PNS dan PPPK Memiliki Kedudukan, Hak, Tanggung Jawab yang Setara [Siaran Pers Nomor: 02/RILIS/BKN/I/2021]

Salam semangat buat Bapak/Ibu Calon Seleksi Guru PPPK (P3K) Tahun 2021. Pemerintah melalui Siaran Pers Badan Kepegawaian Negara Nomor : 02/RILIS/BKN/I/2021, Tanggal 5 Januari 2021, mengeluarkan Siaran Pers tentang Dorong Produktivitas Birokrasi dalam Pelayanan Publik, Pemerintah Gulirkan Skema PPPK bagi Sejumlah Jabatan ASN Termasuk Guru. 



Didalam siaran pers ini dijelaskan PNS dan PPPK Memiliki Kedudukan, Hak, Tanggung Jawab yang Setara. Berikut ini Poin-poin Penting bagi Bapak/Ibu yang akan mengikuti Seleksi Guru Honorer PPPK Tahun 2021

Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN menyebutkan Pegawai ASN (Goverment Apparatus) terdiri dari Pegawai Negeri Sipil / PNS (Civil Servants) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja / PPPK (Government Workers). PNS daan PPPK memiliki kedudukan, tugas dan tanggung jawab yang setara dalam pelayanan publik. 

Pembagian skema kerja adalah :

PNS difokuskan pada pembuatan keputusan atau kebijakan melalui posisi manajerial.

Sementara PPPK fokus pada pengingkatan kualitas pelayanan publik dan mendorong percepatan peningkatan profesionalisme serta kinerja instansi pemerintah. 

PPPK dapat pula menduduki jabatan manajerial pada tingkat Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Madya, setelah memperoleh ijin dari Presiden.  

Kebutuhan mendesak pengangkatan PPPK dalam jabatan guu disebabkan timbulnya keluhan kekurangan guru dan tidak meratanya distribusi guru di daerah. Untuk itu, pengisian jabatan guru dengan menggunakan skema PPPK dinilai tepat, tanpa mengurangi haknya sebagai ASN. 

PPPK akan memperoleh hak pendapatan berupa gaji dan tunjangan dengan besaran yang sama seperti PNS dengan level dan kelompok jabatan. Pengaturan mengenai gaji dan tunjangan PPPK diatur dalam Peraturan Presiden No. 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK. 

Selain itu, tekait Hak dan Perlindungan, PPPK tetap memiliki hak yang sama dengan PNS, seperti hak cuti dan hak untuk pengembangan kompetensi. 

PPPK juga mendapatkan perlindungan jaminan hari tua, jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, hingga bantun hukum seperti yang diperoleh PNS sebagaimana tercantum dalam Pasal 22 dan Pasal 106 UU No. 5 Tahun 2014 serta Pasal 75 PP No. 49 Tahun 2018 tentang Manejemen PPPK. 

Bagi pelamar PPPK tidak terkait batas usia maksimum 35 tahun seperti yang berlaku bagi PNS. Seseorang jika memenuhi persyaratan yang ditentukan, dapat mengisi jabatan PPPK pada osisi yang diinginkan. 

Dengan rencana rekrutmen melalui skema PPPK ini, seorang calon PPPK tidak harus meniti karir dari bawah melamar pada Jabatan Fungsional Jenjang Pertama, kemudian bertahap menjadi Jabatan Fungsional  Jenjang Muda dn seterusnya seperti yang diberlakukan bagi PNS melalui kenaiakn jenjang jabatan. 

Dengan adanya skema ini, fokus perhatian Manajemen PPPK akan lebih dapat ditujukan pada pengembangan kualitas PPPK melalu peningkatan kompetensi, dan tidak disibukkan dengan administrasi kepegawaian. 

Sedangkan, perbedaan utama antara PNS dan PPPK dengan sistem pensiun yang ada sekarang ini terletak pada jaminan pensiun. Namun, tidak tertutup kemungkinan PPPK memperolh pensiun melalui perubahan mendasar dari skema pensiun pay-as-you-go (manfaat pasti) menjadi fully-funded (iuran pasti). Dengan perubahan sistem pensiun dan jaminan hari tua ini, tidak terdapat perbedaan kesejahteraan signifikan antara PNS dan PPPK. 

Kabar gembira buat Guru Honorer semuanya, Pemerintah tidak menuntup kemungkinan tetap membuka formasi guru CPNS secara terbatas untuk menjamin keberlangsungan pendidikan.

Silahkan Download Siaran Pers  Badan Kepegawaian Negara Nomor : 02/RILIS/BKN/I/2021, Tanggal 5 Januari 2021, mengeluarkan Siaran Pers tentang Dorong Produktivitas Birokrasi dalam Pelayanan Publik, Pemerintah Gulirkan Skema PPPK bagi Sejumlah Jabatan ASN Termasuk Guru. DISINI.


 

Sumber : www.bkn.go.id/siaran-pers

 

Demikianlah informasi yang dapat admin bagikan, semoga bermanfaat buat semuanya. Salam semangat dan salam satu data. 


Previous
Next Post »

Silahkan berkomentar secara bijak dan sesuai dengan topik pembahasan. Terimakasih. ConversionConversion EmoticonEmoticon

Thanks for your comment