Akhirnya, Pengumuman Pengusulan SKTP Semester I 2023 dan Pencairan TPG TW I 2023

Salam semangat buat Bapak dan Ibu Pendidik dan Tenaga Kependidikan di seluruh Indonesia terkhusus buat Pendidik dan Tenaga Kependidikan di Kabupaten Kampar. Kabar Gembira buat Bapak dan Ibu yang sudah menunggu Kapan Jadwal Pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) Triwulan 1 (Januari s.d Maret) Tahun 2023, Pengusulan SKTP Semester I 2023 dan Pencairan TPG TW I 2023 sudah dimulai, oleh karena itu, buat Bapak dan Ibu Guru/Tendik sekalian silahkan persiapkan dokumen-dokumen persyaratan pencairan TPG Guru TW I tahun 2023. 

Akhirnya, Pengusulan SKTP Semester I 2023 dan Pencairan TPG TW I 2023
Gambar. Pengusulan SKTP dan Pencairan TPG TW I 2023

Berdasarkan Permendikbud Nomor 4 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Tunjangan Profesi Guru, Tunjangan Khusus dan Tambahan Penghasilan bagi Guru Aparatur Sipil Negara di Daerah dan dalam rangka penertiban Administrasi Pencairan Tunjangan Profesi Guru dan mendukung Program Pemerintah Republik Indonesia tentang Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli), dengan ini disampaikan sebagai berikut:

1. Pengusulan Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP) Semester I Tahun 2023 dan Penyerahan Kelengkapan Administrasi Penyaluran Tunjangan Profesi Pendidik Jenjang TK, SD dan SMP Triwulan I Tahun 2023 pada tanggal 30 Maret s.d 4 April 2023. 

2. Untuk mendukung pemutusan penularan COVID-19, berkas dibuat oleh Kepala UPT dan di serahkan kepada Ketua K3S dan MKKS untuk diantarkan ke Pengelola di Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Kampar. 

3. Pengusulan Pencairan Tunjangan Profesi Pendidik tidak dipungut biaya apapun. 

4. Kepala UPT dilarang memberikan imbalan dalam bentuk apapun terkait pencairan Tunjangan Profesi kepada Ketua K3S dan MKKS. Pegawai Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga dilarang menerima imbalan apapun dari Ketua K3S dan MKKS terkait pencairan Tunjangan Profesi Guru ini. 


Apa-apa saja Persayaratan Berkas Pengusulan SKTP dan Pencairan  Tujangan Profesi Pendidik Triwulan I Tahun 2023?


Persyaratan Berkas untuk Pengusulan SKTP dan Pencairan Tujangan Profesi Pendidik TW I Tahun 2023:

1. Surat Pernyataan Verifikasi dan Validasi Data Guru Penerima Tunjangan Profesi Guru dari Kepala Sekolah. 

Baca Disini : Download Format Surat Verval Data Guru Penerima Tunjangan Profesi Guru dari Kepala Sekolah Tahun 2023

2. Print out Info GTK yang sudah valid yang dapat di download di https://info.gtk.kemdikbud.go.id/ dan telah di paraf oleh guru bersangkutan pada :

Baca Disini : Cara Cepa dan Mudah Print out Info GTK 2023

- Bagi PNSD dan PPPK di paraf pada bagian Gaji Pokok.

- Bagi Non ASN (GBP, THL dan GTY) di paraf pada bagian Status Kepegawaian. 

3. Print Out Info PTK Aplikasi Laporan Bulanan Online Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga yang ditandatangani oleh Kepala Sekolah (Guru Penerima Tunjangan Profesi).

4. SPTJM Dapodik PAUDDIKDASMEN 2023 yang sudah ditandatangani oleh Kepala Sekolah dapat di download dari laman https://sp.datadik.kemdikbud.go.id/

5. Foto copy SK Tambahan Mengajar Semester Genap Tahun Pelajaran 2022/2023 bagi guru yang melaksanakan Tugas Tambahan Mengajar di luar satuan Administrasi Pangkal yang diterbitkan oleh Dinas Dikpora dan dilegalisir oleh Kepala Sekolah. 

6. Foto copy Sruat Keterangan Melaksanakan Tugas sebagai Wakil Kepala Sekolah/Kepala Laboratorium/Kepala Perpustakaan yang dilegalisir oleh Kepala Sekolah. 

7. Bagi Info GTK yang Belum Valid, guru melakukan perbaikan data melalui Aplikasi Dapodik PAUDDIKDASMEN bersama Operator Sekolah, jika Info GTK nya yelah valid Guru mengajukan SKTP pada pengumuman berikutnya. 

8. Jika Info GTK valid namun Gaji Pokok yang tertera pada Info GTK tersebut tidak sesuai, maka Guru melakukan perbaikan data melalui Aplikasi Dapodik PAUDDIKDASMEN bersama Operator Sekolah dan menunda pengusulan SKTP sampai Gaji Pokok nya sudah benar. 

9. Bagi Guru yang cuti pada bulan Januari-Maret 2023, agar dapat melampirkan foto copy Surat Cuti. 

10. Melampirkan foto copy Sertifikat dan Surat Perintah Tugas (SPT) dari Dinas dalam mengikuti pelatihan peningkatan kompetensi/mutu terbaru minimal tahun 2022 dengan jam diklat paling sedikit 32 JP. 


Berikut Surat Edaran Pengumuman Pengusulan SKTP Semester I 2023 dan Pencairan TPG TW I 2023




Sumber : Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga Kab. Kampar



Demikianlah informasi terbaru mengenai Pengumuman Pengusulan SKTP dan Pencairan TPG Triwulan I Tahun 2023. Semoga informasi diatas bermanfaat buat semuanya. Salam semangat dan salam satu data. 



Previous
Next Post »

Silahkan berkomentar secara bijak dan sesuai dengan topik pembahasan. Terimakasih. ConversionConversion EmoticonEmoticon

Thanks for your comment