Salam semangat buat sahabat secercahilmu25. Pada postingan kali ini admin akan berbagi pengalaman dan informasi mengenai Pengadaan Barang dan Jasa di Instansi Pemerintah. Karena, pada kesempatan kali ini alhamdulillah admin diberikan amanah untuk mengerjakan seluruh dokumen-dokumen untuk pencairan pengadaan barang dan jasa. Alhamdulillah, admin telah menyelesaikan seluruh dokumen-dokumen tersebut, dan sekarang tinggal di tahap rmemperoleh barang dan jasa. Sebagai pengingat admin untuk mengerjakan pengadaan barang dan jasa selanjutnya, admin berinisiatif untuk merangkum di postingan ini sekaligus untuk berbagi informasi kepada sahabat secercahilmu25. Semoga informasi ini bermanfaat buat semuanya.
Sebelum kita masuk apa-apa saja Susunan Pencairan Kontrak Kegiatan Pengadaan Barang dan Jasa, terlebih dahulu admin akan menjelaskan hal-hal berikut ini :
Apa itu Pengadaan Barang Barang/Jasa ?
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah atau Pengadaan Barang/Jasa adalah kegiatan untuk memperoleh Barang/Jasa oleh Kementerian/Lembaga/Satuan Kerja Perangkat Daerah/Institusi lainnya yang prosesnya dimulai dari Perencanaan Kebutuhan sampai diselesaikannya seluruh kegiatan untuk memperoleh Barang/Jasa. (sumber : https://www.pa-sintang.go.id/)
Bagaimana Mekanisme Pengadaan Barang / Jasa?
Secara umum, pengadaan barang / jasa dimulai dari :
- Perencanaan ;
- Persiapan pengadaan ;
- Melakukan pengadaan (melalui swakelola atau pemilihan penyedia) ;
- Pelaksanaan kontrak ; dan
- Serah terima barang/jasa.
Jenis-jenis Pengadaan Barang/Jasa
Berdasarkan Perpres Nomor 16/2018, jenis pengadaan barang/jasa pemerintah dibagi menjadi 4 kelompok besar yaitu :
- Barang ;
- Pekerjaan Konstruksi ;
- Jasa Konsultasi ; dan
- Jasa Lainnya.
Cara Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Secara garis besar cara pengadaan barang/jasa dibagi menjadi dua kelompok yaitu :
Melalui Swakelola dan Melalui Penyedia.
Apa itu Swakelola ? Swakelola adalah cara memperoleh barang/jasa yang dikerjakan sendiri oleh Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah, Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah lain, organisasi kemasyarakatan atau kelompok masyarakat.
Apa itu Penyedia ? cara memperoleh barang/jasa yang disediakan oleh Pelaku Usaha. Dalam hal ini K/L/PD melalui penyedia untuk mendapatkan barang/jasa yang diinginkan. Proses pengadaan dimulai dari pemilihan penyedia dengan melalui proses berikut :
- Persiapan pemilihan penyedia ;
- Perencanaan pemilihan penyedia ;
- Melakukan pemilihan penyedia ;
- Melaksanakan kontrak pengadaan ;
- Pengawasan dan pengendalian pengadaan ; dan
- Penyerahan hasil pengadaan.
Pihak-pihak dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Berdasarkan Perpres No.16/2018, pihak-pihak dalam proses PBJ (Pengadaan Barang/Jasa) sebagai berikut :
1. Pengguna Anggaran (PA), adalah pejabat pemegang kewenangan penggunaan anggaran Kementerian Negara/Lembaga/Perangkat Derah.
2. Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) .
3. Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), adalah pejabat yang diberi kewenangan oleh PA/KPA untuk mengambil keputusan dan/atau melakukan tindakan yang dapat mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja negara/anggaran belanja daerah (Pasal 1 ayat 10).
4. Pejabat Pengadaan, pejabat administrasi/pejabat fungsional/perosenil yang bertugas untuk melaksanakan pengadaan langsung, penunjukan langsung, dan/atau E-purchasing (pasal 1 ayat 13).
5. Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ).
6. Pokja Pemilihan (Kelompok Kerja Pemilihan).
7. Agen Pengadaan.
8. PjPHP/PPHP (Pejabat Pemeriksa Hasil Pekerjaan/Panitia Pemeriksa Hasil Pekerjaan).
9. Penyelenggara swakelola.
10. Penyedia (Penyedia Barang/Jasa Pemerintah).
Selanjutnya, kita masuk ke topik pembahasan yaitu Susunan Pelaksanaan Kontrak Kegiatan Pengadaan Barang dan Jasa di Instansi Pemerintah.
1. Pemohon dalam hal ini Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) membuat Surat Permohonan Proses Pengadaan Barang/Jasa, yang ditujukan ke Pejabat Pengadaan, dengan melampirkan :
- SK PPTK ;
- DPA ;
- Kerangka Acuan Kerja (KAK) ; dan
- Rencana Anggaran Biaya (RAB) Harga Perkiraan Sendiri (HPS).
2. Selanjutnya, Pejabat Pengadaan menerima permohonan dari PPTK. Kemudiaan Pejabat Pengadaan membuat Dokumen Pemilihan Pengadaan.
3. Perusahaan yang berminat membuat Penawaran, dengan melampirkan :
- Surat penawaran ;
- Jumlah penawaran ; dan
- Profil perusahaan.
4. Pejabat Pengadaan mulai melakukan evaluasi, untuk menentukan Perusahaan yang layak menjadi penyedia barang dan jasa.
- Dokumen-dokumen evaluasi ;
- Selanjutnya, pejabat pengadaan memberikan hasil evaluasi kepada PPTK.
