Perbedaan PNS dan PPPK, Serta Jadwal dan Cara Daftar Penerimaan Honorer 2019 Lewat PPPK


Salam semangat buat seluruh Honorer, baik Guru dan Tenaga Kependidikan Honorer, Tenaga Ahli Profesi maupun Diaspora. Bagi rekan-rekan sekalian yang gagal Lolos Seleksi Penerimaan CPNS 2018 tak perlu bersedih. Masih ada kesempatan Penerimaan Honorer Melalui PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja). 

Perbedaan PNS dan PPPK, Serta Jadwal dan Cara Daftar Penerimaan Honorer 2019 Lewat PPPK
Sumber Gambar : Onepoin.co.id



DPR dan Pemerintah telah sepakat mengangkat Guru Tenaga Honorer Kategori II untuk Menjadi PPPK Sebelum Maret 2019, untuk informasi selengkapnya silahkan simak informasi berikut ini. 

Baca Disini : DPR dan Pemerintah Sepakat Mengangkat Guru THK-II Jadi PPPK Sebelum Maret 2019

Kita masih punya banyak kesempatan untuk mengabdi melalui Jalur PPPK (P3K), Pendaftaran PPPK segera dibuka. 

Silahkan rekan sekalian siapkan berkas persyaratan pendaftaran PPPK, semoga kita semuanya berkesempatan untuk mengikuti seleksi PPPK di tahun 2019 mendatang. 

Baca Disini: Syarat-syarat untuk Melamar Menjadi PPPK Berdasarkan PP Nomor 49 Tahun 2018

Seiring dengan telah dikeluarkannya Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2019 mengenai Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, banyak pihak menyamakan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dengan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Oleh karena itu, pada postingan kali ini admin akan membagikan informasi Perbedaan PNS dengan PPPK seperti yang dilansir melalui situs web tribunnews.com

Perbedaan PNS dengan PPPK dari Status, Gaji, Fasilitas,  serta Masa Kerja

Berdasarkan Undang-undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) serta Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja:

1. PNS Bukan PPPK, PPPK Bukan PNS

Pasal 6 menyebutkan Pegawai ASN terdiri atas PNS dan PPPK. Pasal ini menjelaskan ASN terdiri dari dua jenis yakni PNS dan PPPK. Jadi PNS bukan PPPK dan sebaliknya PPPK bukan PNS. Hal tersebut tertuang pada pasal 99, Pertama, PPPK tidak dapat diangkat secara otomatis menjadi Calon PNS. Kedua, untuk diangkat menjadi Calon PNS, PPPK harus mengikuti semua proses seleksi yang dilaksanakan bagi calon PNS dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. 

Baca Disini : 2 Tahapan Seleksi Agar Honorer Jadi PNS


2. Status PNS Tetap, PPPK Kontrak 

Merujuk Pasal 7, PNS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a merupakan Pegawai ASN yang diangkat sebagai Pegawai Tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian dan memiliki Nomor Induk Pegawai secara Nasional. 

Sedangkan, PPPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b merupakan Pegawai ASN yang diangkat sebagai Pegawai denga Perjanjian Kerja oleh Pejabat Pembina Kepegawaian sesuai dengan kebutuhan Instansi Pemerintah dan ketentuan Undang-undang. 


Baca Disini : Syarat Guru Honorer Kategori -II Menjadi Calon PPPK Harus Berijazah S1


 3. PNS Dapat Fasilitas, PPPK Tidak 

Pada BAB VI UU Nomor 5 Tahun 2014 menyebutkan perbedaan Hak dan Kewajiban PNS dengan PPPK:

Pasal 21, menjelaskan PNS berhak memperoleh:

  1. Gaji, tunjangan dan fasilitas;
  2. Cuti;
  3. Jaminan pensiun dan jaminan hari tua;
  4. Perlindungan; dan
  5. Pengembangan kompetensi.

Sedangkan Pasal 22, menjelaskan PPPK berhak memperoleh:

  1. Gaji, dan tunjangan;
  2. Cuti;
  3. Perlindungan; dan
  4. Pengembangan Kompetensi
Pasal 24 menyebutkan ketentuan lebih lanjut mengenai Hak PNS, PPPK dan Kewajiban Pegawai ASN sebagaimana dimaksud pada Pasal 21, 22 dan 23 diatur dengan Peraturan Pemerintah. 


