Penting! Batas Akhir Penarikan Dapodik PAUD DIKMAS untuk Penyaluran BOP PAUD dan Kesetaraan Tahap I 2020


Salam semangat buat Bunda-bunda PAUD dan rekan Operator Dapodik PAUD. Pada postingan sebelumnya admin telah membagikan informasi mengenai Juknis DAK NON FISIK BOP PAUD dan Pendidikan Kesetaraan Tahun Anggaran 2020, bagi yang belum men download Juknis BOP PAUD dan Kesetaraan Tahun 2020, silahkan cek info berikut ini. 


Postingan kali ini admin mengingatkan kepada Bunda-bunda sekalian mengenai Batas Akhir Penarikan Data Pokok Pendikan (Dapodik) PAUD DIKMAS untuk Penyaluran Batuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan PAUD dan Keseteraan 2020. 

Batas akhir penarikan Dapodik PAUD DIKMAS Tahap I adalah tanggal 31 Maret 2020. Oleh karena itu, bagi lembaga PAUD DIKMAS yang belum melakukan pengisian Dapodik PAUD DIKMAS segera mungkin lakukan pengisian dapodik paud dikmas dan pastikan sudah sinkron. 

Penting! Batas Akhir Penarikan Dapodik PAUD DIKMAS untuk Penyaluran BOP PAUD dan Kesetaraan Tahap I 2020
Gambar. Batas Akhir Penarikan Data DAPODIK PAUD DIKMAS untuk Penyaluran BOP PAUD dan Kesetaraan Tahap I dan II 2020.
Bagi lembag-lembaga PAUD DIKMAS yang belum menyelesaikan Pengisian Dapodik PAUD DIKMAS Semester Genap 2019/2020, silahkan simak info berikut ini :
Baca Juga : Panduan Install Patch Dapodik PAUD Offline Terbaru Semester Genap 2019/2020
Baca Juga :  Kenapa Sinkronisasi Terakhir Dapodik PAUD Tidak Sinkron di Dapodik PAUD DIKMAS Online dan Manajemen Dapodik PAUD
Bagi rekan sekalian yang sudah selesai melakukan Pengisian Dapodik PAUD DIKMAS jangan lupa untuk Cek Hasil Sinkronisasi Dapodik PAUD.


Berdasarkan PERMENDIKBUD  Nomor 13 Tahun 2020 tentang Juknis DAK NON Fisik BOP PAUD dan Pendidikan Kesetaraan Tahun 2020, Pasal 7 Ayat 4 dijelasakan mengenai Waktu dan Besaran Penyaluran DAK Non Fisik BOP PAUD:
  • Tahap I berdasarkan jumlah peserta didik yang telah diverifikasi oleh dinas pendidikan dan terdata dalam Dapo PAUD Dikmas paling lambat tanggal 31 Maret 2020 dengan satuan biaya Rp. 300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) per peserta didik ;
  • Tahap II berdasarkan jumlah peserta didik yang telah  diverifikasi oleh dinas pendidikan dan terdata dalam Dapo PAUD Dikmas paling lambat tanggal 30 September 2020 dengan satuan biaya Rp. 300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) per peserta didik. 

PERMENDIKBUD  Nomor 13 Tahun 2020 tentang Juknis DAK NON Fisik BOP PAUD dan Pendidikan Kesetaraan Tahun 2020, Pasal 7 Ayat 5 dijelasakan mengenai Waktu dan Besaran Penyaluran DAK Non Fisik BOP Pendidikan Kesetaraan:

a. Tahap I berdasarkan jumlah peserta didik yang telah diverifikasi oleh dinas pendidikan dan terdata dalam Dapo PAUD DIKMAS paling lambat 31 Maret 2020 dengan satuan biaya program :
- paket A sebesar Rp. 650.000,00 (enam ratus lima puluh ribu rupiah) per peserta didik ;
- paket B sebesar Rp. 750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) per peserta didik ; dan
- paket C sebesar Rp. 900.000,00 (sembilan ratur ribu rupiah) per peserta didik.

 b. Tahap II berdasarksan jumlah pesert didik yang telah diverifikasi oleh dinas pendidikan dan terdata dalam Dapo PAUD DIKMAS paling lambat 30 September 2020 dengan satuan biaya program :

- paket A sebesr Rp.650.000,00 (enam ratus lima puluh ribu rupiah) per peserta didik;
- paket B sebesar Rp.750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) per peserta didik ; dan 
- paket C sebesar Rp. 900.000,00 (sembilan ratur ribu rupiah) per peserta didik.

Adapun sasaran DAK Nonfisik BOP PAUD dan BOP Kesetaraan yaitu Peserta Didik pada Satuan Pendidikan penyelenggara PAUD atau Pendidikan Kesetaraan di wilayah Indonesi yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah dan masyarakat. 

Syarat-syarat peserta didik menerima BOP PAUD :

  • Terdata dalam Dapo PAUD DIKMAS ; dan
  • Berusia 0 (nol) sampai dengan 6 (enam) tahun.

Syarat-syarat peserta didik menerima BOP Keseteraan :

  • Terdata dalam Dapo PAUD DIKMAS ; dan
  • Berusia 7 (tujuh) tahun sampai dengan 21 (dua puluh satu) tahun, kecuali kelas lanjutan dapat diatas usia 21 (dua puluh satu) tahun.

Barangkali, menjadi pertanyaan bagi sebagian rekan kategori satuan pendidikan penyelenggara PAUD apa-apa saja begitu juga dengan satuan pendidikan penyelenggara pendidikan kesetaraan.

Didalam Pasa 6 ayat 1 dan 2 dijelaskan sebagai berikut :
  • Satuan Pendidikan Penyelenggara PAUD terdiri atas : Taman Kanak-kanak (TK), Kelompok Bermain (KB), Tempat Penitipan Anak (TPA) ; dan Satuan PAUD sejenis. 
  • Satuan Pendidikn Penyelenggara Pendidikan Keseteraan terdiri atas : Sanggar Kegiatan Belajar ; dan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat.
Penting : Minimal (paling sedikit) jumlah peserta didik PAUD yang terdata dalam Dapo PAUD DIKMAS untuk menerima BOP PAUD adalah 9 (sembilan) peserta didik. Sedangkan, minimal jumlah peserta didik pendidikan kesetaraan yang terdata dalam Dapo PAUD DIKMAS untuk menerima BOP Keseteraan adalah 10 (sepuluh) peserta didik. Namun, bagi satuan pendidikan penyelenggar PAUD yang berada di daerah 3T (Terdepan, Tertinggal dan Terluar), dikecuallikan dar ketentuan tersebut.

Demkianlah informasi yang dapat admin bagikan, semoga bermanfaat buat rekan semuanya. Salam semangat dan salam satu data.
Previous
Next Post »

Silahkan berkomentar secara bijak dan sesuai dengan topik pembahasan. Terimakasih. ConversionConversion EmoticonEmoticon

Thanks for your comment