis, Dokter, Dokter Gigi, Instuktur Penerbang, Rescuer, Bosun, Jenang Kapal, Juru Mesin Kpaal, Juru Minyak Kapal, Juru Mudi Kapal, Kelasi, Kerani, Oiler, Nakhoda, Mualim Kapal, Kepala Kamar Mesin Kapal, Masinis Kapal, Mandor Mesin Kapal, Juru Masak Kapal dan Pengamat Gunung Api pada penetapan Kebutuhan Formasi Umu, nilai ambang batas Seleksi Kompetensi Dasar diberikan pengecualian. 


Pasal 8 menjelaskan :

Pengecualian nilai ambang batas Seleksi Kompetensi Dasar bagi jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 berlaku ketentuan sebagai berikut :

a. Nilai Kumulatif Seleksi Kompetensi Dasar bagi formasi jabatan Dokter Spesialis, Dokter Gigi Spesialis, Dokter Pendidik Klinis, Dokter, Dokter Gigi, Instruktur Penerbang paling rendah 271 (dua ratus tujuh puluh satu), dengan nilai TIU 80 (delapan puluh) ; dan

b.  Nilai Kumulatif Seleksi Kompetensi Dasar bagi formasi jabatan Rescuer, Bosun, Jenang Kapal, Juru Mesin Kpaal, Juru Minyak Kapal, Juru Mudi Kapal, Kelasi, Kerani, Oiler, Nakhoda, Mualim Kapal, Kepala Kamar Mesin Kapal, Masinis Kapal, Mandor Mesin Kapal, Juru Masak Kapal dan Pengamat Gunung Api paling rendah 260 (dua ratus enam puluh), dengan niali TIU paling rendah 70 (tujuh puluh).


Bagi rekan yang ingin mendownload File PERMENPAN RB NO. 24 TAHUN 2019 TENTANG NILAI AMBANG BATAS SKD CPNS TAHUN 2019, silahkan klik DISINI





Sumber : Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi


Demikianlah informasi yang dapat admin bagikan, semoga bermanfaat buat sahabat Pejuang CPNS 2019, mari kita berdoa dan berusaha semoga kita diberikan kelancara oleh sang Maha Kuasa, Aamiin Ya Rabbal Alamiin. Salam semangat dan salam satu data. 



Previous
Next Post »

Silahkan berkomentar secara bijak dan sesuai dengan topik pembahasan. Terimakasih. ConversionConversion EmoticonEmoticon

Thanks for your comment