Update! Pemberitahuan Merubah RKAS DAK NON FISIK BOP PAUD T.A. 2020 Khusus Lembaga PAUD Kab. Kampar


Salam semangat buat Pengelola atau Lembaga PAUD khususnya di Kabupaten Kampar Provinsi Riau. Informasi terbaru dari Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga bahwasanya telah dikeluarkan Surat Edaran Perubahan Petunjuk Teknis DAK Non Fisik BOP PAUD Tahun Anggaran 2020, Nomor : 166/Dikpora PAUD/2020, Tanggal : 04 Mei 2020. Surat Edaran tersebut meminta kepada Saudara Pengelola/Kepala Lembaga PAUD di Kabupaten Kampar untuk Merubah RKAS sesuai dengan Petunjuk Teknis yang berlaku. 

Untuk informasi lebih lengkapnya, silahkan simak informasi berikut ini :

Update! Pemberitahuan Merubah RKAS DAK NON FISIK BOP PAUD T.A. 2020 Khusus Lembaga PAUD Kab. Kampar

Dengan hormat, disampaikan kepada Pengelola / Kepala Lembaga PAUD se Kabupaten Kampar. Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 13 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Dana Alokasi Khusus Non Fisik (Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Kesetaraan), maka untuk itu kami meminta kepada Saudara Pengelola / Kepala Lembaga PAUD di Kabupaten Kampar untuk merubah RKAS sesuai dengan Petunjuk Teknis yang berlaku (Komponen Penggunaan DAK Non Fisik BOP PAUD Tahun 2020 Terlampir). 

Berikut ini Lampiran Penggunaan DAK Non Fisik BOP PAUD Kabupaten Kampar Tahun 2020 :

Lampiran Penggunaan DAK Non Fisik BOP PAUD Kabupaten Kampar Tahun 2020

 Sumber : Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga Bangkinang.





Demikianlah informasi yang dapat admin bagikan, semoga bermanfaat buat rekan semuanya. Salam semangat dan salam satu data.

Previous
Next Post »

Silahkan berkomentar secara bijak dan sesuai dengan topik pembahasan. Terimakasih. ConversionConversion EmoticonEmoticon

Thanks for your comment