Salam semangat buat rekan semuanya. Berikut ini informasi tentang Jadwal Cuti Bersama Pegawai Negeri Sipil Tahun 2019. Presiden Republik Indonesia telah menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 13 Tahun 2019 tentang Cuti Bersama Pegawai Negeri Sipil Tahun 2019.
Melalui Keputusan Presiden RI ini, telah ditetapkan sebagai berikut :
Melalui Keputusan Presiden RI ini, telah ditetapkan sebagai berikut :
- Cuti Bersama Pegawai Negeri Sipil Tahun 2019 yaitu pada tanggal 3,4 dan 7 Juni 2019 (Senin, Selasa dan Jum'at) sebagai Cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1440 Hijriyah.
- Dan tanggal 24 Desember 2019 (Selasa) sebagai Cuti Bersama Hari Raya Natal
- Cuti Bersama tidak mengurangi hak cuti tahunan Pegawai Negeri Sipil (PNS)
- Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang karena jabatannya tidak diberikan hak atas cuti bersama, hak cuti tahunanannya ditambah sesuai dengan jumlah cuti bersama yang tidak diberikan
- Ketentuan mengenai Cuti Bersama bagi Pegawai Negeri Sipil juga berlaku untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K)
Penetapan Cuti Bersama ini diperlukan untuk mewujudkan efisiensi dan efektivitas hari kerja PNS. Bagi PNS yang melaksanakan tugas memberikan pelayanan kepada masyarakat dan tetap melaksanakan tugasnya selama cuti bersama, akan diberikan tambahan jumlah cuti tahunan sebagai kompensasi atas jumlah cuti bersama yang tidak digunakan.
Pada tahun 2019 terdapat Empat Hari Cuti Bersama. Dimana Keputusan Cuti Bersama didasari pasal 333 ayat (4) PP No. 11/2017 tentang Manajemen PNS, dimana disebutkan bahwa cuti bersama ditetapkan dengan Keputusan Presiden (Keppres). Sehingga, adanya Keppres ini cuti bersama tidak akan mengurangi hak cuti tahunan PNS.
Sumber : menpan.go.id dan setkab.go.id
Demikianlah informasi yang dapat admin bagikan, semoga bermanfaat buat rekan semuanya. Salam semangat dan salam satu data.
Silahkan berkomentar secara bijak dan sesuai dengan topik pembahasan. Terimakasih. ConversionConversion EmoticonEmoticon