Daftar Nama-nama Guru Penerima Tunjangan Khusus Tahun 2020

Salam semangat buat Pendidik dan Tenaga Kependidikan.  Informasi terbaru dari Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan tentang Daftar Nama-nama Guru Penerima Tunjangan Khusus Tahun 2020. 

Apa itu Tunjangan Khusus ?
Tunjangan Khusus adalah Tunjangan yang diberikan kepada Guru sebagai kompensasi atas kesulitan hidup yang dihadapi dalam melaksanakan tugas di daerah khusus. 

Seperti yang telah kita ketahui, Kementerian dan Kebudayaan telah menetapkan dua jenis kategori Daerah Khusus dengan kondisi Kedaruratan Dampak Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan Daerah Khusus berdasarkan Kondisi Geografis. 

Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 1310/J5/BP/2020, Tanggal 28 September 2020 tentang Pemberitahuan Pengajuan Nama Penerima Tunjangan Khusus Tahun 2020. 

daftar nama-nama guru penerima tunjangan khusus tahun 2020

 

Dimana didalam surat edaran tersebut berisikan tentang Daftar Guru-guru yang sudah memenuhi syarat sebagai penerima tunjangan khusus namun belum diberi tanda centang (V) pada SIM-ANTUN.

Berikut ini isi dari Surat Edaran Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan Nomor 1310/J5/BP/2020 tentang Daftar Nama-nama Guru Penerima Tunjangan Khusus Tahun 2020. 

Disampaikan kepada Kepala Dinas Pendidikan Provinsi dan Kab/Kota serta Guru-guru yang sudah memenuhi syarat sebagai penerima tunjangan khusus seperti terlampir. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melalui Pusat Layaan Pembiayaan Pendidikan sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 46 Tahun 2019 tentang Rincian Tugas Unit Kerja di Lingkungan Kementerian Pendidiakn dan Kebudayaan, memiliki tugas pokok dan fungsi melaksanakan penetapan dan/atau pemberian tunjangan/insentif bagi guru, pendidik lainnya, dan tenaga kependidikan.

Sehubungan dengan penerima tunjangan khusus yang ada di wilayah Saudara dan mengacu pada Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 06 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Penyaluran Tunjangan Profesi Guru dan Tunjangan Khusus bagi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil, berikut disampaikan lampiran berisi Daftar Guru-guru yang sudah memenuhi syarat sebagai penerima tunjangan khusus namun belum diberi centang (V) pada SIM-ANTUN. Untuk itu kami mohon kesediaan Saudara segera mengirimkan data guru-guru penerima tunjangan khusus tersebut melalui pemberian tanda centang (V) pada SIM-ANTUN untuk bisa dilanjutkan prosesnya. 

Adapun batas waktu pengiriman data usulan penerima tunjangan khusus paling lambat pada tanggal 07 bulan November tahun 2020.

 

Berikut ini Surat Edaran Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan Nomor 1310/J5/BP/2020 tentang Daftar Nama-nama Guru Penerima Tunjangan Khusus Tahun 2020 :



 

 

Dan berikut Lampiran Daftar Nama-nama Guru Penerima Tunjangan Khusus Tahun 2020

 

 

 Sumber : Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan


Demikianlah inofmasi yang dapat admin bagikan, semoga bermanfaat buat semuanya. Salam semangat dan salam satu data. 


Previous
Next Post »

1 komentar:

Click here for komentar
Unknown
admin
11/24/20, 1:13 PM ×

TK HMDC 04 berada di dusun petuakan desa air upas kecamatan air upas, merupakan TK yang berada dipedalaman pulau kalimantan. Dimana transportasi umum tidak ada, signal tidak ada, jaringan internet apalagi. Kenapa guru2 disini baik SD maupun TK tidak ada yang mendapat tunjangan terpencil atau tunjangan khusus???

Congrats bro Unknown you got PERTAMAX...! hehehehe...
Reply
avatar

Silahkan berkomentar secara bijak dan sesuai dengan topik pembahasan. Terimakasih. ConversionConversion EmoticonEmoticon

Thanks for your comment