JUKNIS PERMENPANRB TENTANG PENGADAAN PPPK GURU PADA INSTANSI DAERAH TAHUN 2022

Salam semangat buat Bapak dan Ibu Guru Pejuang PPPK Tahun 2022. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi telah menerbitkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 20 Tahun 2022 tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Guru pada Instansi Daerah Tahun 2022. Berikut Poin-poin penting yang harus diketahui dan dipersiapkan oleh Bapak dan Ibu Guru Pejuang PPPK Tahun 2022. 

JUKNIS PERMENPANRG TENTANG PENGADAAN PPPK GURU PADA INSTANSI DAERAH TAHUN 2022


apa itu Jabatan Fungsional Guru?

Jabatan Fungsional Guru yang selanjutnya disebut JF Guru adalah JF yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan kegiatan mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang diduduki oleh AS. 

apa itu Tenaga Honorer eks Kategori II ?

Tenaga Honorer eks Kategori II yang selanjutnya disebut THK-II adalah individu yang terdaftar dalam pangkalan data (Database) eks tenaga honorer pada Badan Kepegawaian Negara. 

apa itu Guru Non ASN?

Guru Non ASN adalah individu yang ditugaskan sebagai Guru bukan ASN di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Instansi Daerah yang sumber datanya berasal dari Dapodik. 

apa itu Guru Swasta ?

Guru Swasta adalah individu yang ditugaskan sebagai Guru di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat yang sumber datanya berasal dari Dapodik.  

apa itu Lulusan Pendidikan Profesi Guru?

Lulusaan Pendidikan Profesi Guru (PPG) adalah individu yang belum melaksanakan tugas sebagai Guru dan telah lulus pendidikan profesi guru yang diselenggarakan oleh Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan dan teknologi. 


Adapun tujuan Pengadaan PPPK JF Guru pada Instansi Daerah Tahun 2022 untuk merekrut Guru Ahli Pertama. Dengan, Kategori dan Persyaratan Pelamar sebagai berikut :

Didalam BAB II Menjelaskan tentang Kategori dan Persyaratan Pelamar PPPK Guru pada Instansi Pemerintah Daerah Tahun 2022. 

Berikut Kategori Pelamar yang dapat melamar PPPK JF Guru Tahun 2022:

Didalam Pasal 4 dijelaskan sebagai berikut:

  1. Pelamar Prioritas; dan
  2. Pelamar Umum. 

 

 Pelamar Prioritas terdiri dari :

  • Pelamar Prioritas I ;
  • Pelamar Prioritas II; dan
  • Pelamar Prioritas III. 

Adapun Kategori Pelamar Prioritas I PPPK JF Guru Tahun 2022, terdiri atas :

a. THK-II yang memenuhi Nilai Ambang Batas apda seleksi PPPK JF Guru Tahun 2021 ;

b. Guru Non ASN yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK JF Guru Tahun 2021 ;

c. Lulusan PPG yang memenuhi Nilai Ambang atas pada seleksi PPPK JF Guru Tahun 2021;

d. Guru Swasta yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK JF Guru Tahun 2021. 


Kategori Pelamar Prioritas II merupakan THK-II

Kategori Pelamar Prioritas III merupakan Guru Non-ASN di sekolah negeri yang terdaftar di Dapodik dan memiliki masa kerja paling rendah 3 (tiga) tahun. 


Pelamar Umum

Kategori Pelamar Umum terdiri atas :

  • Lulusan PPG yang terdaftar pada database kelulusan PPG di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi ; dan
  • Pelamar yang terdaftar di Dapodik. 


Apa-apa saja Persyaratan PPPK Guru Tahun 2022? silahkan simak informasi berikut ini.

Persyaratan Umum yang harus dipenuhi oleh Pelamar PPPK Guru Tahun 2022:

  • Warga Negara Indonesia (WNI) ;
  • Usia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 59 (lima puluh sembilan) tahun pada saat pendaftaran ;
  • Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih ;
  • Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, Prajurit TNI, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan dengan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta ;
  • Tidak menjadi anggota atau pengGurus partai politik atau terlibat politik praktis ;
  • Memiliki sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi pendidikan dengan jenjang paling rendah sarjana atau diploma empat sesuai dengan persyaratan;
  • Sehat jasmanai dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar ;
  • Surat Keterangan Berkelakukan Baik; dan
  • Persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan, dan teknologi. 

 

Persyaratan Tambahan untuk Pelamar yang Berasal dari Pelamar Penyandang Disabilitas, sebagai berikut :

  • Melampirkan surat keterangan dari dokter rumah sakit pemerintah/puskesmas yang menerangkan jenis dan derajat kedisabilitasannya ;dan
  • Menyampaiakn video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari pelamar dalam menjalankan tugas sebagai pendidik.  

 Pelamar Disabilitas yang berstatus sebagai berikut :

  • Penyandang Disabilitas Rungu tidak dapat melamar ke kebutuhan PPPK JF Guru Bahasa Indonesia atau JF Guru Bahasa Inggris ;
  • Penyandang Disabilitas Daksa tidak dapat melamar ke kebutuhan PPPK pada JF Guru Pendidikan Jasmani, Olahraga, dan kesehatan ; dan
  • Penyandang Disabilitas netra tidak dapat melamar ke kebutuhan PPPK pada JF Guru Seni Budaya Keterampilan. 


Berikut Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 20 Tahun 2022 tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Guru pada Instansi Daerah Tahun 2022:

Silahkan download PERMENPANRB, DISINI. 


 


Demikianlah infromasi terbaru seputar Pengadaan PPPK Guru pada Instansi Daerah Tahun 2022. Semoga informasi diatas bermanfaat buat Bapak dan Ibu Guru Pejuang PPPK Tahun 2022. Salam semangat dana salam satu data. 

Previous
Next Post »

Silahkan berkomentar secara bijak dan sesuai dengan topik pembahasan. Terimakasih. ConversionConversion EmoticonEmoticon

Thanks for your comment