DOWNLOAD PERMENPAN-RB NO. 29 TAHUN 2021 TENTANG PENGADAAN PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA UNTUK JABATAN FUNGSIONAL

Salam semangat buat Pejuang CASN Tahun 2021. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi telah menerbitkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 29 Tahun 2021 tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk Jabatan Fungsional (JF).

Dengan menimbang : a. bahwa untuk mencapai visi dan misi Indonesia Maju, mendukung kelancaran tugas dan pelayanan kepada masyarakat, meningkatkan kapasitas organisasi, dan mempercepat pencapaian tujuan strategis nasional, membutuhkan penambahan pegawai Aparatur Sipil Negara; b. bahwa untuk memenuhi kebutuhan penambahan pegawai Aparatur Sipil Negara khususnya Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja perlu disusun pengaturan yang bersifat nasional dan berkelanjutan mengenai pelaksanaan pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional ; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaskdu dalam huruf a dan huruf b, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 13 Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional. 

Maka ditetapkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional

download permenpanrb tentang PPPK Non Guru Tahun 2021


Sebelum kita masuk ke topik pembahasan yaitu Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional, alangkah baiknya kita mengetahui istilah-istilah penting terkait CASN (Calon Aparatur Sipil Negara), sebagai berikut :

Apa itu Aparatur Sipil Negara ?

Aparatur Sipil Negara (ASN) adalah profesi bagi pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintah. 

Apa itu Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) ? 

Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan. 

Apa itu Jabatan Fungsional ?  

Jabatan Fungsional (JF) adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu. 

Apa itu Kompetensi Teknis ?

Kompetensi Teknis adalah pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilku yang dapat diamati, diukur, dikembangkan yang spesifik berkaitan dengan bidang teknis jabatan. 

Apa itu Kompetensi Manajerial ? 

Kompetensi Manajerial adalah pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku yang dapat diamati, diukur, dikembangkan untuk memimpin dan/atau mengelola unit organisasi.

Apa itu Sosial Kultural?

Kompetensi Sosial Kultural adalah pengetahuan, keterampilan dan sikap/perilaku  yang dapat diamati, diukur, dikembangkan terkait dengan pengalaman  berinteraksi dengan masyarakat majemuk dalam hal agama, suku dan budaya, perilaku, wawasan kebangsaan, etika, nilai-nilai moral, emosi dan prinsip, yang harus dipenuhi oleh setiap pemegang jabatan untuk memperoleh hasil kerja sesuai dengan peran, fungsi dan jabatan.

 

Pengadaan PPPK (P3K) bertujuan untuk memperolah ASN yang :

  1. Memiliki karakterisik pribadi selaku penyelenggara pelayanan publik ;
  2. Mampu berperan sebagai perekat Negara Kesatuan Republik Indonesia ;
  3. Memiliki intelegensia yang tinggi untuk pengembangan kapasitas dan kinerja organisasi ;
  4. Memiliki keterampilan, keahlian, dan perilaku sesuai dengan tuntutan jabatan ; dan
  5. Memiliki kemampuan mengakselerasi fungsi dan tugas organisasi. 


Berikut ini Ketentuan dan Persyaratan Pelamar PPPK Umum  untuk Jabatan Fungsional (JF) yang tertuang di dalam Pasal 4  : 

(1) Setiap warga  negara Indonesia mempunyai kesempatan yang sama untuk melamar menjadi PPPK untuk JF  dengan memenuhi persyaratan sebagai berikut :

a. usia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 1 (satu) tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan ;

b. tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih ;

c. tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, PPPK, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta ;

d. tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis ;

e. memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan ;

f. memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkan ;

g. sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar ; dan

h. persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh PPK. 

(2) Ketentuan Sertifikasi Keahlian tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f ditetapkan oleh Menteri. 


Ketentuan dan Persyaratan Pelamar PPPK bagi Jabatan Tenaga Kesehatan  untuk Jabatan Fungsional (JF) yang tertuang di dalam Pasal 5  : 

(1) Pelamar yang melamar pada kebutuhan jensi jabatan Tenaga Kesehatan yang mensyaratkan Surat Tanda Registrasi, wajib melampirkan Surat Tanda Registrasi dan bukan internship sesuai jabatan yang dilamar serta masih berlaku pada saat pelamaran, dibuktikan dengan tanggal masa berlaku yang tertulis pada Surat Tanda Registrasi dan diupload pada SSCASN. 

(2) Instansi Pemerintah Wajib melakukan validasi terhadap kesesuaian Surat Tanda Registrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

(3) Daftar jenis jabatan tenaga kesehatan yang mensyaratkan Surat Tanda Registrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri. 


