Kabar Gembira buat Guru yang Belum Lulus UTN atau Uji Kompetensi PLPG

Salam semangat buat Pendidik dan Tenaga Kependidikan di seluruh Indonesia. Kabar Gembira buat Guru-guru di seluruh Indonesia yang telah mengikuti PLPG pada tahun 2016 dan 2017 dan belum lulus UTN atau Uji Kompetensi PLPG, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor : 2085/B2/GT.00.03/2022, Tanggal : 16 September 2022, Tentang Informasi Verifikasi dan Validasi Administrasi bagi Guru yang Belum Lulus Uji Tulis Nasional (UTN) atau Uji Kompetensi PLPG. 

Kabar Gembira buat Guru-guru di seluruh Indonesia yang telah mengikuti PLPG pada tahun 2016 dan 2017 dan belum lulus UTN atau Uji Kompetensi PLPG


Berikut isi Surat Edaran Informasi Verifikasi dan Validasi Administrasi bagi Guru yang Belum Lulus Uji Tulis Nasional (UTN) atau Uji Kompetensi PLPG.

Disampaikan kepada Yth. Kepala Dinas Pendidikan Provinsi dan Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia. Dalam rangka verifikasi dan validasi administrasi (verval) bagi guru yang belum lulus UTN  atau Uji Kompetensi PLPG, dengan hormat disampaikan beberapa informasi sebagai berikut :

1. Dari pelaksanaan PLPG pada tahun 2016 dan 2017 terdapat 12.527 guru yang belum lulus UTN atau Uji Kompetensi PLPG.

2. Bagi Guru yang dimaksud pada poin 1 diatas agar melakukan verval melalui laman https://ppg.kemdikbud.go.id/ menggunakan akun SIMPKB masing-masing. Adapun persyaratan yang harus dipenuhi yaitu:

a. terdaftar sebagai peserta PLPG yang belum lulus UTN atau Uji Kompetensi PLPG yang dikeluarkan oleh Diretktorat Jenderal GTK;

b. terdaftar pada data pokok pendidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi;

c. memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK);

d. masih aktif sebagai guru atau guru yang diberi tugas sebagai Kepala Sekolah;

e. sehat jasmani dan rohani;

f. berkelakuan baik;

g. belum memasuki usia pensiun pada tanggal 1 Januari 2023. 

3. Persyaratan administrasi dan daftar linieritas tertera pada Lampiran I dan II. Verval Administrasi dilakukan mulai tanggal 19 s.d 25 September 2022. 


Persyaratan Administrasi bagi Guru yang Belum Lulus UTN atau Uji Kompetensi PLPG


Syarat administrasi bagi guru yaitu:

1. hasil pindai (scan) ijazah S-1/D-4 (asli/fotokopi legalisir Perguruan Tinggi), bagi mahasiswa yang memiliki ijazah S-1 dari luar negeri melampirkan surat penyetaraan dari Ditjen Dikti.

2. hasil pindai (scan) SK Pembagian Tugas Mengajar terakhir yaitu tahun ajaran 2022/2023 (asli/fotokopi legalisir Kepala Sekolah).

3. hasil pindai (scan) pakta integritas yang ditandatangani dan dibubuhi materai 10.000 (format terlampir). 


Syarat administrasi bagi guru yang dberi tugas sebagai Kepala Sekolah yaitu:

1. hasil pindai (scan) ijazh S-1/D-4 (asli/fotokopi legalisir Perguruan Tinggi), bagi mahasiswa yang memiliki ijazah S-1 dari luar negeri melampirkan surat penyetaraan dari Ditjen Dikti.

2. hasil pindai (scan) SK Pengangkatan Terakhir sebagai Kepala Sekolah (asli/fotokopi legalisir). SK tersebut dilegalisasi oleh:

a. Dinas Pendidikan atau Badan Kepegawaian Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota bagi Kepala Sekolah yang berasal dari satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah;

b. Ketua Yayasan bagi Kepala Sekolah yang berasal dari satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat.

3. hasil pindai (scan) pakta integritas yang ditandatangani dan dibubuhi materai 10.000 (format terlampir). 


Linieritas Bidang Studi PPG Dalam Jabatan Tahun 2022 berdasarkan Ijazah S-1/D-IV, silahkan cek file berikut ini:

Silahkan unduh file, DISINI.


 

 Demikianlah informasi terbaru buat Guru-guru hebat di seluruh Indonesia. Semoga informasi diatas bermanfaat buat semuanya. Salam semangat dan salam satu data. 

Previous
Next Post »

Silahkan berkomentar secara bijak dan sesuai dengan topik pembahasan. Terimakasih. ConversionConversion EmoticonEmoticon

Thanks for your comment