Salam semangat buat Pendidik dan Tenaga Kependidikan PAUD dan Pendidikan Kesetaraan. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan telah menerbitkan Petunjuk Teknis (Juknis) Dana Alokasi Khusus Non Fisik (DAK NonFisik) Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini (BOP PAUD) dan Pendidikan Keseteraan 2020 Nomor 20 Tahun 2020 yang Merupakan Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 13 Tahun 2020.
Menteri
Pendidikan dan Kebudayaan telah menerbitkan Petunjuk Teknis (Juknis)
Dana Alokasi Khusus Non Fisik (DAK NonFisik) Bantuan Operasional
Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini (BOP PAUD) dan Pendidikan
Keseteraan 2020 Nomor 20 Tahun 2020 yang Merupakan Perubahan Atas
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 13 Tahun 2020, dengan pertimbangan sebagai berikut :
- bahwa dalam upaya mendukung pelaksanaan pembelajaran dari rumah sebagai akibat dari meningkatnya dampak penyebaran Corona Virus Disese (Covid -19) terhadap pembelajaran pada satuan pendidikn, perlu adanya perubahan kebijakan penggunaan dana alokasi khusus nonfisik bantuan operasional penyelenggaraan pendidikan anak usia dini dan pendidikan kesetaraan ;
- bahwa ketentuan mengenai menu penggunaan dana alokasi khusus nonfisik bantuan operasional penyelenggaraan pendidikan anak usia dini dan pendidikan kesetaraan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 13 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Dana Alokasi Khusus NonFisik Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Kesetaraan Tahun Anggaran 2020 belum mengakomodir penggunaan dana untuk operasional pembelajaran dair rumah, sehingga perlu diubah ;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 13 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Dana Alokasi Khusus NonFisik Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Kesetaraan Tahun Anggara 2020.
Ketentuan dalam Peraturan Menteri
Pendidikan dan Kebudayaan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri
Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 13 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis
Dana Alokasi Khusus NonFisik Bantuan Operasional Penyelenggaraan
Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Kesetaraan Tahun Anggara 2020, diubah sebagai berikut :
Diantara ketentuan Pasal 9 dan Pasal 10 disisipkan 1 (Satu) pasal yakni Pasal 9A.
Berikut ini Bunyi Pasal 9A :
(1) Selama masa penetapan status Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid -19 yang ditetapkan Pemerintah Pusat, DAK NonFisik BOP PAUD dapat digunakan oleh Satuan Pendidikan dengan ketentuan sebagai berikut :
a. komponen kegiatan pembelajaran dan bermain dapat digunkan untuk :
- pembelian pulsa atau paket data bagi pendidik dan peserta didik dalam pelaksanaan pembelajaran dari rumah ; dan / atau
- layanan pendidikan daring berbayar ;
b. komponen kegiatan pendukung dapat digunakan untuk :
- pembiayaan honor pendidik dalam pelaksanaan pembelajaran dari rumah ; dan/atau
- pembelian cairan atau sabun pembersih tangan, pembasmi kuman (disinfectant), masker, atau penunjang kebersihan lainyya.
(2) Selama masa penetapan Status Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid -19 yang ditetapkan Pemerintah Pusat, DAK NonFisik BOP Kesetaraan dapat digunakan oleh Satuan Pendidikan dengan ketentuan sebagai berikut :
a. komponen kegiatan pendukung dapat digunakan untuk pembiayaan honor pendidik dalam pelaksanaan pembelajaran dari rumah ;
b. komponen kegiatan administrasi dan lainnya dapat digunakan untuk :
- pembelian pulsa atau paket data bagi pendidik dan peserta didik dalam pelaksanaan pembelajaran dari rumah ;
- layanan pendidikan daring berbayar ; dan/atau
- pembelian cairan atau sabun pembersih tangan, pembasmi kuman (disinfactant), masker, atau penunjang kebersihan lainnya.
(3) Penggunaan DAK NonFisik BOP PUD dan BOP Kesetaraan sebagaima dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tidak menggunakan ketentuan besaran persentase sebagaimana tercantum dalam Lampian Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis
Dana Alokasi Khusus NonFisik Bantuan Operasional Penyelenggaraan
Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Kesetaraan Tahun Anggara 2020.
(4) Ketentuan penggunaan DAK NonFisik BOP PAUD dan BOP Kesetaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) mulai berlaku sejak bulan April tahun 2020 sampai dengan dicabutnya penetapan status Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-19 oleh Pemerintah Pusat.
DOWNLOAD JUKNIS DAK NONFISIK BOP PAUD DAN PENDIDIKAN KESETARAAN 2020 NOMOR 20 TAHUN 2020 PERUBAHAN PERMENDIKBUD NOMOR 13 TAHUN 2020 :
Download JUKNIS DAK NONFISIK BOP PAUD NOMOR 20 TAHUN 2020, DISINI.
Download JUKNIS DAK NONFISIK BOP PAUD NOMOR 20 TAHUN 2020, DISINI.
Sumber : https://jdih.kemdikbud.go.id/
Demikianlah informasi yang dapat admin bagikan, semoga bermanfaat buat rekan semuanya. Salam semangat dan salam satu data.
Silahkan berkomentar secara bijak dan sesuai dengan topik pembahasan. Terimakasih. ConversionConversion EmoticonEmoticon