Gugatan Guru Honorer Dikabulkan MA, Batas Usia Maksimal 35 Tahun Seleksi CPNS Dianulir


Salam semangat buat seluruh rekan-rekan Honorer. Hari ini kita telah memasuki awal tahun 2019. Semoga di tahun 2019 ini kita selalu diberikan kemudahan dan keberkahan dalam melaksanakan pekerjaan. 

Gugatan Guru Honorer Dikabulkan MA, Batas Usia Maksimal 35 Tahun Seleksi CPNS Dianulir
Sumber Gambar : Siedoo

Postingan kali ini admin akan membagikan informasi yang dilansir dari situs jawapos.com. Berikut ini informasinya. 

Mahkamah Agung (MA) mengabulkan sebagaian permohonan gugatan Guru Honorer kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi (PAN-RB). Materi gugatannya adalah Peraturan Menteri PAN-RB 36/2018 yang mengatur Syarat Rekrutmen CPNS 2018. Gugatan itu dipicu persyaratan Usia Maksimal 35 tahun untuk bisa mendaftar CPNS. 

Baca Disini : Syarat-syarat untuk Melamar Menjadi PPPK Berdasarkan PP Nomor 49 Tahun 2018

Kuasa Hukum Guru Honorer, Andi Arsun menyampaikan rasa syukur  atas dikabulkannya sebagaian gugatan tersebut. Saat dimintai konfirmasi pada tanggal 28 Desember, beliau menyatakan belum mendapat salinan komplet putusan MA tersebut. Karena itu, dia belum mengetahui secara terperinci gugatan mana yang dikabulkan oleh MA. 

Meski begitu, Andi optimistis gugatan yang dikabulkan MA terkait dengan batas usia bisa mendaftar CPNS. " Seleksi CPNS sudah jalan, tetapi tidak diteruskan dan tidak diberlakukan untuk guru Honorer, " katanya. Sebab, landasan hukum pelaksanaannya CPNS 2018, yakni Peraturan Menteri PAN-RB 36/2018, sudah dikoreksi MA. 

Baca Disini : Perbedaan PNS dan PPPK, Serta Jadwal dan Cara Daftar Penerimaan Honorer 2019 Lewat PPPK

Andi menegaskan, jika Kementerian PAN-RB tetap melanjutkan seleksi CPNS 2018, mereka bisa disebut melanggar hukum, "Kami minta pemerintah meninjau ulang batasan usia tersebut. Khusus untuk pelamar guru Honorer, " katanya. 

Menurut dia, bagi pelamar CPNS yang baru bekerja atau fresh graduate, tidak masalah batas usia maksimal 35 tahun itu diberlakukan. Namu, bagi para guru Honorer yang sudah bertahun-tahun menjadi guru, pembatasan usia maksimal tersebut tidak adil. 

Dia menegaskan, dengan keluarnya putusan MA tersebut, pemerintah harus merevisi ketentuan rekrutmen CPNS 2018. "Berikan akses yang seluas-luasnya bagi para honorer untuk menjadi CPNS, " Ujarnya. 

Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian PAN-RB Mudzakir menyatakan belum mendapat informasi tentang putusan MA itu, " Kami memang belum terima (salinan putusan MA, Red), " ujarnya. (wan/c5/agm). 


Sumber : jawapos.com


Demikianlah informasi yang dapat admin bagikan, semoga bermanfaat buat seluruh Honorer. Salam semangat dan salam satu data.  



Previous
Next Post »

Silahkan berkomentar secara bijak dan sesuai dengan topik pembahasan. Terimakasih. ConversionConversion EmoticonEmoticon

Thanks for your comment