5. Setelah ditentukan penyedia barang/jasa, PPTK akan membuat :
- SPK (Surat Perintah Kerja)
- Ketentuan dan Syarat Umum Surat Perintah Kerja (SPK) ;
- SK PBJ ; dan
- Laporan hasil kegiatan.
Selanjutnya, masuk ke tahapan Pencairan Kontrak Kegiatan Pengadaan Barang dan Jasa. Berikut ini Susunan Dokumen Pencairan Kontrak Kegiatan Pengadaan Barang dan Jasa di Instansi Pemerintah
Sediakan sebanyak 5 rangkap dokumen kegiatan untuk PPTK, Perusahaan, Kepala Bidang, Bendahara, dan Kasubbag Keuangan).
Dokumen Kontrak
1. SPK (Surat Perintah Kerja) :
- PPTK (Dokumen asli) ;
- Perusahaan (Dokumen asli) ;
- Kepala Bidang (Fotocopy Dokumen) ;
- Bendahara (Dokumen Asli) ; dan
- Kasubbag Keuangan (Fotocopy Dokumen).
2. Ketentuan dan Syarat Umum Surat Perintah Kerja (SPK) :
- PPTK (Dokumen Asli) ;
- Perusahaan (Dokumen Asli) ;
- Kepala Bidang (Fotocopy Dokumen) ;
- Bendahara (Fotocopy Dokumen) ;dan
- Kasubbag Keuangan (Fotocopy Dokumen).
3. SK PBJ :
- PPTK (Dokumen Asli) ;
- Perusahaan (Dokumen Asli) ;
- Kepala Bidang (Fotocopy Dokumen) ;
- Bendahara (Fotocopy Dokumen) ;dan
- Kasubbag Keuangan (Fotocopy Dokumen).
4. Evaluasi Pejabat Pengadaan :
- PPTK (Dokumen Asli) ;
- Perusahaan (Dokumen dari laman pengumuman pemenang sampai undangan) ;
- Kepala Bidang (Dokumen dari laman pengumuman pemenang sampai undangan) ;
- Bendahara (Dokumen dari laman pengumuman pemenang sampai undangan) ;dan
- Kasubbag Keuangan (Dokumen dari laman pengumuman pemenang sampai undangan).
5. Penawaran dari Perusahaan :
- Surat Penawaran ; dan
- Profil Perusahaan.
6. Dokumen Pemilihan
- PPTK (Dokumen Asli) ;
- Perusahaan (Dokumen Asli) ;
- Kepala Bidang (Fotocopy Dokumen) ;
- Bendahara (Fotocopy Dokumen) ;dan
- Kasubbag Keuangan (Fotocopy Dokumen).
Dokumen Surat Perintah Membayar (SPM) untuk mencairkan dana yang bersumber dari Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran:
1. SPM :
- PPTK (Dokumen Asli) ;
- Perusahaan (Fotocopy Dokumen) ;
- Kepala Bidang (Fotocopy Dokumen) ;
- Bendahara (Fotocopy Dokumen) ;dan
- Kasubbag Keuangan (Dokumen Asli).
2. SPP
- PPTK (Dokumen Asli) ;
- Perusahaan (Fotocopy Dokumen) ;
- Kepala Bidang (Fotocopy Dokumen) ;
- Bendahara (Fotocopy Dokumen) ;dan
- Kasubbag Keuangan (Dokumen Asli).
3. Surat Pernyataan Verifikasi
- PPTK (Dokumen Asli) ;
- Perusahaan (Fotocopy Dokumen) ;
- Kepala Bidang (Fotocopy Dokumen) ;
- Bendahara (Fotocopy Dokumen) ;dan
- Kasubbag Keuangan (Dokumen Asli).
4. Berita Acara
- PPTK (Dokumen Asli) ;
- Perusahaan (Dokumen Asli)) ;
- Kepala Bidang (Fotocopy Dokumen) ;
- Bendahara (Fotocopy Dokumen Asli) ;dan
- Kasubbag Keuangan (Fotocopy Dokumen).
5. Invoice
- PPTK (Dokumen Asli) ;
- Perusahaan (Fotocopy Dokumen) ;
- Kepala Bidang (Fotocopy Dokumen) ;
- Bendahara (Fotocopy Dokumen ;dan
- Kasubbag Keuangan (Fotocopy Dokumen).
6. SK PPTK
- PPTK (Fotocopy Dokumen) ;
- Perusahaan (Fotocopy Dokumen) ;
- Kepala Bidang (Fotocopy Dokumen) ;
- Bendahara (Fotocopy Dokumen ;dan
- Kasubbag Keuangan (Fotocopy Dokumen).
7. DPA
- PPTK (Fotocopy Dokumen) ;
- Perusahaan (Fotocopy Dokumen) ;
- Kepala Bidang (Fotocopy Dokumen) ;
- Bendahara (Fotocopy Dokumen ;dan
- Kasubbag Keuangan (Fotocopy Dokumen).
Demikianlah informasi mengenai Susunan Pelaksanaan Kegiatan Kontrak Kegiatan Pengadaan Barang dan Jasa di Instansi Pemerintah dan Susunan Dokumen-dokumen Pencairan Kontrak Kegiatan Pengadaan Barang dan Jasa di Instansi Pemerintah. Semoga informasi diatas bermanfaat buat semuanya. Salam semangat dan salam satu data.
Silahkan berkomentar secara bijak dan sesuai dengan topik pembahasan. Terimakasih. ConversionConversion EmoticonEmoticon