Tata Cara dan Persyaratan Pencairan Tunjangan Profesi Pendidik TW.III dan TW.IV TK, SD, SMP dan Pengawas Tahun 2019


Salam semangat buat Pendidik dan Tenaga Kependidikan Pegawai Negeri Sipil Daerah (PNSD) khususnya di Kabupaten Kampar. Berikut ini admin bagikan informasi terbaru mengenai Kelengkapan Administrasi Pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) Jenjang TK, SD, SMP dan Pengawas Triwulan IV 2019 serta Tata Cara dan Persyaratan Pencairan Tunjangan Profesi Pendidik Triwulan III dan IV Jenjang TK, SD, SMP dan Pengawas (Juli-Desember) Tahun Anggaran 2019. 

Tata Cara dan Persyaratan Pencairan Tunjangan Profesi Pendidik TW.III dan TW.IV TK, SD, SMP dan Pengawas Tahun 2019

Update : Kelengkapan Administrasi, Tata Cara dan Persyaratan Pencairan Tunjangan Profesi Pendidik Triwulan I (Januari-Maret) Tahun 2020

Berikut ini informasi Surat Edaran dari Dinas Pendidiakn Kepemudaan dan Olahraga Kab. Kampar Nomor : 420/Dikpora-TP/20438 tentang Kelengkapan Administrasi Pencairan TPG Jenjang TK, SD, SMP dan Pengawas Triwulan IV 2019.

Berdasarkan Permendikbud Nomor 19 Tahun 2019 tentang Juknis Penyaluran Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus dan Tambahan Penghasilan Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah (PNSD) dan dalam rangka penertiban Administrasi Pengusulan Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP) Guru dan mendukung Program Pemerintah RI tentang sapu bersih pungli, dengan ini disampaikan sebagai berikut :
1. Penyerahan Kelengkapan Administrasi Penyaluran Tunjangan Profesi Pendidik Jenjang TK, SD dan SMP Triwulan IV Tahun 2019 tanggal 10-13 Desember 2019 ;

2. Berkas diantarkan oleh Kepala Sekolah ke Panitia di Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga Kab. Kampar ;

3. Pengusulan SKTP dan Pencairan Tunjangan Profesi Pendidik tidak dipungut biaya apapun ;

4. Kepala Sekolah dilarang memberikan imbalan dalam bentuk apapun terkait pencairan Tunjangan Profesi kepada Pegawai Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga Kab. Kampar. 


Kemudian, didalam Surat Edaran Nomor : 420/Dikpora-TP/20439 tentang Pengumuman, disampaikan sebagai berikut :

Disampaikan kepada Guru/Tenaga Pendidik Calon Penerima Tunjangan Profesi Pendidik PNSD Tahun 2019 Triwulan III (Juli-September) dan Triwulan IV (Oktober-Desember) jenjang TK, SD, SMP dan Pengawas. Diharapkan kepada calon peneriama tunjangan profesi guru untuk dapat melengkapi berkas administrasi Pencairan Tunjangan Profesi Pendidik dengan ketentuan sebagai berikut. 


Berikut ini Tata Cara dan Persyaratan Pencairan Tunjangan Profesi Pendidik Triwulan III dan IV jenjang TK, SD, SMP dan Pengawas (Juli-Desember) Tahun Anggaran 2019. 


I. Persyaratan 

A. Kategori I :

Guru/Tenaga Pendidik PNSD Jenjang TK, SD, SMP dan Pengawas yang telah menerima Tunjangan Profesi Pendidik TW III (Juli-September 2019) dan akan menjadi Calon Penerima Tunjangan Profesi Pendidik TW IV (Oktober - Desember 2019), persyaratannya sebagai berikut :
  1. Print out Info PTK Laporan Bulanan Online Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga Kab. Kampar yang ditandatangani oleh Kepala Sekolah (Guru Penerima Tunjangan Profesi). 
  2. Print out Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) Daftar Hadir Guru dan Tenaga Kependidikan (DHGTK) bulan Oktober - Desember 2019 di alamat http://hadir.gtk.kemdikbud.go.id/ , bagi Guru yang Cuti agar melampirkan foto copy Surat Cutinya ( 1 sekolah 1 SPTJM perbulan).

B. Kategori II :

Guru PNS Jenjang TK, SD dan SMP yang belum menerima Tunjangan Profesi Pendidik TW III dan TW IV (Juli-Desember 2019). 

Persyaratannya sebagai berikut :

  1. Surat Pernyataan verifikasi dan validasi data guru penerima Tunjangan Profesi Guru dari Kepala Sekolah ;
  2. Print out Info GTK dari laman http://info.gtk.kemdikbud.go.id yang sudah valid (Guru Penerima Tunjangan Profesi) dan telah di paraf oleh guru bersangkutan di bagian Gaji Pokok ;
  3. Print out Info PTK Aplikasi Laporan Bulanan Online Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga Kab. Kampar yang ditandatangani Kepala Sekolah (Guru Penerima Tunjangan Profesi) ;
  4. Print out Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) Daftar Hadir Guru Tenaga Kependidikan (DHGTK) bulan Juli-Desember 2019 di alamat http://hadir.gtk.kemdikbud.go.id ;
  5. Bagi Guru yang Cuti agar melampirkan foto copy Surat Cutinya (1 sekolah 1 SPTJM perbulan).
C. Pengawas :


  1. Asli Surat Pernyataan Beban kerja bermaterai Rp. 6.000,- ;
  2. Asli Surat Pernyataan Kebenaran Data Rp. 6.000,-;
  3. Rekapitulasi Absensi bulan Juli-Desember 2019 ;
  4. Foto Copy SK Pembagian Tugas/Rayon Binaan.

 
II. Tata Cara Kelengkapan  

Berkas diantarkan oleh Kepsek ke Pengelola di Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga Kab. Kampar, untuk Pengawas diserahkan langsung ke bidang Pembinaan Ketenagaan Dinas Dikpora Kab. Kampar. Persyaratan disusun sesuai dengan tata urutan diatas dan dimasukkan kedalam map snellhekter/bertulang dengan menuliskan Nama Satuan Administrasi, Pangkat dan Satuan Administrasi Tempat Tambahan Mengajar dan No. HP. 

Dengan Ketentuan :

1. TK  (map tulang merah) ;
2. SD  (map tulang kuning) ;
3. SMP (map tulang hijau) ;
4. Pengawas (mas tulang biru). 


 Sumber : Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga Kab. Kampar. 

Demikianlah informasi yang dapat admin bagikan, semoga bermanfaat buat Pendidik dan Tenaga Kependidikan PNSD. Salam semangat dan salam satu data. 


Previous
Next Post »

Silahkan berkomentar secara bijak dan sesuai dengan topik pembahasan. Terimakasih. ConversionConversion EmoticonEmoticon

Thanks for your comment