Salam semangat buat Pendidik dan Tenaga Kependidikan di semua jenjang. Kabar gembira buat semuanya, bahwasanya Pemerintah akan memberikan Kuota Internet bagi Peserta Didik dan Guru.
Berdasarkan Surat Edaran Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Pusat Data dan Teknologi Informasi, Nomor : 4239/J1/KP/2020, Tanggal Surat 1 September 2020 tentang Pemberitahuan Verifikasi dan Validasi Data Nomor Ponsel, disampaikan sebagai berikut :
Sebagai tindak lanjut dari Surat Edaran Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Nomor 8202/C/PD/2020 tentang Program Pemberian Kuota Internet bagi Peserta Didik serta menunjang pelaksanaan implementasi SKB 4 Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Tahun Ajaran 2020/2021 di Masa Pandemi Corona Virus Disease (COVID-19), Kemendikbud akan memberikan bantuan kuota bagi seluruh Peseta Didik.
Adapun Peserta Didik yang akan mendapatkan bantuan kuota adalah "Seluruh Peserta Didik yang belum mendapatkan bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) atau Program Indonesia Pintar (PIP) dari Pemerintah.
Untuk data Nomor Ponsel Peserta Didik yang akan diberikan kuota berasal dari Aplikasi Dapodik tahun pelajaran 2020/2021.
Agar bantuan ini tepat sasaran, Pusat Data dan Teknologi Informasi (Pusdatin) bersama dengan Dinas Pendidikan Kab-Kota dan Dinas Pendidikan Provinsi perlu melakukan Verifikasi dan Validasi Nomor Ponsel yang digunakan oleh masing-masing peserta didik. Aplikasi verifikasi dan validasi data nomor ponsel ini ada di laman :
https://vervalpdnew.data.kemdikbud.go.id/vervalponsel/
Adapun tugas dari Satuan Pendidikan terkait bantuan kuota bagi peserta didik adalah :
- Sekolah dapat menandatangani Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang dilengkapi materai 6000 ;
Operator Dinas memastikan kelengkapan SPTJM yang ditandatangani oleh Kepala Sekolah sebagai persetujuan, melalui mekanisme sistem di laman https://vervalpdnew.data.kemdikbud.go.id/vervalponsel/
Untuk informasi selengkapnya tentang Verifikasi dan Validasi Data Nomor Ponsel Peserta Didik, silahkan cek Surat Edaran berikut ini :
Gambar. Surat Edaran Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Pusat Data dan Teknologi Informasi tentang Pemberitahuan Verifikasi dan Validasi Data Nomor Ponsel. |
Sumber : Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Pusat Data dan Teknologi Informasi
Demikianlah informasi yang dapat admin bagikan, semoga bermanfaat buat seluruh Pendidik dan Tenaga Kependidikan. Salam semangat dan salam satu data.
1 komentar:
Click here for komentarkenapa akun paud tidak bisa login ke dalam web tersebut, padahal sudah terintegrasi dengan web verval lainnya
Silahkan berkomentar secara bijak dan sesuai dengan topik pembahasan. Terimakasih. ConversionConversion EmoticonEmoticon