Syarat Guru Honorer Kategori-II Menjadi Calon PPPK Harus Berijazah S1

Salam semangat buat seluruh Guru-guru Hebat serta Tenaga Kependidikan, banyak pertanyaan yang telah diutarakan oleh para guru mengenai Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 salah satunya "Apakah semua guru honorer baik guru yang sudah S1 ataupun yang belum S1 bisa mengikuti Rekrutmen Calon PPPK?"

Syarat Guru Honorer Kategori-II Menjadi Calon PPPK Harus Berijazah S1
Sumber Gambar : Gesuri.id

Menurut admin pertanyaan ini muncul dikarenakan setelah melihat dan memahami Syarat-syarat untuk melamar menjadi PPPK yang terdapat pada Pasal 16 PP No. 49 Tahun 2018. Pada peraturan tersebut beberapa persyaratannya Setiap Warga Negara Indonesia mempunyai kesempatan yang sama untuk melamar menjadi PPPK untuk JF, kemudian Usia Paling Rendah 20 (Dua puluh) tahun dan paling tinggi 1 (satu) tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

Ada juga rekan guru yang menanyakan "pada peraturan tersebut di tuliskan usia paling rendah 20 puluh tahun, berarti kami yang masih baru honor bisa juga untuk mengikuti rekrutmen PPPK?". Pertanyaan selanjutnya, bagi kami guru honor yang hanya lulusan SMA dan sudah mengabdi belasan tahun bisa mengikuti rekrutmen tersebut?

Disini admin tidak bisa secara gamblang untuk menjawab pertanyaan dari para guru sekalian, untuk lebih jelas dan lengkap silahkan simak informasi berikut ini yang bersumberkan dari situs jpnn.com untuk menjawab pertanyaan-pertanyaan tersebut


Deputi SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birkokrasi (KemenPAN-RB) Setiawan Wangsaatmaja mengungkapkan ada kesalahan persepsi mengenai PP 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Terutama mengenai Persyaratan Guru Honorer Kategori II Menjadi Calon PPPK. Salah satu syaratnya adalah harus berijazah Strata Satu (S1). 

"Saya luruskan ya, yang terkait syarat guru harus memenuhi S1, bukan di UU Aparatur Sipil Negara (ASN) dan PP Manajemen PPPK. Syarat itu ada di UU Guru, " Ujar Deputi SDM KemenPAN-RB. 

Dari pernyataan Deputi SDM KemenPAN-RB tersebut pertanyaan guru sekalian mengenai syarat Guru Honorer Kategori II  terjawab yaitu harus berijazah Strata Satu (S1). 

Dia menjelaskan, syarat penerimaan CPPPK (Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) formasi yang disusun akan sama dengan CPNS. Tidak mungkin CPPPK dimudahkan dengan meloloskan Guru Honorer yang belum S1. 

CPPPK Harus S1? Terus bagaimana dengan Guru yang belum S1 dan sedang melaksanakan pendidikan S1?

"Yang belum S1 harus selesaikan pendidikannya dulu. Bagi guru yang ingin menjadi CPNS maupun CPPPK harus menyelesaikan pendidikan S1 dulu, '" Ujarnya. 

Dia menambahkan, setelah menjadi guru PPPK, akan ada penilaian kinerja setiap tahunnya. Kalau tidak berkinerja, guru PPPK tidak akan dipertahankan. Sama seperti guru PNS, yang tidak berkinerja tak layak mendapatkan fasilitas atau haknya. 

"PPPK itu mendapat jaminan hari tua, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kesehatan, jaminan perlingungan. Jadi kekhawatiran terkait PPPK sebenarnya tidak ada bila memahami betul isinya, " tandasnya. (esy/jpnn). 

Sumber : jpnn.com

Demikianlah informasi yang dapat admin bagikan bersumberkan dari situs jpnn.com, semoga segala pertanyaan dari rekan guru sudah bisa terjawab. Salam semangat dan salam satu data.  




Previous
Next Post »

Silahkan berkomentar secara bijak dan sesuai dengan topik pembahasan. Terimakasih. ConversionConversion EmoticonEmoticon

Thanks for your comment