Salam semangat buat Pendidik dan Tenaga Kependidikan. Pada tanggal 10 Desember 2019, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 14 Tahun 2019 tentang Penyederhanaan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran.
Untuk informasi selengkapnya Isi Surat Edaran tentang Penyederhanaan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran, silahkan simak informasi berikut ini :
Disampaikan kepada Kepala Dinas Pendidikan Provinsi, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten / Kota di Seluruh Indonesia.
Menindaklanjuti Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan terkait dengan Pelaksanaan Kurikulum 2013, dengan hormat disampaikan hal-hal sebagai berikut :
- Penyusunan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) dilakukan dengan prinsipi efisien, efektif, dan beriorientasi pada murid ;
- Bahwa dari 13 (tiga belas) komponen RPP yang telah diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 22 Tahun 2016 tentang Standar Proses Pendidikan Dasar dan Menengah, yang menjadi komponen inti adalah tujuan pembelajaran, langkah-langkah (kegiatan) pembelajaran, dan penilaian pembelajaran (assesment) yang wajib dilaksanakan oleh guru, sedangkan komponen lainnya bersifat pelengkap ;
- Sekolah, kelompok guru mata pelajaran sejenis dalam sekolah, Kelompok Kerja Guru / Musayawarah Guru Mata Pelajaran (KKG/MGMP), dan individu guru seecara bebas dapat memilih, membuat, menggunakan, dan mengembangkan format RPP secara mandiri untuk sebesar-sebesarnya keberhasilan belajar murid ;
- Adapun RPP yang telah dibuat tetap dapat digunakan dan dapat pula disesuaikan dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 1,2 dan 3.
Berikut ini Daftar Tanya Jawab Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP)
Apa yang menjadi pertimbangan penyederhanaan RPP ?
Apa yang dimaksud dengan prinsip efisien, efektif dan beriorientasi pada murid ?Guru-guru sering diarahkan untuk menulis RPP dengan sangat rinci sehingga banyak menghabiskan waktu yang seharusnya bisa lebih difokuskan untuk mempersiapkan dan mengevaluasi proses pembelajaran itu sendiri.
Efisien berarti penulisan RPP dilakukan dengan tepat dan tidak menghabiskan banyak waktu dan tenaga.
Efektif berarti penulisan RPP dilakukan untuk mencapai tujuan pembelajaran.
Berorientasi pada murid berarti penulisan RPP dilakukan dengan mempertimbangkan kesiapan, ketertarikan, dan kebutuhan belajar murid di kelas.
Apakah RPP dapat dibuat dengan singkat, misalnya hanya satu halaman ?
Bisa saja, asalakan sesuai dengan prinsip efisien, efektif dan berorientasi kepada murid. Tidak ada persyaratan jumlah halaman.
Apakah ada standar baku untuk format penulisan RPP ?
Tidak ada, Guru bebas membuat, memilih, mengembangkan, dan menggunakan RPP sesuai dengan prinsipi efisen, efektif, dan berorientasi pada murid.
Bagaimana dengan format RPP yang sudah dibuat guru ?
Guru tetap menggunakan format RPP yang telah dibuatnya.
Guru dapat pula memodifikasi format RPP yang sudah dibuat sesuai dengan prinsip efisien, effektif, dan berorientasi kepada murid.
Berapa jumlah komponen dalam RPP ?
Ada 3 (tiga) komponen inti, yaitu tujuan pembelajaran, langkah-langkah pembelajaran (kegiatan), dan penilaian pembelajaran (asesmen). Komponen-komponen lainnya adalah pelengkap.
Tujuan pembelajaran ditulis dengan merujuk kepada kurikulum dan kebutuhan belajar murid. Kegiatan belajar dan asesmen dalam RPP ditulis secara efisien.
Untuk Download File Surat Edaran Nomor 14 Tahun 2019 tentang Penyederhanaan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran, silahkan klik DISINI.
Sumber : Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
Demikianlah informasi yang dapat admin bagikan, semoga bermanfaat buat Pendidik dan Tenaga Kependidikan semuanya. Salam semangat dan salam satu data.
Silahkan berkomentar secara bijak dan sesuai dengan topik pembahasan. Terimakasih. ConversionConversion EmoticonEmoticon