Kelengkapan Administrasi, Tata Cara dan Persyaratan Pencairan Tunjangan Profesi Pendidik Triwulan I Tahun 2020


Salam semangat buat Pendidik dan Tenaga Kependidikan. Bagi rekan Pendidik dan Tenaga Kependidikan khususnya di Kabupaten Kampar yang Status Validasi Data di Info GTK Sudah Valid, berikut ini Informasi terbaru seputar Pencairan Tunjangan Profesi Pendidik Triwulan I Tahun Anggaran 2020.

Berikut ini admin bagikan Surat Edaran Kelengkapan Administrasi Pengusulan Surat Keputusaan Tunjangan Profesi (SKTP) dan Pencairan Tunjangan Profesi Pendidik Jenjang TK, SD dan SMP Triwulan I Tahun 2020.

Kelengkapan Administrasi, Tata Cara dan Persyaratan Pencairan Tunjangan Profesi Pendidik Triwulan I Tahun 2020

Berdasarkan Surat Edaran Pemerintah Kab. Kampar Dinas Kepemudaan dan Olahraga Nomor : 420/Dikpora-TP/8266 Perihal Kelengkapan Administrasi Pengusulan Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP) dan Pencairan Tunjangan Profesi Jenjang TK, SD dan SMP Triwulan I Tahun 2020. Dalam rangka penertiban Administrasi Pengusulan Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP) Guru dan mendukung Program Pemerintah Republik Indonesia tentang Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli), dengan ini disampaikan kepada Saudara sebagai berikut :
  1. Pengusulan Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP) dan Penyerahan Kelengkapan Administrasi Penyaluran Tunjangan Profsi Pendidik Triwulan I (Januari-Maret) Tahun 2020 Jenjang TK, SD, dan SMP dilaksanakan pada tanggal 13 s/d 17 April 2020 ;
  2. Berkas tersebut diatas diserahkan oleh Kepala Sekolah ke Panitia di Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Kampar ;
  3. Pengusulan SKTP dan Pencairan Tunjangan Profesi Pendidik tidak dipungut biaya apapun ;
  4. Kepala Sekolah dilarang memberikan imbalan dalam bentuk apapun terkait pencairan Tunjangan Profesi Pendidik kepada Pegawai Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahrga Kabupaten Kampar. 

Kemudian, diharapkan kepada calon penerima Tunjangan Profesi Guru untuk dapat melengkapi berkas Pengusulan SKTP dan Administrasi Pencairan Tunjangan Profesi Pendidik dengan ketentuan sebagai berikut :


Persyaratan Pencairan Tunjangan Profesi Pendidik Triwulan I (Januari-Maret) Tahun Anggaran 2020:

1. Surat Pernyataan Verifikasi dan Validasi Data Guru Peneirma Tunjangan Profesi Guru dari Kepala Sekolah ;

2. Foto copy SK Tambahan Mengajar bagi Guru yang melaksanakan Tugas Tambahan Mengajar diluar Satuan Adminsistrasi Pangkal yang diterbitkan Dinas Dikpora Kab. Kampar dan di legislasi oleh Kepala Sekolah ;

3. Foto copy Surat Keterangan Melaksanakan Tugas sebagai Wakil Kepala Sekolah / Kepala Laboratorium / Kepala Perpustakaan yang di legislasi oleh Kepala Sekolah ;

4. Print out INFO GTK yang sudah valid bagi guru Calon Penerima Tunjangan Profesi Pendidik yang didownload dari laman http://info.gtk.kemdikbud.go.id dan telah di paraf oleh guru bersangkutan pada :
- Bagi PNSD diparaf pada bagian Gaji Pokok ;
- Bagi Non PNS pada bagian Status Kepegawaian.  

5. Print out Info PTK dari Aplikasi Laporan Bulanan Online Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga Kab. Kampar yang sudah ditandatangani ;

6. Guru yang Cuti pada bulan Januari - Maret 2020, agar dapat melampirkan Foto copy Surat Cuti ;

7. Bagi INFO GTK yang BELUM VALID, guru melakukan perbaikan data melalui Aplikasi Dapodikdasmen bersama operator sekolah, jika INFO GTK telah Valid Guru mengajukan SKTP pada pengumuman berikutnya ;

8. Jika INFO GTK VALID namun gaji pokok yang tertera pada Info GTK tersebut tidak sesuai, maka Guru melakukan perbaikan data melalui Aplikasi Dapodikdasmen bersama Operator Sekolah dan menunda pengusulan SKTP ;

9. Khusus Guru Bantu Daerah dan Guru Bantu Yayasan (Kecuali Guru Bantu Provinsi) melampirkan Foto copy SK Pengangkatan sebagai Guru Bantu Daerah / Guru Bantu Yayasan Tahun 2020 yang di legislasi oleh Kepala Sekolah. 



Tata Cara Kelengkapan :

Berkas dibuat oleh Sekolah dalam 1 (satu) Bundel dan serahkan oleh Kepala Sekolah ke Panitia Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga Dinas Kab. Kampar sesuai jadwal terlampir. Kepala Sekolah yang mengantarkan berkas usulan diluar jadwal sebagaimana terlampir tidak dapat dilayani. Persyaratan disusun sesuai dengan tata urutan diatas dan dimasukkan kedalam map snelhekter/bertulang dengan menuliskan Nama Satuan Administrasi Pangkal dan Satuan Administrasi tempat Tambahan Mengajar dan No. HP. 

Sumber: Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga Kab. Kampar

Jadwal Penyerahan Berkas Pengusulan Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP) dan Administrasi Pencairan Tunjangan Profesi Pendidik TW. I (Januari - Maret) Tahun 2020 :


Sumber: Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga Kab. Kampar


Demikianlah informasi yang dapat admin bagikan, semoga dapat membantu rekan semuanya dalam menyusun dokumen persyaratan pencairan Tunjangan Profesi Pendidik Triwulan I Tahun Anggaran 2020.

Previous
Next Post »

Silahkan berkomentar secara bijak dan sesuai dengan topik pembahasan. Terimakasih. ConversionConversion EmoticonEmoticon

Thanks for your comment