Salam semangat buat Pejuang CASN Tahun 2021. Terkait Pelaksanaan Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahun 2021, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia telah menerbitkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomo 28 Tahun 2021 tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Guru pada Instansi Daerah Tahun 2021.
Berikut ini sebagian isi dari PERMENPAN-RB NO. 28 TAHUN 2021 TENTANG PENGADAAN PPPK TAHUN 2021 untuk JABATAN FUNGSIONAL (JF) GURU pada INSTANSI DAERAH TAHUN 2021 :
Berdasarkan pertimbangan sebagai berikut :
a. bahwa untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas dan pelayanan kepada masyarakat, mempercepat pencapaian tujuan strategis nasional, dan mewujudkan sumber daya manusia yang berkualitas dan berdaya saing serta mendukung Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional, khususnya pada sektor pelayanan pendidikan sebagai salah satu prioritas program kerja pemerintah, diperluakan guru yang berkualitas dan profesional dengan jumlah yang proporsional melalui pengisian Kebutuhan Aparatur Sipil Negara dari Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja pada Instansi Daerah ;
b. bahwa untuk memenuhi kebutuhan guru melalui pengisian kebutuhan Aparatur Sipil Negara dari Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja pada Instansi Daerah perlu mengatur pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Guru pada Instansi Daerah Tahun 2021 secara nasional ;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Guru pada Instansi Daerah Tahun 2021.
Berikut ini istilah-istilah penting yang wajib Bapak/Ibu ketahui :
Aparatur Sipil Negara (ASN) adalah profesi bagi pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintah.
Pegawai Pemerintah engan Perjanjian Kerja (PPPK) adalah warga negara Indoneisa yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan.
Apa itu Jabatang Fungsional ???
Jabatan Fungsional (JF) adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengn pelayann fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu.
Apa itu Kompetensi Teknis, Kompetensi Manajerial, Kompetensi Sosial Kultural dalam Seleksi PPPK Tahun 2021?
Kompetensi Teknis adalah pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku yang dapat di amati, diukur dan dikembangkan yang spesifik berkaitan dengan bidang teknis jabatan.
Kompetensi Manajerial adalah pengetahuan, keterampilan, dan sikap atau perilaku yang dapat diamati, diukur, dikembangkan untuk memimpin dan/atau mengelola unit organisasi.
Kompetensi Sosial Kultural adalah pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku yang dapat diamati, dikur, dan dikembangkan terkait dengan pengalaman berinteraksi dengan masyarakat majemuk dalam hal agama, suku dan budaya, perilaku, wawasan kebangsaan, etika, nilai-nilai moral, emosi dan prinsip, yang harus dipenuhi oleh setiap pemegang jabatan untuk memperoleh hasil kerja sesuai dengan peran, fungsi dan jabatan.
Apa itu Tenaga Honorer eks Kategori II ?
Tenaga Honorer eks Kategori II (THK-II) adalah individu yang terdaftar dalam pangkalan data (database) eks tenaga honorer Badan Kepegawaian Negara.
Apa itu Guru Non-ASN dan Guru Swasta ?
Guru non-ASN adalah individu yang ditugaskn sebagai guru bukan ASN di satuan pendidikan yang diselenggarkan oleh Instansi Daerah.
Guru Swasta adalah individu yang ditugaskan sebagai guru di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat.
Apa itu Lulusan PPG untuk Pelamar Calon PPPK Tahun 2021?
Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) adalah individu yang belum melaksanakan tugas sebagai guru dan telah lulus Pendidikan Profesi Guru yang diselenggarakan oleh Kementerian yng menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidkan, kebudayaan, riset dan teknologi.
Adapun Persyaratan Pelamar Calon PPPK (P3K) Guru di dalam PERMENPAN-RB No. 28 Tahun 2021 tentang Pengadaan PPPK untuk Jabatan Fungsional (JF) Guru pada Instansi Daerah Tahun 2021 sebagai berikut :
1. Pelamar yang dapat melamar sebagai PPPK JF Guru pada Instansi Daerah Tahun 2021 terdiri atas :
- THK-II ;
- Guru non-ASN yang terdaftar di Dapodik ;
- Guru swasta yang terdaftar di Dapodik ; dan
- Lulusan PPG.
2. Pelamar sebagaimana pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan umum sebagai berikut :
- warga negara Indonesia ;
- usia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 59 (lima puluh sembilan) tahun pada saat pendaftaran ;
- tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karkena melakukan tindak pidana dengan penjara 2 (dua) tahun atau lebih ;
- tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta ;
- tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibah politik praktis ;
- memiliki sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi pendidikan dengan jenjang paling rendah sarjana atau diploma empat sesuai dengan persyaratan ; dan
- sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar.
Untuk informasi selengkapnya, silhkan klik DISINI.
Silahkan berkomentar secara bijak dan sesuai dengan topik pembahasan. Terimakasih. ConversionConversion EmoticonEmoticon