Salam semangat buat Sobat Pejuang CASN Tahun 2021. Seperti yang telah admin bagikan pada postingan sebelumnya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia telah mengeluarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil. Di dalam Peraturan tersebut, pada Paragraf 4 dan Paragraf 5 Pasal 35 - 38 yang wajib kita ketahui, sebagai Persiapan Diri untuk mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS 2021.
Di dalam Pasal 35-38 di jelaskan mengenai Pelaksanaan dan Materi-materi SKD CPNS 2021. Untuk selengkapnya, silahkan simak informasi berikut sampai tuntas ya...
Berikut Isi dari Pasal 35 PERMENPAN-RB No. 27 Tahun 2021 :
(1) SKD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 huruf b menggunakan Sistem CAT yang diselenggarakan oleh BKN.
Jadi, untuk pelaksanaan SKD CPNS 2021 sama seperti tahun lalu, yaitu menggunakan sistem CAT (Computer Assisted Tes).
(2) SKD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk menilai kesesuaian antara kompetensi yang dimiliki oleh pelamar dengan stndar kompetensi dasar PNS.
(3) SKD sebagaima dimaksud pada ayat (1) meliputi :
a. Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) ;
b. Tes Intelegensi Umum (TIU) ; dan
c. Tes Karakteristik Pribadi (TKP) .
Berikut ini Kisi-Kisi Materi SKD (Seleksi Kompetensi Dasar) dalam PERMENPAN-RB No. 27 Tahun 2021
A. Kisi-kisi Materi Tes Wawasan Kebangsaan (TWK)
Didalam Pasal 36 menjelaskan tentaang Materi-materi Tes Wawasan Kebangsaan.
Tes Wawasan Kebangsaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (3) huruf a bertujuan untudk menilai penguasaan pengetauhan dan kemampuan mengimplementasikan :
a. Nasionalisme, dengan tujuan mampu mewudukan kepentingan nasional melalui cita-cita dan tujuan yang sama dengan tetap mempertahankan identitas nasional ;
b. Integritas, dengan tujuan mampu menjunjung tinggi kejujuran ketangguhan, komitmen dan konsistensi sebagai satu kesatuan sikap untuk mencapi tujuan nasional ;
c. Bela Negara, dengan tujuan mampu berperan aktif dalam mempertahankan eksistensi bangsa dan negara ; dan
d. Pilar Negara, dengan tujuan mampu membentuk karakter positif melalui pemahaman dan pengamalan nilai dalam Pancasila, Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika.
Sumber Gambar : IG bidikcpns |
B. Kisi-kisi Materi Tes Intelegensi Umum (TIU)
Didalam Pasal 37 menjelaskan tentaang Materi-materi Tes Intelegensi Umum.
Tes Intelegensi Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (3) huruf bertujuan untuk menilai penguasaan pengetahuan dan kemampuan mengimplementasikan :
a. Kemampuan Verbal, meliputi :
1. Analogi, dengan tujuan mengukur kemampuan individu dalam bernalar melalui perbandingan dua konsep kata yang memiliki hubungan tertentu kemudian menggunakan konsep hubungan tersebut pada situasi yang lain ;
2. Silogisme, dengan tujuan mengukur kemampuan individu untuk menarik kesimpulan dari dua pernyataan yang diberikan ; dan
3. Analitis, dengan tujaun mengukur kemampuan individu untuk menganalisis informasi yang diberikan dan menarik kesimpulan.
b. Kemampuan Numerik, meliputi :
1. Berhitung, dengan tujuan mengukur kemampuan hitung sederhana ;
2. Deret Angka, dengan tujuan mengukur kemampuan individu dalam melihat pola hubungan angka ;
3. Perbandingan Kuantitatif, dengan tujuan mengukur kemampuan individu untuk menarik kesimpulan berdasarkan dua data kuantitatif ; dan
4. Soal Cerita, dengan tujaun mengukur kemampuan individu untuk melakukan analisis kuantitatif dari informasi yang diberikan .
c. Kemampuan Figural, meliputi :
1. Analogi, dengan tujuan mengukur kemampuan individu dalam bernalar melalui perbandingan dua gambar yang memiliki hubungan tertentu kemudian menggunakan konsep hubungan tersebut pada situasi lain ;
2. Ketidaksamaan, dengan tujuan mengukur kemampuan individu untuk melihat perbedaan berapa gambar, dan
3. Serial, dengan tujuan mengukur kemampuan indivud dalam melihat pola hubungan dalam bentuk gambar. Sumber
Sumber Gambar. IG bidikcpns |
C. Kisi-kisi Materi Tes Karakteristik Pribadi (TKP)
Dalam Pasal 38 menjelaskan tentang Kisi-kisi materi Tes Karakteristik Pribadi SKD CPNS 2021 yang terdapat satu tambahan materi baru yaitu Anti Radikalisme.
Berikut ini Kisi-kisi materi TKP SKD CPNS 2021 :
Tes Karakteristik Pribadi sebagaimana dimaksud dalam pasal 35 ayat (35) huruf c bertujuan untuk menilai penguasaan pengetahuan dan kemampuan mengimplementasikan :
a. Pelayanan Publik, dengan tujuan mampu menampilkan perilaku keramahtamahan dalam bekerja yang efektif agar bisa memenuhi kebutuhan dan kepuasan orang lain sesuai dengan tugas dan wewenang yang dimiliki ;
b. Jejaring Kerja, dengan tujuan mampu membangun dan membina hubungan, bekerja sama, berbagi informasi dan berkolaborasi dengan orang lain secara efektif ;
c. Sosial Budaya, dengan tujuan mampu beradaptasi dan bekerja secara efektif dalam masyarakat majemuk, terdiri atas beragam agama, suku, budaya dan sebagainya ;
d. Teknologi Informasi dan Komunikasi, dengan tujuan mampu memanfaatkan teknologi informasi secara efektif untuk meningkatkan kinerja ;
e. Profesionalisme, dengan tujuan mampu melaksanaan tugas dan fungsi sesuai dengan tuntutan Jabatan ; dan
f. Anti Radikalisme, dengan tujuan menjaring informasi dari individu tentang pengetahuan terhadap anti radikalisme, kecenderungan bersikap, dan bertindak saat menanggapi stimulus dengan beberapa alternatif situasi.
Sumber Gambar : IG bidikcpns |
Demikianlah informasi terbaru tentang Kisi-kisi Materi CPNS SKD Tahun 2021 dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil.
Semoga informasi diatas bermanfaat buat semuanya, tetap semangat mencoba gagal lanjut lagi, jangan sampai pantang nyerah. Salam semangat dan salam satu data.
Silahkan berkomentar secara bijak dan sesuai dengan topik pembahasan. Terimakasih. ConversionConversion EmoticonEmoticon