Ketentuan dan Persyaratan Pelamar PPPK bagi Penyandang Disabilitas  untuk Jabatan Fungsional (JF) yang tertuang di dalam Pasal 6:

a. pelamar dapat melamar pada jabatan yang diinginkan jika memiliki ijazah yang kualifikasi pendidikannya sesuai dengan persyaratan jabatan ;

b. pada saat melamar di SSCASN pelamar penyandang disabilitas wajib menyatakan bahwa yang bersangkutan merupakan penyandang disabilitas ; dan

c. pernyataan sebagaimana dimaksud dalam huruf b, dibuktikan dengan :

  • dokumen/surat keterangan resmi dari rumah sakit pemerintah/Puskesmas yang menyatakan jenis dan derajat kedisabilitasannya ; dan
  • video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari dalam menjalankan aktifitas sesuai jabatan yang akan dilamar. 

 

Penting : Pelamar CASN Tahun 2021 dapat melamar pada 1 (satu) jenis jalur kebutuhan ASN yaitu : PNS atau PPK.


Tahapan Seleksi Pengadaan PPPK Non Guru Tahun 2021 :

Didalam Pasal 19 dijelaskan tentang tahapan seleksi pengadaan PPPK Non Guru Tahun 2021 :

Seleksi Pengadaan PPPK terdiri atas 2 (dua) tahap :

a. seleksi administrasi ; dan

b. seleksi kompetensi. 


Ketentuan Seleksi Kompetensi Pengadaan PPPK Non Guru Tahun 2021 :

Didalam Pasal 23 dijelaskan mengenai Ketentuan Seleksi Kompetensi PPPK Non Guru.

(1) Seleksi Kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf b menggunakan sistem CAT yang diselenggarakan oleh BKN. 

(2) Seleksi Kompetensi sebagaiamana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk menilai kesesuaian Kompetensi Manajerial, Kompetensi Teknis, dan Kompetensi Sosial Kultural yang dimiliki oleh pemar dengan standar kompetensi jabatan. 

(3) Seleksi Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memuat :

a. Kompetensi Teknis ;

b. Kompetensi Manajerial ; dan

c. Kompetensi Sosial Kultural. 


Kisi-kisi Materi Kompetensi Teknis PPPK Non Guru sebagai berikut :

(4) Materi Kompetensi Teknis sebagaimana pada ayat (3) huruf a bertujuan untuk menilai penguasaan pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku yang dapat diamati, diukur dan dikembangkan yang spesifik berkaitan dengan bidang teknis jabatan. 

Kisi-kisi Materi Kompetensi Manajerial PPPK Non Guru sebagai berikut :

(5) Materi Kompetensi Manajerial sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b bertujuan untuk menilai penguasaan pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku dalam berorganisasi yang dapat diamati, diukur, dan dikembangkan terkait dengan :

  • integritas ;
  • kerjasama ;
  • komunikasi ;
  • orientasi pada hasil ;
  • pelayanan publik ;
  • pengembangan diri dan orang lain ;
  • mengelola perubahan ; dan
  • pengambilan keputusan.

Kisi-kisi Materi Kompetensi Sosial Kultural PPPK Non Guru sebagai berikut :

(6) Materi Kompetensi Sosial Kultural sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c bertujuan untuk menilai penguasaan pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku yang dapat diamati, diukur dan dikembangkan terkait dengan pengalaman berinteraksi dengan masyarakat majemuk dalam hal agama, suku dan budaya, perilaku, wawasan kebangsaan, etika, nilai-nilai, moral, emosi dan prinsip, yang harus dipenuhi setiap pemegang jabatan untuk memperoleh hasil kerja sesuai dengan peran, fungsi, dan jabatan, dalam peran pemangku jabatan sebagai perekat bangsa yang memiliki :

a. Kepekaan terhadap perbedayaan budaya ;

b. Kemampuan berhubungan sosial ;

c. Kepekaan terhadap konflik ; dan

d. empati. 


Silahkan DOWNLOAD PERMENPAN-RB NO. 29 TAHUN 2021 TENTANG PENGADAAN PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA UNTUK JABATAN FUNGSIONAL. 

Download File DISINI


 


Demikianlah informasi tentang PERMENPAN-RB NO. 29 TAHUN 2021 TENTANG PENGADAAN PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA UNTUK JABATAN FUNGSIONAL. Semoga bermanfaat buat semuanya, salam semangat dan salam satu data. 




Previous
Next Post »

Silahkan berkomentar secara bijak dan sesuai dengan topik pembahasan. Terimakasih. ConversionConversion EmoticonEmoticon

Thanks for your comment