4. Masa Kerja PNS Sampai Pensiun, PPPK Hanya Setahun dan Bisa Diperpanjang

Batas usia pensiun PNS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 87 ayat (1) huruf C:

  1. 58 (lima puluh delapan) tahun bagi Pejabat Administrasi;
  2. 60 (enam puluh tahun) bagi Pejabat Pimpinan Tinggi);
  3. sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan bagi Pejabat Fungsional. 

Sedangkan masa kerja untuk PPPK diatur pada Pasal 98 yang menjelaskan:

  1. Pengangkatan Calon PPPK ditetapkan dengan keputusan Pejabat Pembina Kepegawaian;
  2. Masa Perjanjian Kerja paling singkat 1 (satu) tahun dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan dan berdasarkan penilaian kerja. 

Seperti yang diungkapkan oleh Kepala Badan Kepegawain Negara (BKN) Bima Haria Wibisana, salah satu Perbedaan P3K atau PPPK dan PNS terletak pada masa kerja. 

"Masa Kerja PPPK lebih fleksibel, " ujanya di Kantor Staf Kepresidenan, Jakarta, beberapa waktu yang lalu. 


Masa Perjanjian Kerja PPPK juga dijelaskan pada Pasal 37 PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. 

  1. Masa hubungan Perjanian Kerja bagi PPPK paling singkat 1 (satu) tahun dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan dan berdasarkan penilaian kerja;
  2. Perpanjangan hubungan Perjanjian Kerja sebagaiman dimaksud pada ayat (1) didasarkan apda pencapaian kerja, kesesuaian kompetensi dan kebutuhan instansi setelah mendapat persetujuan PPPK;
  3. Perpanjangan hubungan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (21 bagi JPT yang berasal dari kalangan Non-PNS mendapat persetujuan PPPK dan berkoordinasi dengan KASN;
  4. Dalam hal perjanjian kerja PPPK diperpanjang sebagaiman dimaksud pada ayat (1), PPPK wajib menyampaikan tembusan surat keputusan perpanjangan perjanian kerja kepada Kepala BKN;
  5. Perpanjangan hubungan Perjanjian Kerja bagi PPPK yang menduduki JPT Utama dan JPT Madya tertentu paling lama 5 tahun;
  6. Ketentuan lebih lanjut mengenai masa hubugan perjanjian kerja bagi PPPK diatru dengan Peratuan Menteri;

5. Gaji dan Tunjangan PPPK Sesuai Ketentuan yang Berlaku bagi PNS 


Penggajian dan tunjangan PNS diatur pada Pasal 79 yang berbunyi:
  1. Pemerintah wajib membayar gaji yang adil dan layak kepada PNS serta menjamin kesejahteraan PNS;
  2. Gaji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibayarkan sesuai dengan beban kerja, tanggung jawab, dan resiko pekerjaan;
  3. Gaji sebagaimana dimaksud pada ayat (2) pelaksanaannya dilakukan secara bertahap;
  4. Gaji PNS yang bekerja pada pemerintah pusat dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja negara;
  5. Gaji PNS yang bekerja pada pemerintahan daerah dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja daerah. 
Ketentuan lebih lanjut mengenai gaji, tunjangan kerja, dan fasilitas sebagaimana dimakusd dalam Pasal 79 dan Pasal 80 diatur dengan Peraturan Pemerintah. 


