Salam semangat buat Bapak dan Ibu Kandidat Calon Peserta PPG Dalam Jabatan (Daljab) Tahap II Tahun 2022. Calon Peserta Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan (Daljab) Tahap II Tahun 2022 terdiri dari : Kepala Sekolah dan Guru dengan Status Kepegawaian PNS/CPNS, PPPK, Honor Daerah dan Guru Tetap Yayasan (GTY). Adapun data calon peserta PPG Daljab Tahap II berdasarkan hasil pemutakhiran Data Pokok Pendidikan (Dapodik) tanggal 21 Maret 2022.
Dengan Kriteria Calon Peserta PPG Tahap II Tahun 2022 terdiri dari 2 (dua) kategori yaitu :
- Guru yang diangkat sampai dengan tanggal 31 Desember 2015 ;
- Guru yang diangkat mulai tanggal 1 Januari 2016 sampai dengan 1 Januari 2019.
Bagi Bapak dan Ibu yang memubutuhkan informasi Persayaratan Seleksi Administrasi PPG Daljab Tahap II, silahkan simak informasi berikut ini.
Berikut Persyaratan Seleksi Administrasi PPG Daljab Tahap II Tahun 2022 :
1. Persyaratan Peserta
- Guru di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan Riset, dan Teknologi yang belum mengikuti program sertifikasi guru ;
- Terdaftar pada Data Pokok Pendidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Reiset dan Teknologi ;
- Memiliki NUPTK ;
- Telah diangkat menjadi Guru sampai dengan 1 Januari 2019 ;
- Memiliki kualifikasi akademik S-1/D-IV yang linier dengan pilihan bidang studi PPG yang akan diikuti ;
- Aktif mengajar selama dua tahun terakhir ;
- Berusia setinggi-tingginya 58 tahun dihitung sampai dengan tanggal 31 Desember 2022 ;
- Sehat jasmani dan rohani ;
- Bebas Narkotika, Psikotropika dan Zak Adiktif Lainnya (NAPZA) ; dan
- Berkelakuan baik.
2. Persyaratan Admnistrasi
Berikut Perbedaan Persyaratan Administrasi Calon Peserta PPG Daljab Tahap II Guru dengan Kepala Sekolah.
(1) Persyaratan Administrasi Calon Peserta PPG Guru:
a. Hasil pindai (scan) ijazah S-1/D-IV (Asli/Fotokopi legalisir Perguruan Tinggi), bagi mahasiswa yang memiliki ijazah S-1 dari luar negeri melampirkan surat penyetaraan dari Ditjen Dikti ;
b. Hasil pindai (scan) SK Pengangkatan Pertama sebagai Guru (asli/fotokopi legalisir Dinas Pendidikan Prov/Kab/Kota) ;
c. Hasil pindai (scan) SK Kenaikan Pangkat Terakhir bagi Guru PNS (asli/fotokopi legalisir) atau SK Pengangkatan 2 (dua) tahun terakhir (2020/2021 dan 2021/2022) bagi guru Non PNS (asli/fotokopi legalisir). SK tersebut dilegalisir oleh :
- Dinas Pendidikan Prov/Kab/Kota/BKD untuk PNS ;
- Dinas Pendidikan Prov/Kab/Kota/BKD untuk PNS yang ditugaskan sebagai Guru oleh Pemerintah Daerah atau yang diberi kewenangan ;
- Ketua Yayasan untuk Guru Tetap Yayasan ;
- Dinas Pendidikan Prov/Kab/Kota/BKD untuk Guru Bukan PNS di sekolah negeri yang memiliki SK dari Pemerintah Daerah atau yang diberi kewenangan.
d. Hasil pindai (scan) SK Pembaagian Tugas Mengajar 2 (dua) tahun terakhir yaitu tahun ajaran 2020/2021 dan 2021/2022. (asli/fotokopi legalisir Kepala Sekolah ) ;
e. Hasil pindai (scan) pakta integritas yang ditandatangani dan dibubuhi materai 10.000 (format terlampir).
2. Persyaratan Administrasi Calon Peserta PPG Guru yang diberi tugas sebagai Kepala Sekolah
a. Hasil pindai (scan) ijazah S-1/D-IV (Asli/Fotokopi legalisir Perguruan Tinggi), bagi mahasiswa yang memiliki ijazah S-1 dari luar negeri melampirkan surat penyetaraan dari Ditjen Dikti ;
b. Hasil pindai (scan) SK Pengangkatan Pertama dan Terakhir sebagai Guru (asli/fotokopi legalisir Dinas Pendidikan Prov/Kab/Kota) ;
c. Hasil pindai (scan) SK Pengangkatan Terakhir sebagai Kepala Sekolah (asli/fotokopi legalisir). SK tersebut dilegalisasi oleh :
- Dinas Pendidikan Prov/Kab/Kota/BKD untuk PNS ;
- Ketua Yayasan untuk Kepala Sekolah Bukan PNS ;
d. Hasil pindai (scan) pakta integritas yang ditandatangani dan dibubuhi materai 10.000 (format terlampir).
Silahkan berkomentar secara bijak dan sesuai dengan topik pembahasan. Terimakasih. ConversionConversion EmoticonEmoticon