Download Juknis BOP PAUD DAN BOP Pendidikan Kesetaraan Tahun 2021

Salam semangat buat Pendidik dan Tenaga Kependidikan Jenjang PAUD dan Pendidikan Kesetaraan. Untuk meningkatkan layanan pendidikan pada satuan pendidikan penyelenggaraan pendidikan anak usia dini dan pendidikan kesetaraan, perlu menyalurkan dana bantuan operasional untuk membanyu pembiayaan penyelenggaraan pendidikan anak usia dini dan penyelenggaraan pendidikan kesetaraan. Untuk mendukung pengelolaan dana bantuan operasional penyelenggaraan pendidikan anak usia dini dan dana bantuan operasional pendidikan kesetaraan secara akuntabel dan tepat sasaran, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan telah mentapkan Peraturan Menteri Pendidikan Kebudayaan Nomor 9 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Uisa Dini dan Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Kesetaraan. 

Download Juknis BOP PAUD DAN BOP Pendidikan Kesetaraan Tahun 2021


Apa itu BOP PAUD dan BOP Pendidikan Keseteraan ? 

Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini (BOP PAUD) merupakan dana yang digunakan nutuk biaya operasional pembelajaran dan dukungan biaya personal bagi anak yang mengikuti pendidikan anak usia dini. 

Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Kesetaraan (BOP Keseteraan) merupakan dana bantuan yang dialokasikan untuk penyedia pendanaan biaya operasional nonpersonalia dalam mendukung kegiatan pembelajaran program Paket A, Paket B, dan Paket C, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.  


Apa Tujuan Batuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) ?

  • Membantu penyediaan biaya operasional nonpersonalia bagi peserta didik satuan pendidikan penyelenggara PAUD dan penyediaan biaya operasional nonpersonalia bagi pesera didik Pendidikan Kesetaraan ;
  • Meringankan beban biaya pendidikan bagi masyarakat dalam mengikuti layanan PAUD atau Pendidikan Keseteraan yang berkualitas ; dan
  • Meningkatkan peran serta masyaraka dalm penyelenggaraan an pengembangan PAUD dan Pendidikan Keseteraan.


Penerima Dana BOP PAUD dan BOP Pendidikan Keseteraan :

1. Dana BOP PAUD 

Dana BOP PAUD diberikan kepada Satuan Pendidikan penyelenggara PAUD terdiri atas :

  • taman kanak-kanak ;
  • kelompok bermain ;
  • taman penitipan anak ; dan
  • satuan PAUD pada sanggar kegiatan belajar dan pusat kegiatan belajar masyarakat. 


2. Dana BOP Pendidikan Keseteraan

Dana BOP Pendidikan Keseteraan diberikan kepada Satuan Pendidikan Penyelenggaran Pendidikan Kesetaraan terdiri atas :

  • sanggar kegiatan belajar ; dan
  • pusat kegiatan belajar masyarakat. 


Syarat dan Kriteria Penerima BOP PAUD dan BOP Pendidikan Kesetaraan 

1. Syarat dan Kriteria Penerima BOP PAUD 

  • Memiliki NPSN 
  • Memiliki rekening bank atas nama satuan pendidikan 
  • Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak
  • Memiliki peserta didik yang terdata dalam Dapo PAUD Dikmas
  • Berusia 0 (nol) sampai dengan 6 (enam) tahun
  • Memiliki paling sedikit 9 (sembilan) peserta didik pada 2 (dua) tahun terakhir berturut-turut yang terdata dalam Dapodik (Tidak berlaku di wilayah daerah khusus) 
  • Mengisi dan melakukan pemutakhiran Dapodik sesuai dengan kondisi riil di satuan pendidikan 
  • Tidak merupakan satuan pendidikan kerja sama 

2. Syarat dan Kriteria Penerima BOP Pendidikan Kesetaraan 

  • Memiliki NPSN 
  • Memiliki rekening bank atas nama satuan pendidikan 
  • Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak
  • Memiliki peserta didik yang terdata dalam Dapo PAUD Dikmas
  • Berusia 7 s.d 21  tahun
  • Peserta didik pada satuan pendidikan penyelenggaa pendidikan kesetaraan paling sedit berjumlah 10 (sepuluh) peserta idik yang terdata dalam Dapo PAUD Dikmas
  • Mengisi dan melakukan pemutakhiran Dapodik sesuai dengan kondisi riil di satuan pendidikan 
  • Tidak merupakan satuan pendidikan kerja sama 


Penetapan Satuan Pendidikan Penerima 

Satuan pendidikan penerima BOP PAUD dan Pendidikan Keseteraan ditetapkan oleh Kepala Dinas Pendidikan. 

berdasarkan data pada Dapodik :

a. Tanggal 31 Maret untuk tahap penyaluran I ; dan

b. Tanggal 30 September untuk tahap penyaluran II. 


Besaran Alokasi Dana BOP PAUD dan BOP Pendidikan Kesetaraan

1. BOP PAUD 

Besaran alokasi dana BOP PAUD dihitung berdasarkan jumlah peserta didik pada satuan pendidikan penyelenggara PAUD dikalikan satuan biaya dana BOP PAUD. Peserta didik pada satuan pendidikan penyelenggara PAUD merupakan peserta didik yang memiliki NISN yang terdata pada Dapodik, dengan biaya dana BOP PAUD sebesar Rp. 600.000 setiap peserta didik setiap tahun

2.  BOP PPendidikan Kesetaraan 

Besaran alokasi dana BOP dihitung berdasarkan jumlah peserta didik pada satuan pendidikan penyelenggara Pendidikan Kesetaraan dikalikan satuan biaya Dana BOP Kesetaraan. Peserta didik pada satuan pendidikan penyelenggara pendidikan kesetearaan merupakan peserta didik yang memiliki NISN yang terdata pada Dapodik, dengan biaya BOP Kesetaraan sebesar :

a. Rp.1.300.000 (satu juga tiga ratus ribu rupiah) setiap peserta didik pada program Paket A ;

b.  Rp.1.500.000 (satu juta lima ratus ribu rupiah) setiap peserta didik pada program Paket B ; dan

c.   Rp. 1.800.000 (satu juta delapan ratus ribu rupiah) setiap peserta didik pada program Paket C. 

Besaran biaya diatas untuk setiap tahun anggaran.


Mekanisme Penyaluran BOP PAUD dan Pendidikan Kesetaraan 

Penyaluran BOP PAUD dan Pendidikan Keseteraan dilaksanakan dari Rekening Kas Umum Negara (RKUN) ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD), selanjutnya ke Rekening Satuan Pendidikan.

 

Penggunaan Dana BOP untuk :

  • kegiatan operasional pembelajaran
  • kegiatan pendukung 
  • kegiatan administrasi dan lainnya.


Berikut ini  Peraturan Menteri Pendidikan Kebudayaan Nomor 9 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Uisa Dini dan Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Kesetaraan

Silahkan Download Juknis BOP PAUD dan BOP Pendidikan Keseteraan DISINI


 


Demikianlah informasi yang dapat admin bagikan, semoga bermanfaat buat semuanya. Salam semangat dan salam satu data. 



Previous
Next Post »

Silahkan berkomentar secara bijak dan sesuai dengan topik pembahasan. Terimakasih. ConversionConversion EmoticonEmoticon

Thanks for your comment