Sedangkan, Penggajian PPPK diatur pada Pasal 101 yaitu:

  1. Pemerintah wajib membayar gaji yang adil dan layak kepada PPPK;
  2. Gaji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan berdasarkan beban kerja, tanggung jawab jabatan, dan resiko pekerjaan;
  3. Gaji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja negara untuk PPPK di Instansi Pusat dan anggaran pendapatan belanja daerah untuk PPPK di Instansi Daerah;
  4. Selain gaji sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PPPK dapat menerima tunjangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

Penggajian dan tunjangan PPPK juga dijelaskan pada Pasal 37 PP Nomor 49 Tahun 2018 yang berbunyi:

  1. PPPK diberikan gaji dan tunjangan;
  2. Gaji dan tunjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS).

6. PNS Diberhentikan dengan Hormat Hingga Pensiun, PPPK Bisa Diberhentikan Secara Homrat jika jangka waktu perjanjian kerja berakhir

Ketentuan pemberhentian PNS diatu pada Pasal 87 UU Nomor 5 Tahun 2014 menyebutkan PNS diberhentikan dengan hormat karena:

  1. Meninggal dunia;
  2. Atas permintaan sendiri;
  3. Mencapai batas usia pensiun;
  4. Perampingan oraganisasi atau kebijakan pemerintah yang mengakibatkan pensiun dini;
  5. Tidak cakap jasmani dan / atau rohani sehingga tidak dapt menjalankan tugas dan kewajiban.
Sedangkan, Pasal 105 menyebutkan pemutusan hubungan kerjas bagi PPPK diaklukan dengan hormat karena;

  1. Jangka waktu perjanjian kerja berakhir;
  2. Meninggal Dunia;
  3. Atas permintaan sendiri;
  4. Perampingan oraganisasi atau kebijakan pemerintah yang mengakibatkan pensiun dini; 
  5. Tidak cakap jasmani dan / atau rohani sehingga tidak dapt menjalankan tugas dan kewajiban sesuai dengan perjanjian kerja yang telah disepakai. 


    Jadwal, Mekanisme dan Syarat Rekrutmen PPPK

    Mengenai jadwal penerimaan Pegawai Honorer sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 sudah ditetapkan pada awal Desember 2018. Dimana Pendaftaran ini tidak melalui sscn.bkn.go.id.

    Peraturan yang telah diteken oleh Presiden RI ini memungkinkan masyarakat dapat menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN), meskipun bukan melalui Proses Rekrutemn Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).

    Calon PPPK (CPPPK) dapat mengisi Jabatan Fungsional (JF) dan Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) tertentu sesuai dengan kompetensi masing-masing. 

    Mengenai Syarat untuk bisa mengikuti Rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja dapat....

    Baca Disini : Syarat untuk Mengikuti Rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja 

    Berdasarkan PP Nomor 49 Tahun 2018, Rekrutmen PPPK dapat diikuti oleh sulurh masayarakat, dengan batas usia minimal 20 tahun dan maksimal satu tahun sebelum batas usia pensiun untuk jabatan tertentu. 


    Menteri Pendayagunaan Apatur Sipil Negara (PAN RB) Syafruddin, mengatakan PPPK terbuka untuk seluruh Profesi Ahli, Tenaga Honorer serta Diaspora, untuk selengkapnya silahkan simak informasi berikut:

    Baca : PPPK Terbuka untuk Seluruh Profesi Ahli, Tenaga Honorer juga Para Diaspora Dimulai Tahun 2019

    Selanjutnya, Deputi SDM Aparatur Kementerian PAN RB, Setiawan Wangsaatmaja mengungkapkan bahwa Rekrutmen PPPK menurut rencana akan dilakukan melalui dua fase rekrutmen, apa-apa saja dua fase tersebut,,, silahkan simak informasi berikut ini. 

    Baca Disini: Wajib Baca ! Rekrutmen PPPK DIlaksanakan 2 Fase, Fase Pertama dimulai Januari 2019

    Untuk pengumpulan data Jumlah dan Pemetaan Guru sudah dilakukan melalui Rakor Penataan Guru dan Tenaga Kependidikan. 

    Baca Disini : Rakor Penataan Guru dan Tenaga Kependidikan untuk Mengumpulkan Data Jumlah dan Pemeteaan Guru 

    Sumber : tribunnews.com


    Demikianlah informasi yang dapat admin bagikan, semoga bermanfaat buat seluruh Honorer. Slaam semangat dan salam satu data. 




    Previous
    Next Post »

    Silahkan berkomentar secara bijak dan sesuai dengan topik pembahasan. Terimakasih. ConversionConversion EmoticonEmoticon

    Thanks for your comment