Download Juknis BOP PAUD dan Pendidikan Kesetaraan Nomor 15 Tahun 2021

Salam semangat buat Bunda-bunda PAUD serta rekan Operator Dapodik PAUD-DIKMAS, menimbang bahwa Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 9 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini dan Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Kesetaraan, belum mengakomodir satuan pendidikan anak usia dini sejenis sebagai penerima bantuan operasional penyelenggaraan pendidikan anak usia dini, sehingga perlu di rubah, berdasarkan hal tersebut Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi mengeluarkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 9 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini dan Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Kesetaraan. 

Permendikbud Nomor 15 Tahun 2021 tentang Juknis BOP PAUD dan Pendidikan Kesetearan Tahun 2021
Gambar. Permendikbud Nomor 15 Tahun 2021 tentang Juknis BOP PAUD dan Pendidikan Kesetearan Tahun 2021


Berikut ini beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 9 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini dan Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Kesetaraan yand diubah :

1. Ketentuan ayat (2) Pasal 3 diubah, sehingga Pasal 3 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 3 :

(1) Dana BOP PAUD diberikan kepada satuan pendidikan penyelenggara PAUD ;

(2) Satuan Pendidikan Penyelenggara PAUD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas :

  • taman kanak-kanak 
  • kelompok bermain
  • taman penitipan anak 
  • sanggar kegiatan belajar 
  • pusat kegiatan belajar masyarakat ; dan
  • satuan PAUD sejenis. 

(3)Satuan Pendidikan penyelenggara PAUD sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut :

  • memiliki nomor pokok sekolah nasional yang terdata pada Dapodik ;
  • mengisi dan melakukan pemutakhiran Dapodik sesuai dengan kondisi riil di Satuan Pendidikan ;
  • memiliki jumlah peserta didik paling sedikit 9 (Sembilan) Peserta Didik ; dan
  • bukan merupakan satuan pendidikan kerja sama. 

(4) Persyaratan jumlah Peserta Ddiik sebagaimana dimaksud paa ayat (3) huruf c dikecualikan bagi satuan pendidikan penyelenggara PAUD yang berada di daerah Khusus yang ditetapkan oleh Kementerian. 

2. Ketentuan ayat (2) Pasl 6 diubah, sehingga Pasal 6 berbunyi sebagai berikut :

Pasal 6 

(1) Besaran alokasi Dana BOP PAUD dihitung berdasarkan jumlah peserta didik pada satuan pendidikan penyelenggara PAUD dikalikan satuan biaya Dana BOP PAUD ;

(2) Peserta Didik pada satuan pendidikan penyelenggara PAUD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan peserta didik yang terdata pad Dapoidk ;

(3) Satuan biaya Dana BOP PAUD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebesar Rp. 600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) setiap Peserta Didik setiap tahun. 

3. Ketentuan ayat (2) Pasal 6 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut :

Pasal 26

(1) Satuan Pendidikan penyelenggara PAUD dan Satuan Pendidiakn penyelenggara Pendidikan Kesetaraan yang diselenggarakan Pemerintah Daerah yang tidak ditetapkan sebagai penerima dan/atau tidak menerima dana BOP PAUD dan Keseteraan, biaya operasional satuan pendidikan menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah ;

(2) Satuan Pendidikan penyelenggara PAUD dan Kesetaraan yang diselenggarakan oleh masyarakat yang tidak ditetapkan sebagai penerima dan/atau tidak menerima Dana BOP PAUD dan Kesetaraan, biaya operasional Satuan Pendidikan menjadi tanggung jawab badan hukum penyelenggara. 


Berikut ini Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 9 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini dan Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Kesetaraan. 

Silahkan download file DISINI. 


Sumber : jdih.kemdikbud.go.id

Demikianlah informasi mengenai Petunjuk Teknis Terbaru Tahun 2021 BOP PAUD dan Pendidikan Kesetaraan. Semoga informasi diatas bermanfaat buat semuanya. Salam smeangat dan salam satu data. 


Previous
Next Post »

Silahkan berkomentar secara bijak dan sesuai dengan topik pembahasan. Terimakasih. ConversionConversion EmoticonEmoticon

Thanks for your comment