Cek SIMPKB! Mulai Hari Ini Guru Sudah Bisa Melakukan Perbaikan Berkas Verval Administrasi PLPG Gelombang II

Salam semangat buat Bapak dan Ibu Guru di Seluruh Indonesia. Kesempatan kembali diberikan Buat Guru Belum Lulus UTN atau Uji Kompetensi PLGP yang belum mengikuti Verval pada Gelombang I, untuk melakukan Verifikasi dan Validasi Administrasi bagi Guru Belum Lulus Uji Tulis Nasional (UTN) atau Uji Kompetensi PLPG Gelombang II, yang telah dibuka pada tanggal 10 s.d 15 Oktober 2022. Per hari ini, 16 Oktober 2022 Bapak dan Ibu Guru silahkan cek kembali laman SIMPKB untuk melakukan Perbaikan Berkas apabila masih terdapat kesalahan upload berkas. 

Cek SIMPKB! Mulai Hari Ini Guru Sudah Bisa Melakukan Perbaikan Berkas Verval Administrasi PLPG Gelombang II
Gambar. Laman SIMPKB


Berikut Persyaratan Administrasi Bagi Guru Belum Lulus UTN atau Uji Kompetensi PLPG:

A. Syarat Admnistrasi Bagi Guru

  • hasil pindai (scan) ijazah S-1/D-4 (asli/fotokopi legalisir Perguruan Tinggi), bagi mahasiswa yang memmiliki ijazah/S-1 dari luar negeri melampirkan surat penyetaraan dari Ditjen Dikti;
  • hasil pindai (scan) SK Pembagian Tugas Mengajar Terakhir yaitu tahun ajaran 2022/2023 (asli/fotokopi legalisir Kepala Sekolah);
  • hasil pindai (scan) Pakta Integritas yang ditandatangani dan dibubuhi materai Rp. 10.000 (format terlampir). 


B. Syarat Administrasi bagi Guru yang Diberi Tugas sebagai Kepala Sekolah

  • hasil pindai (scan) ijazah S-1/D-4 (asli/fotokopi legalisir Perguruan Tinggi), bagi mahasiswa yang memiliki ijazah S-1 dari luar negeri melampirkan surat penyetaraan dari Ditjen Dikti;
  • hasil pindai (scan) SK Pengangkatan Terakhir sebagai Kepala Sekolah (asli/fotokopi legalisir). SK tersebut dilegalisasi oleh: a. Dinas Pendidikan atau Badan Kepegawaian Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota bagi Kepala Sekolah yang berasal dari satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah; b. Ketua Yayasan bagi Kepala Sekolah yang berasal dari satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat. 
  • hasil pindai (scan) Pakta Integritas yang ditandatangani dan dibubuhi materai Rp. 10.000 (format terlampir). 


Jadwal Verval Administrasi bagi Guru Belum Lulus UTN atau Uji Kompetensi PLPG Gelombang II sebagai berikut:

  • Unggah Berkas, Tanggal 10 s.d 15 Oktober 2022
  • Perbaikan Berkas, Tanggal 16 s.d 17 Oktober 2022
  • Verval Petugas, Tanggal 10 s.d 19 Oktober 2022


Bagi Guru yang dinyatakan "Disetujui" selanjutnya direncanakan mengikuti PPG Dalam Jabatan Tahun 2022 sebagaimana Jadwal sebagai berikut:

Jadwal PPG Dalam Jabatan Tahun 2022 bagi Guru Belum Lulus Uji Tulis Nasional (UTN) atau Uji Kompetensi PLPG

Pemanggilan Peserta

1. Konfirmasi Kesediaan, Tanggal 28 s.d 31 Oktober 2022

2. Penetapan Peserta, Tanggal 1 November 2022

3. Lapor Diri, Tanggal 2 s.d 6 November 2022


Pelaksanaan 

1. Belajar Mandiri, Tanggal 22 Oktober s.d 6 November 2022

2. Orientasi, Tanggal 7 November 2022

3. Wawasan Kebinekaan*), Tanggal 8 November 2022

4. Proses Konversi Mata Kuliah, Tanggal 9 November s.d 9 Desember 2022

5. E-PKS, Tanggal 9 s.d 30 November 2022


UKMPPG**

1. UP, Tanggal 17 s.d 18 Desember 2022


Keterangan:

*) dapat disesuaikan dengan jadwal di LPTK masing-masing

**) jadwal selengkapnya akan diinformasikan kemudian. 


Berikut Surat Edaran Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, Nomor : 2308/B2/GT.00.02/2022, Tanggal 7 Oktober 2022, Perihal: Informasi Verifikasi dan Validasi Administrasi bagi Guru Belum Lulus UTN atau Uji Kompetensi PLPG Gelombang II:

Silahkan download file, DISINI.




Demikianlah informasi terbaru tentang Verifikasi dan Validasi Administrasi bagi Guru Belum Lulus Uji Tulis Nasional (UTN) atau Uji Kompetensi PLPG Gelombang II. Semoga informasi diatas bermanfaat buat semuanya. Salam semangat dan salam satu data. 

Previous
Next Post »

Silahkan berkomentar secara bijak dan sesuai dengan topik pembahasan. Terimakasih. ConversionConversion EmoticonEmoticon

Thanks for your comment