Salam semangat buat sahabat secercahilmu25. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi telah menerbitkan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor : 51 Tahun 2020 tentang Penetapn Jam Kerja Pada Bulan Ramadhan 1441 Hijriah bagi Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Instansi Pemerintah.
Untuk informasi selengkapnya, silahkan simak salinan informasi SE MENPANRB NO.51 TAHUN 2020 TENTANG PENETAPAN JAM KERJA PADA BULAN RAMADHAN 1441H BAGI APARATUR SIPIL NEGARA DI LINGKUNGAN INSTANSI PEMERINTAH, berikut ini :
Dalam rangka pelaksanaan tugas kedinasan pada bulan Ramadhan 1441 Hijriah, baik yang dilaksanakan di kantor maupun dilaksanakan di rumah/tempat tinggal (work from home) sebagaimana dimuat dalam Surat Edara Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomo 19 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Jam Kerja Aparatur Sipil Negara dalam Upaya Pencegahan Penyebaran COVID -19 di Lingkungan Instansi Pemerintah sebagaima telah beberapa kali diubah terakhir dengan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara ddan Reformasi Birokrasi Nomor 50 Tahun 2020, perlu dilakukan Penyesuaian Jam Kerja Aparatur Sipil Negara sebagai berikut :
1. Bagi Instansi Pemerintah yang memberlakukan 5 (lima) hari kerja :
a. Hari Senin sampai dengan Kamis Pukul : 08:00 - 15:00
Waktu istirahat Pukul : 12:00 - 12:30
b. Hari Jum'at Pukul : 08:00 - 15:30
Waktu Istirahat Pukul : 11:30 - 12:30
2. Bagi Instansi Pemerintah yang memberlakukan 6 (enam) hari kerja :
a. Hari Senin sampai dengan Kamis, dan Sabtu Pukul : 08:00 - 14:00
Waktu Istirahat Pukul : 12:00 - 12:30
b. Hari Jum'at Pukul : 08:00 - 14:30
Waktu Istirahat Pukul : 11:30 - 12:30
3. Jumlah jam kerja efektif bagi instansi Pemerintah Pusat dan Daerah yang melaksanakan 5 (lima) atau 6 (enam) hari kerja selama bulan Ramadhan 1441 Hijriah, minimal 32,50 jam per minggu ;
4. Setiap pimpinan Instansi Pemerintah menetapkan keputusan pelaksanaan jam kerja pada bulan Ramadhan 1441 Hijriah dan menyampaikan penetapan keputusan tersebut kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi ;
5. Pelaksanaan tugas kedinasan Aparatur Sipil Negara pada masa Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 (COVID -19) agar memperhatikan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformsi Birokrasi Nomor 38 Tahun 2020 tentang Protokol Pelaksanaan Tugas Kedinasan di Rumah/Tempat Tinggal (Work From Home) bagi Aparatur Sipil Negara terkait Pencegahan Penyebaran COVID -19 di Lingkungan Instansi Pemerintah.
Download SE MENPANRB NO.51 TAHUN 2020 TENTANG PENETAPAN JAM KERJA PADA BULAN RAMADHAN 1441H BAGI APARATUR SIPIL NEGARA DI LINGKUNGAN INSTANSI PEMERINTAH, DISINI.
Download SE MENPANRB NO.51 TAHUN 2020 TENTANG PENETAPAN JAM KERJA PADA BULAN RAMADHAN 1441H BAGI APARATUR SIPIL NEGARA DI LINGKUNGAN INSTANSI PEMERINTAH, DISINI.
Demikianlah infromasi yang dapat admin bagikan, semoga bermanfaat buat semuanya. Salam semangat dan salam satu data.
Silahkan berkomentar secara bijak dan sesuai dengan topik pembahasan. Terimakasih. ConversionConversion EmoticonEmoticon