Salam semangat buat Guru serta rekan OPS sekalian, akhirnya info.gtk yang sudah lama ditunggu-tunggu oleh Guru dan rekan OPS sekalian untuk melihat data GTK sudah valid atau belum untuk kebutuhan Penerbitan SKTP sudah bisa diakses.
Berikut ini beberapa langkah untuk mengakses Info.gtk:
1. Admin sarankan, rekan sekalian mengakses SIMPKB terlebih dahulu, berikut ini link untuk akses SIMPKB: https://paspor.simpkb.id/casgpo/login.
Kenapa admin menyarankan akses SIMPKB terlebih dahulu, toh kita langsung bisa akses infogtk? Karena untuk login di Info GTK kita membutuhkan beberapa data seperti NUPTK, Tgl Lahir. Jadi, bagi rekan OPS yang akan memeriksa data valid GTK tidak mungkin harus membuka data guru satu persatu jadi solusi mudahnya silahkan akses SIMPKB karena disana sudah terdapat profil guru tersebut.
2. Selanjutnya, klik Layanan Info GTK. Berikut ini link layanan infogtk:
3. Masuk di halaman Info GTK.
Silahkan isikan:
- NUPTK
- Tgl Lahir dengan format, contoh: 19960125
- Serta isikan captcha atau kode pengaman
Selanjutnya klik tombol Login.
4. Setelah berhasil login, maka kita akan masuk ke halaman Info GTK.
- Pada saat admin memeriksa data GTK yaitu Kepala Sekolah admin menemukan Data Belum Valid, tepatnya di point 9.e Validasi Tugas Tambahan berwarna merah.
Apabila rekan sekalian mengalami masalah seperti diatas, silahkan check kembali dapodik paud rekan, apabila sudah sesuai data sebenarnya namun Infogtk masih belum valid. Jangan khawatir berarti sistemnya masih dalam perbaikan.
- Kemudian, admin mencoba memeriksa Info GTK untuk Pendidik, disana juga admin menemukan data masih belum valid posisinya di Jumlah Jam Mengajar belum terisi. Sama seperti diatas silahkan check kembali dapodik paud, apabila sudah sesuai berarti Sistem masih dalam perbaikan.
Demikianlah informasi yang dapat admin bagikan, semoga bermanfaat dan terimakasih.
1 komentar:
Click here for komentarTerimakasih pak atas penjelasannya di mana sistem msh dlm perbaikan,tetapi kami guru2 sampai kapan menunggu spy data info gtk valid dan tugas tambahan diakui jamnya,sementara dari dinas propinsi memberikan batas limit pengumpulan berkas,dan lewat batas tersebut pencairan TPG akan lama dan ada juga tdk dicairkan,maaf pak kalau saya ingin tau kejelasan antara batas pengumpulan berkas dgn sistem yg sdh baik🙏
Silahkan berkomentar secara bijak dan sesuai dengan topik pembahasan. Terimakasih. ConversionConversion EmoticonEmoticon